BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polisi menjelaskan mengenai adanya video viral yang diduga memperlihatkan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang. Polisi kini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan lokasi kejadian hingga meminta keterangan sejumlah saksi. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya, Selasa (9/6/26).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/he












