Cilacap, Maspolin.id – Mantan Kepala Desa Sidamulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah, Toyib divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dalam sidang yang digelar Selasa (18/2/2020).

Selain itu, Toyib juga dihukum denda sebesar Rp 150 juta dengan subsider satu bulan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agus Sugianto Sirait melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sukesto Ariesto saat dihubungi via ponsel mengatakan, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji menyatakan, terdakwa Toyib terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.

“Majelis Hakim menghukum terdakwa Toyib dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider satu bulan,” ungkap Sukesto, Kamis (20/02/2020) kemarin.

Selain itu, lanjutnya, Toyib yang menjabat Kades Sidamulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap periode 2013-2019 itu juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Majelis Hakim menerangkan, terdakwa Toyib terbukti melakukan korupsi dalam kasus pungli Prona di Desa Sidamulya tahun 2016. Saat itu terdakwa menjadi panitia Prona atau personel tim legalisasi aset tanah. Prona merupakan program sertifikasi tanah gratis yang sudah dibiayai pemerintah.

Kemudian terdakwa memberitahu kepada masyarakat bahwa meski gratis, tetapi tetap ada biaya yang harus ditanggung, dan mengumumkan bahwa yang ingin mengurus sertifikat harus membayar biaya operasional seperti pembelian patok, tenaga ukur, dan lainnya, dengan biaya sekurang-kurangnya Rp 600.000 per sertifikat.

Bahkan, biaya mengurus sertifikat ada yang mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta jika pemohon sertifikat tidak memenuhi syarat, seperti contoh harus mutasi.

Dihitung dari jumlah pengusul sertifikat, total dana yang terkumpul seharusnya mencapai Rp 123,5 juta. Namun, karena ada yang tidak wajib membayar, maka jumlahnya berkurang.

Ada 15 bidang tanah yang tidak harus membayar biaya pengurusan sertifikat. Salah satunya adalah kades sendiri, sehingga dana iuran yang terkumpul sebesar Rp 111,9 juta. “Ternyata, dana iuran yang digunakan untuk operasional hanya sekitar Rp 19 juta,” kata Sukesto.

Sebelumnya, lanjut dia yang juga JPU, menuntut terdakwa Toyib hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

“Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, dan begitu juga dengan terdakwa Toyib menyatakan yang sama,” tandasnya. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini