Tertangkap, Menanam 56 Batang Ganja di Belakang Rumah Kontrakan

Bengkulu, Maspolin.id—Pasca tertangkapnya penanam ganja di kawasan Jln.Bhakti Husada Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Senin (01/10/2019) membuat jajaran Direktorat Reserse Narkoba mengintensifkan pemeriksaan tersangka guna  mengejar penjual bibit ganja tersebut.

Dari pemeriksaan awal Tsk, JF (40) mengaku bila bibit ganja tersebut ia beli dari seseorang di pasar Panorama. Bibit tersebut awalnya berupa biji yang kemudian ia semai dan ditanam di belakang kontrakannya.

“Tersangka dan barang buktinya sebanyak 56 batang ganja telah kita amankan di Mapolda Bengkulu untuk kepentingan proses hukum. Hasil pemeriksaan tersangka akan kita kembangkan di lapangan guna menangkap penjual bibit ganja kepada tersangka JF,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol, Imam Sachroni  pada awak media, Rabu (02/10) di Mapolda Bengkulu.

Sebelumnya, pada Senin (01/10/2019) jajaran kepolisian berhasil menemukan tanaman ganja di pemukiman warga sebanyak 56 batang berumur sekitar 3 bulan dengan tinggi rata-rata 2 meter. Bersama barang bukti, polisi juga menangkap Tsk penanam ganja, JF (40) dan keponakannya yakni SE (33) dan RA (27). Kedua keponakannya itu diduga terlibat penanaman ganja tersebut.

Liston

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini