Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, Sita Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Vape Diduga Mengandung Etomidate

 BATAM, KEPULAUAN RIAU – Maspolin.id|| Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026 dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 154,24 gram, ganja 9,18 gram, 163 butir ekstasi seberat 66,61 gram, serta 90 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026). Kegiatan itu sekaligus diisi dengan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi yang telah ditangani Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dalam pengungkapan selama Oktober, 12 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Selain narkotika dalam bentuk sabu, ganja, dan ekstasi, polisi turut mengamankan 90 pcs liquid vape yang diduga mengandung etomidate, terdiri atas 20 kemasan merek Thugs dan 70 kemasan merek Wang Lai.

Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut mencapai sekitar Rp502 juta. Pengungkapan itu juga diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.100 jiwa.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Barelang memusnahkan barang bukti dari enam laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 446,75 gram, 118 butir ekstasi dengan berat netto 47,44 gram, serta 81 pcs liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml. Liquid tersebut terdiri atas 17 kemasan merek Thugs dan 64 kemasan merek Wang Lai.

Kapolresta Barelang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja kepolisian yang didukung sinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai Batam, serta partisipasi masyarakat. Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara narkotika.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mengikuti ketentuan masing-masing pasal yang diterapkan.

Kapolresta Barelang mengajak masyarakat turut membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.

Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan penindakan dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Humas Polda Kepri
red/mpl/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *