PMJ – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

RS diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras yang sebelumnya telah diungkap Polda Metro Jaya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS.

“Polisi kemudian mengamankan RS (38) dan melakukan pemeriksaan awal sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade di Jakarta, Rabu (03/09/2026).

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang. Setibanya di lokasi, petugas mendapati RS berada di area parkir kendaraan, RS kemudian diamankan pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.

Ade menjelaskan, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus peredaran gelap obat keras yang sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menangkap lima orang tersangka, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Dari kasus tersebut, petugas menyita 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp140.691.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.

Dengan tertangkapnya RS, polisi terus mendalami jaringan dan peran masing-masing tersangka dalam peredaran ilegal obat keras di wilayah Tanah Abang.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat ini, enam tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ad/hn/rs)

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini