PMJ – Maspolin.id|| Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial VAR. (32) pada Sabtu (9/5/26) sore.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32),” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, Senin (18/5/26).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan VAR beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.

Dari hasil interogasi awal, ujar AKBP Ade, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Penyidik menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.

“Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu apartemen Sayana di wilayah Bekasi dan asal barang bukti Sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini