Oleh: S Stanley Sumampouw

Kasus Pesanggrahan atau dikenal juga dengan Kasus Rubicon tidak kalah ramainya dengan kasus Sambo dan Teddy Minahasa. Netizen tidak habis-habisnya disuguhi hiburan dan pertunjukan yang menjadi bahan pembicaraan dan diskusi diberbagai kesempatan. Tua muda ramai obrolin kasus ini.

Kasus Pesanggrahan yang sebenarnya kasus penganiayaan biasa, berbuntut dan berkembang panjang ke kasus korupsi pegawai pajak. Tidak kurang Menteri Keuangan memberikan reaksi keras dan akhirnya tindakan pemeriksaan atas hidup mewah dari bawahan-bawahannya di Ditjen Pajak. Bahkan menyambar sampai ke Bea dan Cukai.

Tulisan saya kali ini membatasi diri pada Kasus Rubicon saja, dimana telah kita ketahui bersama perkembangan terakhirnya, kasus yang tadinya ditangani Polresta Jakarta Selatan telah ditarik ke Polda Metro Jaya.

Melihat dan mengikuti sejak awal kasus ini, baik diberbagai televisi serta platform media sosial, saya sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi berbagai keanehan dalam pelaksanaan penyidikannya yang perlu diluruskan oleh pihak kepolisian (Polres Jakarta Selatan).
Keanehan dalam proses penyidikan polisi juga menjadi pembicaraan di medsos, yang pada akhirnya masyarakat mempertanyakan profesionalisme Polres Metro Jakarta Selatan.

Beberapa catatan saya yang menjadi kesimpulan dari Kasus Rubicon ini sebagai berikut:

1. Tanggal 20 Februari 2023, sebelum terjadinya penganiayaan, Korban D berada di rumah temannya yang bernama Ren di Perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketika penganiayaan terhadap D berlangsung didepan rumah Ren, orang tua Ren yaitu ibu N, sempat menghentikan penganiayaan yang berlangsung dengan berteriak “Woi!” Lalu memanggil satpam komplek yang menahan MDS di pos satpam sampai polisi polsek setempat datang.
Pertanyaannya, sudahkah polisi mengambil keterangan (sebagai saksi) Ren dan orang tuanya ibu N dan Bapak R?

2. Alih-alih mengambil keterangan saksi di TKP, yaitu Ren, ibunya N dan ayahnya R, polisi malah menjadikan APA yang tidak berada di TKP sebagai saksi.
Disini terjadi keanehan dimana pada tanggal 24 Februari 2023 Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam konperensi persnya sudah mengatakan bahwa: “Ada saksi baru berinisial APA yg saat ini sedang diperiksa dan APA dalam keterangannya sudah mengakui bahwa dia yang memberitahu Mario bahwa ada tindakan tidak baik yang dilakukan David terhadap Agnes.” Bagaimana tidak aneh pemeriksaan terhadap APA baru dilakukan tanggal 2 Maret 2023.
Bahkan Kompas TV dalam siarannya mengatakan bahwa APA ada di lokasi TKP pada saat peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung.

3. Ibu N dan Bapak R, yang membawa korban D ke rumah sakit, sudah diambil keterangannya di Polsek Pesanggrahan dan dituangkan dalam Berita Acara Interview (BA Interview).
Pertanyaannya kenapa BA Interview? Bukankah mereka jelas-jelas saksi mata di TKP?
Agar diketahui bahwa Berita Acara Interview tidak dikenal didalam sistim hukum kita dan tidak memiliki landasan hukum sama sekali.
Lalu buat apa sebenarnya dilakukan dan diadakan BA Interview ini?

4. Berbagai keanehan penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Jakarta Selatan dapat saya tulis berderet disini.

Ditengah keinginan dan itikad kuat Polri mengembalikan nama baiknya dimasyarakat akibat kasus Sambo dan kasus Teddy Minahasa, ada baiknya kedepan, Polres Metro Jakarta Selatan ekstra hati-hati dalam menangani kasus-kasus yang menjadi atensi masyarakat.

Penghargaan setinggi-tinggi pada Polda Metro Jaya yang telah menarik dan mengambil alih perkara ini dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Henki Haryadi, S.I.K., M.H., sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam berbagai keterangannya memperlihatkan bagaimana tahapan penyidikan yang profesional. Hengki mengatakan, Polda Metro Jaya terapkan pola kolaborasi interprofesi. Untuk memudahkan koordinasi maka kasus ditarik ke Polda Metro Jaya.

Sebenarnya, jika melihat masa silam akan kebesaran nama Polres Metro Jakarta Selatan yang sering menyelesaikan kasus-kasus besar, rasanya tidak mungkin Kasus Rubicon tidak dapat diselesaikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Apalagi jika diingat banyak mantan Kapolres Jakarta Selatan yang menjadi pimpinan-pimpinan Polri.

Sebagai masyarakat kita lega dan bersyukur melihat kasus diambil alih dan  ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kita percaya ditangan Henki Haryadi kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Cinere-Depok, 12 Maret 2023, pk 10.20.

Penulis adalah Pemerhati Kepolisian, Pemred Maspolin.id, Ketum Maspolin dan Pengusaha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini