Dirgahayu Republik Indonesia Ke-75 Lapas Siborongborong ( LASIBOR ) Horas Memberikan Remisi Umum Tahun 2020 Kepada : 418 Orang WBP

Siborongborong, Maspolin.id—Dalam menjalani masa pidana adalah waktu yang begitu sulit dan butuh waktu untuk dilalui selama didalam Lembaga Pemasyarakatan. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), Setiap Narapidana yang akan mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi) tersebut harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Siborongborong M.Pithra Jaya Saragih, Amd.IP.SH.MH mengatakan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II – B Siborongborong saat ini dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 634 Orang dan di dominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 90 % yaitu 568 Orang.

Dalam rangka HUT RI ke 75 tahun 2020 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II – B Siborongborong telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Umum tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian besaran sebagai berikut :

Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 :
1 Bulan : 8 Orang
2 Bulan : 14 Orang
3 Bulan : 19 Orang
4 Bulan : 10 Orang
5 Bulan : 11 Orang
6 Bulan : 1 Orang

Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 :
5 Bulan : 1 Orang


Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 :
2 Bulan : 84 Orang
3 Bulan : 98 Orang
4 Bulan : 101 Orang
5 Bulan : 65 Orang
6 Bulan : 6 Orang

Sampai pada Tanggal 12 Agustus 2020 Lapas Kelas II- B Siborongborong mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak menerima Remisi Umum Tahun 2020 berjumlah 418 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku serta keseluruhan usulan disetujui oleh Kemenkumham (Dirjenpas) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-923.PK.01.01.02 TAHUN 2020, KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-926.PK.01.01.02 TAHUN 2020, KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-958.PK.01.01.02 TAHUN 2020 dan saat ini 15 Agustus 2020 SK di UPT sudah dapat dicetak untuk diserahkan kepada Narapidana pada tanggal 17 Agustus 2020 nantinya.

Dan selanjutnya kepala lembaga pemasyarakan kelas II – B Siborongborong M.Pithra Jaya Saragih, Amd.IP.SH.MH berharap, setelah narapidana mendapatkan Remisi tersebut para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkhusus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II – B Siborongborong dapat bersyukur serta dapat mengubah tingkah laku kearah yang lebih baik lagi sebelum mengakhiri pernyataannya kepala lembaga pemasyarakatan kelas II – B Siborongborong mengatakan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-75. Bersama, kita jadikan Indonesia lebih maju.

Frish halasan silaban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini