JAKARTA – Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat membongkar lapak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 18 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Operasi penindakan berlangsung pada Selasa (03/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan 16 laki-laki dan dua perempuan yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram yang diduga milik seseorang berinisial T. Namun, orang yang diduga sebagai pemilik barang tersebut melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masih dalam penyelidikan.
Selain sabu, petugas turut menyita 20 alat isap, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam.
Hasil pemeriksaan urine terhadap 18 orang yang diamankan menunjukkan 16 orang positif mengandung metamfetamina, satu orang positif benzodiazepine, dan satu orang lainnya negatif narkotika.
Kapolres menyampaikan, sebanyak 16 orang yang positif metamfetamina dan satu orang yang positif benzodiazepine diproses lebih lanjut.
Sementara itu, satu orang dengan hasil tes negatif dikembalikan kepada keluarganya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengedarkan 15 paket sabu yang ditemukan di lokasi, termasuk memburu seseorang berinisial T.
“Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Humas PMJ
bjak/mpl/ay
