PMJ – Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh tersangka kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Kalibaru. Ketiga korban yang disekap atas nama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.
“Bahwa telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers, Senin (29/6/26).
Ia menyebut, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Kombes Pol. Reynold mengatakan, pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta.
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, tersangka AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.
Sedangkan tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan tersebut. Kemudian tersangka AYL berperan mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi.
“Tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban, tersangka CML melarang office boy (OB) untuk memberikan makam kepada para korban, tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. (ay/hn/rs)
Tribratanews
bjak/mpl/ay













