Jakarta Barat – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) yang memproduksi etomidate di sebuah rumah kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan bahan baku, peralatan produksi hingga ribuan cartridge atau pod yang diduga berisi cairan etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bahan yang ditemukan diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi pada Selasa (29/09/2026).

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan,” kata Vernal.

Penyelidikan yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M kemudian mengarah kepada seorang warga negara China berinisial CF (27). Polisi mendapat informasi bahwa CF berada di kawasan PIK 2.

Petugas kemudian mengamankan CF pada Senin malam (21/9) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat itu, CF berada bersama dua warga negara China lainnya, yakni ZD dan YX.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler,” kata Vernal.

Dari pemeriksaan terhadap CF, polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang bukti lain di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan.

Petugas kemudian membawa CF ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan melakukan penggeledahan. Di rumah tersebut, polisi menemukan berbagai bahan dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi pod etomidate.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran,” kata dia.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, seperti ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital.

Selain itu, ditemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate.

“Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate,” ucap Vernal.

Dalam pemeriksaan, CF mengaku aktivitas tersebut dilakukan atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan CF, dirinya yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, mengenal AC melalui media sosial TikTok. CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar.

“CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram,” kata dia.

CF tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah berada di Indonesia, ia mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.

“Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi,” ujar dia.

CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.

“Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian,” kata dia.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, CF dijerat ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ad/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini