JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, Selasa (13/9), terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbagai upaya pun dilakukan guna mempercepat penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini