Beberapa hari yang lalu di medsos saya membaca bahwa BNN resmi melarang perdagangan dan industri vape di Indonesia.
Tidak heran, Ketua BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sejak sebelum dilantik sebagai Ketua BNN telah memberikan “woro-woro” akan melarang vape di Indonesia seperti Singapore.
Tekad bulat melarang bisnis vape di Indonesia, diperkuat oleh penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh BNN dan polisi akhir-akhir ini, paling tidak sejak beliau menjadi Ketua BNN, atas penyalahgunaan liquid yang diduga mengandung unsur narkoba (terbanyak mengandung Etomidate).
Pertanyaannya, penyalahgunaan vape yang mengandung narkotika berapa persen dari keseluruhan perdagangan vape yang beredar di Indonesia? Dimana ukurannya untuk memutuskan pelarangan suatu usaha?
Sebelum melarang bisnis vape di Indonesia, sebaiknya Kepala BNN lebih bijak dengan membaca data data sebagai berikut:
Menurut data terakhir dari APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia) pasar vape di Indonesia memiliki omzet hingga Rp 22,5 Trilyun.
Estimasi tenaga kerja dari sektor ini mencapai 50.000 orang pada tahun 2020, dan estimasi masa kini sudah mencapai 150.000 orang. Jumlah tenaga kerja yang bisa jadi jauh lebih besar dari estimasi diatas tersebar dalam berbagai sektor bisnis vape. Produsen e-liquid berjumlah 300+, produsen perangkat/aksesoris 100+ dan lebih dari 5000 toko ritel diseluruh Indonesia.
Dampak ekonomi dari industri ini tergolong padat karya/ UMKM dan memberikan kontribusi pada cukai.
Pembelian pita cukai rokok elektrik pada tahun 2024 menembus angka Rp 2,8 Trilyun. Ini suatu jumlah yang bukan main main?
Seperti Singapore
Dalam setiap pernyataan, selalu dikutip dikalimat akhir, “seperti Singapore”. Ada apa dengan Singapore sehingga harus menjadi kutipan disetiap akhir pernyataan? Apakah kita sudah berkiblat pada Singapore? Ataukah dalam pelarangan ini ada ikut campur pemerintah Singapore?
Yang saya ingin tahu, selain Singapore adakah negara lain yang melarang produk vape?
Sebenarnya, industri vape dan turunannya di Indonesia baik baik saja. Tidak pernah ditemukan industri liquid resmi yang pernah menyalahgunakan dengan sengaja produknya dengan memasukkan narkoba. Tidak pernah.
Yang terjadi adalah industri gelap rumahan dan penyelundupan dari luar atau pemainnya orang luar Indonesia. Tidak pernah ditemukan perusahaan vape berijin resmi yang menyalahgunakan dengan memproduksi liquid mengandung narkotika.
Industri Vape Indonesia Sebagai Kambing Hitam
Menyamaratakan dan melarang bisnis dan industri vape secara keseluruhan, yang berijin resmi dan membayar cukai pada kas negara, adalah hal gampangan dan ugal-ugalan yang dilakukan BNN.
Bukankah maraknya peredaran cadtridge yang berisi unsur narkoba membuktikan lemahnya pengawasan lembaga narkotika yang berwenang?
Hal ini sama saja misalnya melarang penjualan jarum suntik hanya karena banyak pemakai narkotika yang menggunakan jarum suntik.
Industri vape nasional yang sudah tertata rapi dan sedang berkembang pesat, sekarang seakan terancam dengan pernyataan dari BNN.
Pertanyaannya bisakah BNN memiliki wewenang hukum untuk melarang industri vape di Indonesia?
Secara hukum, BNN dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tugas dan kewenangan BNN sebagai berikut:
– Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
– Pencegahan, pemberantasan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;
– Koordinasi dengan instansi penegak hukum lain (Polri, Bea Cukai, BPOM, Kemenkes, dll.);
– Rehabilitasi, laboratorium, dan kerja sama internasional/regional.
BNN juga diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan langsung terhadap kasus narkotika, termasuk menangkap, memeriksa, dan mengumpulkan bukti dalam konteks narkotika di bawah UU Narkotika.
(bnn.go.id).
BNN Tidak Mempunyai Kewenangan Regulasi Produk Konsumsi Umum
BNN tidak otomatis berwenang untuk melarang suatu produk komersial (seperti vape) seluruhnya hanya karena produk tersebut legal diproduksi dan diperdagangkan (misalnya rokok elektrik):
UU Narkotika tidak memberikan BNN kewenangan untuk menetapkan pelarangan atau larangan bisnis secara umum bagi produk di luar ruang lingkup narkotika dan prekursor narkotika;
Pelarangan suatu industri atau produk di Indonesia biasanya diatur oleh kementerian/lembaga teknis terkait (misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan — BPOM untuk keamanan produk; Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk produk kesehatan; atau Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk perdagangan) melalui undang-undang atau peraturan teknis khusus (P3N, P3H, PP, Permenkes, Permendag).
Dengan kata lain, pengaturan vape sebagai produk legal (termasuk pembatasannya) berada di ranah regulasi produk konsumsi umum, bukan domain langsung BNN. Statistik dan penindakan BNN terhadap vape selama ini fokus pada kasus penyalahgunaan narkotika/modifikasi ilegal, bukan pelarangan seluruh industri vape legal.
Secara jelas artinya BNN tidak bisa secara sepihak “menutup industri vape” seperti misalnya melarang produksi atau penjualan vape legal.
Kepala BNN dan pejabatnya yang menyatakan melarang peredaran atau penggunaan vape, hanyalah sebagai bentuk mitigasi risiko penyalahgunaan narkotika serta dampak kesehatan bagi masyarakat. Dan ini bersifat recommendation statement kepada pembuat kebijakan, bukan keputusan hukum yang otomatis berlaku sebagai larangan.
Jadi upaya apa yang bisa dilakukan oleh BNN ketika tidak mempunyai kekuatan hukum dan wewenang melarang bisnis vape di Indonesia padahal mereka sudah mengeluarkan pernyataan resmi melarang?
Mari kita tunggu dan lihat sejauh mana perkembangannya.
Depok, 20 Pebruari 2026.
**Penulis adalah Ketua Umum Masyarakat Polisi Indonesia, Pemerhati Kepolisian, Pengusaha, Pemred maspolin.id dan tabloidrealita.id










