Bitung – Sulut, maspolin.co.id – Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, S.E, memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Petra Bitung, Selasa (1/10/2019) sore.

Dalam penyuluhan tersebut, Kasat mengulas tentang apa itu narkoba, bahaya yang ditimbulkan akibat narkoba serta dasar hukum penanganan kasus penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, di hadapan 200 mahasiswa semester awal kampus tersebut.

Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).

Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
«Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat,morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.

  1. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
  2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
  3. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital.
  4. Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.

ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :

  1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
  2. Ada 3 golongan minuman beralkohol
  3. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
  4. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
  5. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
  6. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.

Jenis-jenis Narkoba Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:

Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD.

Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.

Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri.

Contohnya putaw Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw.

Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

“Di kota Bitung sendiri kami telah menangani kasus-kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Selain sabu dan daun ganja kering ada juga sepertis Suboxone, Ganja Sintetis atau biasa disebut Gorila yang pelakunya masih berusia sekolah,” kata Kasat Renarkoba.

Ia pun sangat menyayangkan jika masa depan generasi muda hancur karena pengaruh narkoba.

“Untuk itu pesan saya, jauhi dan jangan pernah terjerumus dalam perngaruh narkoba, apabila sudah terjerumus di dalamnya sulit untuk keluar,” tandasnya.

Laporan : Rorangane team

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini