Malang, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (17/09/2026).

Polisi menetapkan seorang pria berinisial AI (28) sebagai tersangka setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial KM (26).

Kasus tersebut dilaporkan pada 12 September 2026 melalui LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur. Peristiwa itu disebut terjadi di tempat tinggal tersangka di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya juga kerap berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling berbagi cerita mengenai persoalan pribadi.
Peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban menghubungi tersangka untuk mengajak bepergian. Karena waktu sudah larut, tersangka kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya.

Dalam perjalanan, keduanya sempat membeli minuman keras. Setibanya di lokasi, korban dan tersangka berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, tersangka tetap memaksa hingga terjadi dugaan kekerasan seksual.

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” jelas Kompol Adi.

Setelah kejadian, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi yang mengantarnya melihat korban dalam kondisi menangis dan kemudian menanyakan keadaannya.

Korban selanjutnya dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan kemudian ditangani lebih lanjut oleh Polresta Malang Kota.

Penyidik melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum di RSSA Kota Malang, pengamanan tersangka dan barang bukti, hingga gelar perkara.

Setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, AI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Kompol Adi menegaskan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini