SEMARANG, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Dari total 12 armada yang dimiliki perusahaan tersebut, sebagian besar diketahui tidak mengantongi izin trayek maupun uji KIR.
“Jadi dari 12 bis yang dimiliki oleh perusahaan Cahaya Wisata Transportasi tersebut, itu 8 tidak memiliki izin trayek dan juga uji KIR-nya. Hanya 4 saja itu kalau nggak salah yang rute Palembang-Blitar, tapi yang (rute) Bogor-Jogja itu semua tidak memiliki izin trayek dan uji KIR,” kata Kapolrestabes Semarang kata M Syahduddi, Rabu (18/2/2026).
Perusahaan tersebut mulai beroperasi pada tahun 2022 setelah mengakuisisi perusahaan lama. Namun, bus yang mengalami kecelakaan di Tol Krapyak pada Desember 2025 disebut tidak pernah diurus izin trayek maupun uji KIR sejak awal beroperasi.
“Sejak dimulainya operasional perusahaan bus tersebut, jadi dia membeli perusahaan-perusahaan lama, kemudian tahun 2022 dioperasionalkan, itu sampai dengan saat ini tidak pernah diurus izin trayek dan juga pengujian KIR terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik dari Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Warsito atau AW sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan bus Cahaya Trans. Ia diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan.
AW juga diketahui memahami bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan beroperasi tanpa pengawasan, namun tetap memberikan izin jalan meskipun telah menerima laporan dari staf maupun kepala operasional terkait ketiadaan izin trayek dan kartu pengawasan.
Pihak kepolisian turut mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi agar menjamin keselamatan penumpang, terutama menjelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan akan meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum dalam beberapa pekan ke depan.
Polisi berharap insiden kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa dalam jumlah besar tidak kembali terjadi.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Humas Polda Jateng
bjateng/mpl/ls










