Jakarta,Maspolin.id – Bertempat di Lobby Mainhall Gedung Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Karoprovos Divpropam Polri Brigjen. Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si., selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus dan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, SH., SIK., Msi terkait keberhasilan pengungkapan Oleh Satgas Anti Mafia Bola (AMB) Polri yang telah menangkap dua tersangka kasus suap saat pertandingan sepak bola antara Persikasi Bekasi VS Perses Sumedang pada 06 November 2019 di Sumedang.
Satgas Anti Mafia Bola III berhasil menangkap 2 tersangka DPO yaitu Sdr KH dan HN. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan antara Persikasi Bekasi VS Perses Sumedang yang berlangsung pada 6/11/2019 yang dimenangkan Persikasi dengan skor 3-2 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang Jawa Barat, agar bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Kedua tersangka Sdr. KH sebagai Dewan pengawas Persikasi Bekasi berhasil ditangkap di Karang Bahagia Kab. Bekasi, sedangkan Sdr. HN sebagai EXCO ASPROV Jawa Barat ditangkap di daerah Menteng Atas Jakarta Selatan.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa handphone, buku rekening ATM, dan bukti transfer.
Selanjutnya proses hukum kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah Administrasi Penyidikan dan Berkas perkara lengkap.
Ancaman hukuman kepada tersangka dikenakan sebagaimana Pasal 2 atau 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Red










