Pekalongan,Maspolin.id – Kinerja Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng memang luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa tersangka MF (31) warga Kecamatan Buaran ditangkap saat akan mengedarkan ratusan butir pil Hexymer di sebuah tempat.

“dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sejumlah 321 butir pil Hexymer sekaligus sebuah sepeda motor dan uang tunai sebanyak 590 ribu Rupiah,” katanya.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kapolsek Pekalongan Selatan, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, Kompol Ketut Lanus pada acara konferensi pers di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng mengatakan, pengungkapan kasus pengedaran pil Hexymer ini berawal dari informasi masyarakat dan dikembangkan oleh anggota dilapangan.

“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan, beserta barang bukti sebanyak 321 butir pil Hexymer kami sita untuk bahan penyidikan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.” katanya.

Hum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini