Oku – Maspolin.id|| Satresnarkoba Polres OKU Timur Sumatera Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba wilayah belitang Madang raya dan sekitarnya , Hal tersebut diungkap Kapolres OKU Timur , AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasi Humas , IPTU Edi Ariyanto ( Rabu , 07/10/2021)
Terduga tersangka , MGM Bin BN (21) warga jalan sinar hijau desa kota baru kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur , Dengan sejumlah barang bukti diantaranya 2 ( dua ) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,90 gram , satu buah kotak rokok merk classmild , satu helai celana panjang warna biru merk Buti , satu unit HP merk Oppo warna hitam , satu unit mobil Honda Mobilio warna grey dengan nomor polisi BG 1835 QY .
“Tersangka MGM ini diamankan petugas Satnarkoba Polres OKU Timur pada saat penggeledahan di dalam mobil yang digunakan tersangka pada saat melintas di jalan raya desa tanah merah kecamatan belitang Madang raya , Namun satu tersangka lagi , PR (30) warga dusun salimajang negeri Pakuan kecamatan BP peliung kabupaten OKU Timur , Dinyatakan DPO dan masih dalam pengejaran petugas Polres OKU Timur ” Sebut Kasat Narkoba , AKP Regan Kusuma Wardani melalui IPTU Edi Ariyanto.
Untuk pengembangan dan penyidikan selanjutnya , Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU Timur Sumatera Selatan.
BID HUMAS POLDA SUMSEL










