Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari Imigrasi dan Bea Cukai

MANADO, SULUT – Maspolin.id|| Upaya membawa keluar negeri 16 batang emas diduga ilegal melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, berhasil digagalkan polisi. Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Sebanyak 16 batang emas dengan berat total sekitar 16 kilogram ditemukan petugas di dalam dua koper milik kedua WNA tersebut. Emas itu diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan hendak dibawa ke Singapura sebelum dilanjutkan ke Hongkong.

“Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal China,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan di Manado, Sabtu (05/09/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat (04/09/2026). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi dengan tujuan Singapura, kemudian dilanjutkan ke Hongkong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.

Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor diperiksa menggunakan mesin X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama staf bandara.

Hasilnya, petugas menemukan 16 batang logam berwarna emas di dalam koper tersebut. Dua terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal China, langsung diamankan.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku diperintahkan seseorang berinisial H untuk membawa emas yang diduga hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.

Selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paspor, empat kartu tanda pengenal, dua boarding pass rute Manado–Singapura, dua boarding pass rute Singapura–Hongkong, lima telepon seluler, dua koper, serta uang tunai Rp5 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang digelar Polda Sulut di Aula Tribrata Polda Sulut.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari Imigrasi dan Bea Cukai. (Ad/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini