Baturaja, SUMSEL – Maspolin.id|| Polres Oku bersama Kejaksaan Negeri Baturaja, Pengadilan Negeri Baturaja, Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berlangsung di Area Gedung Kaca Polres Oku. Senin (18/05/2026).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja tersebut dipimpin oleh Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, diwakili Waka Polres Oku Kompol Eryadi Yuswanto, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Oku yang di wakili oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Baturaja Wahyudi Barnad, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja di wakili oleh Panitera Sugandi Syarif, Kepala UPTD Laboratorium Daerah Oku S.B Nila Sri Dewi, Kasat Resnarkoba Oku Iptu Deka Saputra, Kasi Propam Polres Oku Iptu Hartomi, Kasat Tahti Polres Oku Iptu Syamsul Rizal, Kasi Humas Akp Feri Zulfian, Penasehat Hukum Bambang Irawan,dan Para Tamu Undangan.

Dalam Kegiatan Pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja tersebut, Kasat Narkoba Polres Oku Iptu Deka Saputra, menyampaikan bahwa jumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu,Ekstasi dan Ganja yang dimusnahkan yaitu Narkotika Jenis Sabu sebanyak 41,74 Gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 Butir / 6,513 gram dan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 482,212 Gram

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa jumlah perkara yang barang buktinya dilakukan pemusnahan sebanyak 17 perkara dengan rincian Pelaku sebanyak 18 Orang Tersangka (17 orang laki- laki dan 1 orang perempuan).

Untuk Barang bukti Sabu dengan berat bruto 41,74 gram dimusnahkan dengan cara diblender kemudian Barang bukti Ganja dengan berat bruto 482,212 gram dimusnahkan dengan cara dibakar serta Barang bukti ekstasi dengan jumlah 16 butir dimusnahkan dengan cara diblender.

Sebelum dimusnahkan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada tersangka dan para saksi dengan kondisi segel masih utuh.

Sementara Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, diwakili Waka Polres Oku Kompol Eryadi Yuswanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen Polres Oku dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Oku.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Oku dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Usai pelaksanaan pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penanganan barang bukti narkotika.

 

Humas Polda Sumsel

red/mpl/nn

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini