BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk meracik cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika golongan I.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan 400 cartridge berisi cairan narkotika yang nilai peredarannya ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan cairan tersebut bukan merupakan bahan biasa, melainkan narkotika sintetis yang berbahaya bagi penggunanya.
“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Oliestha di Bandung, Kamis (17/09/2026).
Pengungkapan bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 14 September 2026.
Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.
RGP diduga berperan sebagai peracik utama, sedangkan OBP membantu proses pencampuran bahan baku kimia. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta botol berisi bahan kimia.
Bahan yang ditemukan antara lain alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG). Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yakni senyawa narkotika sintetis golongan I.
“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ujar Oliesta.
Polisi menyebut pengungkapan dilakukan sebelum cairan tersebut sempat beredar di pasaran. Setiap cartridge rencananya dijual seharga Rp3,5 juta.
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000,” ujarnya.
Oliestha mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik. Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang disangkakan penyidik.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” kata Oliesta. (ad/hn/rs)
Tribratanews
bjabar/mpl/sc













