BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri terus menuntaskan penanganan kasus investasi robot trading NET89. Dari total 14 berkas perkara, sebanyak 13 berkas dengan tersangka perorangan telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, berkas PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi masih dalam tahap penyidikan dan pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, penyelesaian berkas korporasi menjadi prioritas penyidik karena berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian para korban.
Dalam perkara NET89, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memverifikasi restitusi terhadap 7.871 korban dengan nilai sekitar Rp1,514 triliun.
“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto.
Ia telah memerintahkan Subdit II/Perbankan agar segera memenuhi seluruh petunjuk jaksa secara cermat sehingga berkas PT SMI dapat dinyatakan lengkap dan proses hukum terhadap korporasi berlanjut ke pengadilan.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban menjelaskan, berkas korporasi menjadi penting karena dana korban diduga tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan.
“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari kejahatan NET89, mulai dari vila dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, hingga tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.
Uang tunai sekitar Rp51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara perorangan. Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.
Arsal menyebutkan, hasil penelusuran dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Rinciannya, sekitar Rp715 miliar hingga November 2022 dan sekitar Rp800 miliar pada periode 2023 hingga Oktober 2026.
Sementara itu, berdasarkan surat LPSK kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, penghitungan restitusi terhadap 7.871 korban telah selesai dilakukan. Nilai restitusi yang dinilai wajar mencapai Rp1.514.168.112.100. Laporan penilaian restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum.
Sebelumnya, penyidikan perkara NET89 dimulai kembali pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari para korban di berbagai daerah. Dalam penyidikan terungkap, PT SMI memasarkan NET89 melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan janji keuntungan satu persen per hari.
Untuk bergabung, calon anggota diwajibkan membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta, kemudian menyetorkan deposit minimal Rp7,5 juta ke rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa dana anggota diduga tidak diperdagangkan, melainkan diputar antarrekening untuk membayar keuntungan anggota lain dengan skema Ponzi. Sebagian dana juga diduga dialihkan untuk membeli aset pribadi pengurus dan perusahaan.
Dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, telah dijatuhi vonis in absentia masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya hingga kini masih buron dan diburu melalui Red Notice Interpol.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Adapun PT SMI disidik sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana pencucian uang.
Arsal mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap setiap hari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas investasi melalui OJK sebelum menyetorkan uang.
HUMAS POLRI
red/mpl/nn
