MASPOLIN || ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, menangkap tiga pengedar serta menyita 30 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang ditanam atau dikubur di pinggir tambak di Matang Ulim, Aceh Utara.

“Hasil operasi BNN dengan Bea Cukai telah berhasil melakukan penangkapan tiga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu. Tersangka atas nama Hasbalah, Mirza dan Mirzal,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Dikatakan Arman, narkoba yang dibawa dari Malaysia disembunyikan dengan cara ditanam atau dikubur di pinggir tambak.

Baca Juga :

https://maspolin.id/2021/01/26/sebanyak-171-kg-sabu-dan-exstasi-serta-kapsul-nps-berhasil-diamankan-bnn/headline/

“Narkoba jenis sabu sebanyak 30 bungkus atau kurang lebih 30 kilogram dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Sampai di darat disembunyikan dengan cara ditanam atau dikubur di pinggir tambak,” ungkapnya.

Arman menyampaikan, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur. “Barang bukti dan tersangka saat ini berada di kantor BNN Cawang untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Ijn/Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini