Penulis: Abdulkadir Martoprawiro

Berikut penjelasan lengkap tentang 2 bandara di Morowali. Saya buat terstruktur, sangat hati-hati, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Saya juga meluruskan beberapa klaim yang tidak akurat, serta memberikan konteks penting terkait dua bandara di Morowali: Bandara Morowali (milik pemerintah) dan Bandara IMIP (milik perusahaan).

๐Ÿญ. ๐—”๐—ฑ๐—ฎ ๐——๐˜‚๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ฑ๐—ถ ๐— ๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐˜„๐—ฎ๐—น๐—ถ โ€” ๐—ž๐—ฒ๐—ฑ๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ง๐—ผ๐˜๐—ฎ๐—น

Morowali memang memiliki dua bandara, yang sering kali membuat publik bingung:

(๐˜ผ) ๐˜ฝ๐™–๐™ฃ๐™™๐™–๐™ง๐™– ๐™ˆ๐™ค๐™ง๐™ค๐™ฌ๐™–๐™ก๐™ž (๐˜ฝ๐™–๐™ฃ๐™™๐™–๐™ง๐™– ๐™๐™™๐™–๐™ง๐™– ๐˜ฝ๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™ ๐™ช / ๐˜ฝ๐™–๐™ฃ๐™™๐™–๐™ง๐™– ๐™ˆ๐™–๐™ก๐™š๐™ค)

* Milik: Pemerintah Kabupaten Morowali (dibangun dengan APBN/APBD).
* Pengelola: Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara).
* Status: Bandara umum (public airport).
* Fasilitas: runway 1.400 m (direncanakan jadi 2.200 m), terminal sipil.
* Aparat negara hadir penuh dalam kapasitas bandara domestik โ€” TNI/Polri dapat masuk bebas karena bandara ini adalah bandara umum yang dikelola pemerintah. Tidak ada pos imigrasi atau bea cukai, karena Bandara Morowali bukan bandara internasional.
โ€ข Fungsi: pelayanan publik, konektivitas warga, jalur logistik regional.

Ini bandara negara dan sama sekali tidak bermasalah. Bandara ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Tapi Jokowi tidak meresmikan bandara kedua di bawah ini.

(๐˜ฝ) ๐˜ฝ๐™–๐™ฃ๐™™๐™–๐™ง๐™– ๐™„๐™ˆ๐™„๐™‹ / ๐˜ฝ๐™–๐™ฃ๐™™๐™–๐™ง๐™– ๐™‹๐™ ๐™„๐™ฃ๐™™๐™ค๐™ฃ๐™š๐™จ๐™ž๐™– ๐™ˆ๐™ค๐™ง๐™ค๐™ฌ๐™–๐™ก๐™ž ๐™„๐™ฃ๐™™๐™ช๐™จ๐™ฉ๐™ง๐™ž๐™–๐™ก ๐™‹๐™–๐™ง๐™  (๐™„๐™ˆ๐™„๐™‹)

* Milik: PT IMIP (private airport) โ€” korporasi konsorsium Indonesiaโ€“Tiongkok.
โ€ข Fungsi: bandara khusus (private airstrip) untuk logistik internal industri:
* mengangkut pekerja
* menerima barang teknis
* mobilitas internal dalam kawasan industri
* Diatur oleh: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang โ€œbandar udara khususโ€ (mirip dengan airstrip milik perusahaan emas, tembaga, sawit, dan batubara).
* Bukan bandara publik, sehingga:
โ€ข tidak wajib memiliki pos Bea Cukai dan Imigrasi
โ€ข tidak wajib menerima lalu lintas umum
โ€ข akses publik bisa dibatasi
โ€ข tapi tetap wajib berada di bawah pengawasan negara (melalui izin operasi, flight approval, dan pengawasan keselamatan).

Bandara IMIP bukan bandara internasional dan tidak boleh menerima penerbangan dari luar negeri tanpa izin khusus.

โธป
๐Ÿฎ. ๐—ž๐—น๐—ฎ๐—ถ๐—บ โ€œ๐—ผ๐˜๐—ผ๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—œ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ป๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฏ๐—ถ๐˜€๐—ฎ ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—ธโ€ โ€” ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐˜‚ ๐—ฑ๐—ถ๐—น๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ธ๐—ฎ๐—ป

Pernyataan ini muncul dari ruang diskusi, tetapi bukan informasi resmi pemerintah. Mari cek realitasnya:

๐™๐™‰๐™„/๐™‹๐™Š๐™‡๐™๐™„ ๐™ฉ๐™ž๐™™๐™–๐™  ๐™—๐™ž๐™จ๐™– ๐™ข๐™–๐™จ๐™ช๐™  โ€œ๐™จ๐™š๐™จ๐™ช๐™ ๐™– ๐™๐™–๐™ฉ๐™žโ€

Benar bahwa TNI/Polri perlu koordinasi untuk masuk ke fasilitas privat, sama seperti jika masuk pabrik Astra, smelter Vale, atau tambang Freeport.
Ini adalah aturan standar objek vital industri.

Namun:

TNI tetap bisa masuk dan melakukan operasi jika diperlukan

๐—•๐˜‚๐—ธ๐˜๐—ถ ๐—ฝ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ท๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜€:
Latihan Kopasgat/Kopasgard pada 20 November 2025 benar-benar dilakukan di dalam kawasan IMIP, artinya koordinasi berjalan dan akses diberikan.

Jika benar-benar โ€œtidak bisa masukโ€, latihan tersebut mustahil terjadi.

Jadi yang benar adalah:
* akses dibatasi, bukan dilarang;
* perlu protokol, bukan โ€œnegara tidak bisa masukโ€.

โธป
๐Ÿฏ. ๐—ž๐—น๐—ฎ๐—ถ๐—บ โ€œ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฝ๐˜‚๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฎ ๐—ฐ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ถ & ๐—ถ๐—บ๐—ถ๐—ด๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ, ๐˜€๐—ฒ๐—ต๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด & ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐˜€ ๐—ธ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—ธโ€ ๐—ท๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐˜‚ ๐—ฑ๐—ถ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜€

Ini hanya benar sebagian, karena:

Bandara IMIP memang tidak punya Bea Cukai & Imigrasi

TAPIโ€ฆ

Bandara IMIP bukan bandara internasional

* tidak boleh menerima pesawat dari luar negeri
* tidak boleh memproses orang asing dari luar negeri
* hanya boleh melayani:
โ€ข penerbangan domestik non-komersial
โ€ข penerbangan carter industri
โ€ข logistik internal pabrik

Jika ada orang asing yang masuk dari luar negeri:

Mereka harus melalui bandara internasional resmi, lalu baru terbang domestik (atau lewat jalur darat/laut).
Tidak bisa mendarat langsung di IMIP.

Jadi tidak benar bahwa โ€œorang bisa keluar masuk tanpa kontrol negaraโ€.
Kontrol negara tetap ada โ€” melalui:
* imigrasi bandara internasional (Makassar, Kendari, Manado, Jakarta)
* flight approval Kemenhub
* manifest flight domestik
* pengawasan TNI/Polri di kawasan industri asing

โธป
๐Ÿฐ. ๐—”๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—œ๐— ๐—œ๐—ฃ ๐—ฎ๐—ป๐—ผ๐—บ๐—ฎ๐—น๐—ถ ๐—ธ๐—ฒ๐—ฑ๐—ฎ๐˜‚๐—น๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป?

Sebenarnya tidak unik.

Indonesia punya puluhan bandara khusus:
* Freeport (Papua)
* PT Vale (Sorowako)
* Adaro (Kalimantan)
* Pupuk Kaltim
* Perkebunan sawit di Kalimantan & Sumatra
* Bandara Kediri (awal mula: bandara khusus milik PT Gudang Garam)

Semua dimiliki swasta tetapi tetap di bawah izin pemerintah.

Yang spesial di IMIP adalah:
* ukuran industrinya (raksasa)
* jumlah pekerja Tiongkok & Indonesia (puluhan ribu)
* isu sosial-politik yang sensitif
* rendahnya literasi kebijakan yang digiring menjadi kecurigaan publik

Tapi secara legal, bandara IMIP mengikuti jalur hukum yang sama dengan bandara khusus lain.

โธป
๐Ÿฑ. ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—œ๐— ๐—œ๐—ฃ ๐—ท๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ โ€œ๐—ถ๐˜€๐˜‚ ๐—ฏ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฟโ€?

Karena:
* berada di pusat industri strategis nikel & baterai
* investasi asing besar
* sensitivitas geopolitik
โ€ข konteks pertahanan (dekat ALKI)
* narasi politik di media & media sosial

Sebagian kritikan valid, terutama soal:
* diperlukannya peningkatan transparansi
* pengawasan keamanan & keselamatan
* area yang sangat tertutup
* potensi pelanggaran ketenagakerjaan (note: potensi belum berarti realitas)

Tapi sebagian lagi adalah narasi berlebihan atau tidak tepat:
* dikatakan โ€œnegara tidak bisa masukโ€ โ†’ tidak akurat(*)
* dikatakan โ€œtidak ada kontrol negaraโ€ โ†’ tidak benar
* dikatakan โ€œbandara internasional gelapโ€ โ†’ tidak sesuai fakta

(*) Lha, isu diketahui, lalu disebar, justru karena diizinkan digunakan untuk latihan militer kok.

โธป
๐Ÿฒ. ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐˜๐˜‚๐—ฝ

Bandara Pemerintah (Bandara Morowali):
* aman
* terbuka
* diawasi negara
* tidak ada masalah

Bandara IMIP (Bandara khusus perusahaan):
* legal sebagai bandara privat
* akses dibatasi, bukan ditutup
* negara tetap punya wewenang
* perlu pengawasan lebih baik, mengingat sensitivitas kawasan industri

Narasi โ€œnegara dalam negaraโ€ lebih merupakan kritik keras soal kurangnya transparansi (atau kurangnya pengetahuan ybs), bukan deskripsi konkrit tentang hilangnya kedaulatan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini