PEKANBARU, RIAU – Maspolin.id|| Polres Bengkalis, Riau, menetapkan pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin sah di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

JP diduga menguasai lahan seluas sekitar 270 hektare yang berada di kawasan hutan dan direncanakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (02/09/2026). Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (2/9). Ini merupakan pengembangan dari penanganan karhutla di Desa Tasik Tebing Serai,” kata Yohn dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (03/09/2026).

Kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi adanya titik api pada Kamis (27/8/2026). Dua hari kemudian, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat.

Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan bibit tanaman kelapa sawit yang diduga akan ditanam di kawasan tersebut.

Penyidik kemudian mengecek status dan batas kawasan. Hasilnya, lokasi pembukaan lahan diketahui berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas penggarapan lahan untuk rencana perkebunan kelapa sawit.

“Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare,” ujar Yohn.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare tersebut pada 2024 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar.

Lahan itu kemudian diterbitkan surat tanah berupa surat keterangan ganti rugi (SKGR) dengan dasar surat hibah ninik mamak.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Penyidik Polres Bengkalis selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan, untuk memperkuat proses penyidikan.
“Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Yohn. (Ad/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini