Kedapatan Simpan Narkoba Jenis Sabu di Kamar Mandi, LS Diamankan Polisi
Humbahas, Maspolin.id—Sat Resnarkoba Polres Humbahas mengamanakan LS (38 Tahun) seorang warga Desa Sihite I Kec. Doloksanggul Kab.Humbahas. LS Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
LS diamanakan di Lumban Onan Desa Bona Nionan Kec Doloksanggul Kabupaten Humbahas tepatnya di rumah tempat tinggalnya, Sabtu (12/092020) pada pukul 22.00 Wib.
Berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki dewasa diduga memiliki narkotika jenis sabu, Team Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki dewasa tersebut hingga berhasil menangkap laki-laki tersebut dijalan umum lumban onan.
Adapun pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas, saat itu tidak ditemukan barang yang diduga narkotika.
Selanjutnya Team Satresnarkoba membawa laki-laki tersebut ke rumah tempat tinggalnya serta mengajak warga setempat untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rumah tempat tinggal laki-laki tersebut.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan, Team satresnarkoba menemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu dari atas senta pintu kamar mandi sebanyak 1 (satu) Paket/Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik kecil warna hitam, selanjutnya laki-laki dewasa tersebut mengaku bernama LINDUNG SILABAN.
Kemudian Team Satresnarkoba membawa LINDUNG SILABAN bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Paket/Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,32 gram (nol koma tiga puluh dua) gram yang dibungkus dengan plastik kecil warna hitam. 2 (dua) buah pipet yang sudah dibentuk. 1 (satu) unit handphone merek Hammer warna hitam. Uang sebanyak Rp. 545.000 (lima ratus empat puluh lima ribu) Rupiah. 12 (dua belas) buah mancis.
” Tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) Yo. Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun,” pungkasnya
Frish H Silaban











