Perusahaan Bus yang Kecelakaan di Tol Krapyak Miliki 12 Armada, Hanya 4 Berizin Resmi

SEMARANG, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Dari total 12 armada yang dimiliki perusahaan tersebut, sebagian besar diketahui tidak mengantongi izin trayek maupun uji KIR.

“Jadi dari 12 bis yang dimiliki oleh perusahaan Cahaya Wisata Transportasi tersebut, itu 8 tidak memiliki izin trayek dan juga uji KIR-nya. Hanya 4 saja itu kalau nggak salah yang rute Palembang-Blitar, tapi yang (rute) Bogor-Jogja itu semua tidak memiliki izin trayek dan uji KIR,” kata Kapolrestabes Semarang kata M Syahduddi, Rabu (18/2/2026).

Perusahaan tersebut mulai beroperasi pada tahun 2022 setelah mengakuisisi perusahaan lama. Namun, bus yang mengalami kecelakaan di Tol Krapyak pada Desember 2025 disebut tidak pernah diurus izin trayek maupun uji KIR sejak awal beroperasi.

“Sejak dimulainya operasional perusahaan bus tersebut, jadi dia membeli perusahaan-perusahaan lama, kemudian tahun 2022 dioperasionalkan, itu sampai dengan saat ini tidak pernah diurus izin trayek dan juga pengujian KIR terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik dari Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Warsito atau AW sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan bus Cahaya Trans. Ia diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan.

AW juga diketahui memahami bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan beroperasi tanpa pengawasan, namun tetap memberikan izin jalan meskipun telah menerima laporan dari staf maupun kepala operasional terkait ketiadaan izin trayek dan kartu pengawasan.

Pihak kepolisian turut mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi agar menjamin keselamatan penumpang, terutama menjelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan akan meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum dalam beberapa pekan ke depan.

Polisi berharap insiden kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa dalam jumlah besar tidak kembali terjadi.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/ls

Bareskrim Dorong BPOM Permudah Aturan Pengadaan Test Kit Deteksi Etomidate pada Vape

(Gambar sebagai ilustrasi)

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengungkap kendala dalam penindakan penyalahgunaan zat aktif etomidate yang dicampurkan dalam cairan vape. Hingga kini, belum tersedia alat uji cepat untuk mendeteksi kandungan zat tersebut pada tubuh pengguna.

“Penindakan sampai hari ini masih tetap berlanjut. Namun masih ada satu persoalan di situ, belum ada lembaga yang mengeluarkan test kit-nya,” kata Zulkarnain dalam FGD Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, penindakan saat ini hanya dapat dilakukan apabila pelaku kedapatan membawa barang bukti vape yang mengandung etomidate. Aparat belum bisa menelusuri pengguna yang sudah mengonsumsi tanpa barang bukti.

“Kalau yang sudah menggunakan (tapi) tidak memegang barang bukti (tidak bisa ditindak). Karena test kit-nya, tes urinenya belum ada, maka tidak bisa kita tracing,” jelas Zulkarnain.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar regulasi terkait pengadaan bahan baku dan produksi alat tes etomidate dapat dipermudah, seiring meningkatnya peredaran vape yang dicampur zat anestesi tersebut.

“Kami bermohon kepada Balai POM nanti bisa mempermudah bagi lembaga-lembaga penelitian atau pihak-pihak yang akan memproduksi, membantu dalam hal penyediaan bahan baik, izin keluar untuk mengimpor, sehingga pembuatan test kit-nya di Indonesia bisa dimudahkan,” pungkas Zulkarnain.

Lonjakan Pengguna Vape

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa tren penggunaan rokok elektrik di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan, terutama di kalangan remaja usia 15–19 tahun.

Suyudi merujuk hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO).

“Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat,” kata Suyudi.

Ia menyebut angka pengguna vape meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Secara jumlah, terdapat sekitar 6,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang menggunakan rokok elektrik.

“Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun,” lanjutnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Bareskrim Ungkap Modus Penjualan Whip Pink, Gunakan Skema B2B untuk Hindari Pengawasan

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri mengungkap pola peredaran gas dinitrous oxide (N2O) atau Whip Pink yang kini menggunakan modus transaksi business to business (B2B) guna mengelabui pengawasan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyebut awalnya produk tersebut dijual secara terbuka melalui media sosial sebelum akhirnya sejumlah akun ditutup.

“Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, para pengedar kini mengubah strategi dengan menerapkan transaksi B2B fiktif. Setiap calon pembeli yang menghubungi call center diminta mengisi formulir berisi identitas dan data badan usaha.

“Sekarang dia berganti baju. Setiap pembeli yang menghubungi call center-nya. Dia akan memberikan sebuah formulir yang berisi nama, tempat, kemudian badan usaha, dan sebagainya,” ungkap Zulkarnain.

Skema tersebut dimanfaatkan untuk menghindari regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk bahan tambahan pangan. Dengan skema antarperusahaan, transaksi dianggap sebagai pembelian bahan baku industri sehingga tidak memerlukan izin edar eceran.

“Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita,” tuturnya.

Zulkarnain mengungkapkan harga paket Whip Pink berkisar Rp 1,2–1,5 juta dan penyalahgunaannya telah marak sejak tahun lalu. Ia juga menyinggung promosi produk tersebut dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Nah, Whip Pink ini juga tahun lalu, beberapa tahun lalu sudah marak. Bahkan menjadi menambah promo di dalam DWP yang dilaksanakan di Bali tahun lalu,” ujar Zulkarnain.

Ia menjelaskan bentuk promosi tersebut berupa bonus pembelian.

“Kalau beli 5 tabung, dapat free 1 tabung. Sampai sebegitunyalah kondisi sebaran penggunaan Whip Pink ini,” ujar Zulkarnain.

Selain itu, ia menyebut tren penggunaan Whip Pink juga muncul di kalangan kreator konten.

“Jadi ada sekarang ini tren para YouTuber menggunakan Whip Pink. Bahkan mereka main padel bawa Whip Pink, jadi lifestyle,” katanya.

Menurut Zulkarnain, penyebaran penggunaan Whip Pink turut dipicu narasi yang menyebut gas N2O aman karena dipakai di dunia medis, meski dalam praktik medis penggunaannya dicampur oksigen dan diatur ketat.

Terkait penindakan, Polri menilai belum adanya payung hukum yang kuat menjadi kendala. Karena itu, pihaknya mendorong agar N2O dimasukkan dalam Farmakope Indonesia agar bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Kesehatan.

“Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga merekomendasikan peningkatan status pengawasan dengan memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika.

“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika. Sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

Ditlantas Polda Metro Jaya Petakan Titik Kemacetan Selama Bulan Ramadan

JAKARTA – Maspolin.id|| Polisi mengantisipasi kemacetan di lokasi berburu takjil dan bazar Ramadan di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun mulai memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi mengganggu kelancaran berkendara.

“Betul untuk lokasi takjil ataupun bazar ramadan, kita sudah petakan baik itu di Benhil, biasanya di Benhil ada dan beberapa titik-titik lainnya, nah yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas nanti kita pertama sudah terpetakan tempat2 takjil tersebut dan kedua kita akan menempatkan personel lalu lintas di area2 tempat takjil tersebut,” jelas Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Robby Hefados, Rabu (18/2/26).

Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan penting untuk mengurai kepadatan yang kerap muncul menjelang waktu berbuka puasa. Ia berharap dengan langkah antisipatif ini, masyarakat tetap bisa berburu takjil dengan nyaman tanpa memicu kemacetan panjang di sekitar lokasi bazar Ramadan.

“Supaya bisa membantu kelancaran arus lalu lintas yang berada di sana,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pola pergerakan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya juga diprediksi berubah selama bulan suci Ramadan. Karena ada kebijakan pemerintah yang melaksanakan kegiatan work from anywhere (WFA) dan perkantoran yang dimulai lebih siang, berkemungkinan pergerakan masyarakat di pagi hari antara pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.(ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/apl

Kapolresta Pasuruan Imbau Masyarakat Patuhi Kamtibmas Selama Ramadan 2026

Pasuruan Kota – Maspolin.id|| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 2026, Kapolres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota maupun Kabupaten Pasuruan agar mematuhi aturan dan menjaga ketertiban bersama.

Kapolres menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh berkah yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif dan ibadah, bukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Adapun beberapa imbauan kamtibmas yang disampaikan antara lain:
* Tidak melakukan aksi perang sarung yang berpotensi menimbulkan perkelahian dan gangguan keamanan.
* Menghindari konvoi serta balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
* Mengurangi atau tidak bermain kembang api yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
* Tidak diperbolehkan melaksanakan ronda sahur dengan menggunakan sound system berlebihan yang dapat mengganggu ketenangan warga.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan langkah preventif dan patroli rutin guna memastikan situasi tetap aman selama Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan agar tetap khusyuk, aman, dan nyaman. Hindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari bersama-sama kita menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 2026 dengan tenang, tertib, dan penuh keberkahan.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

Kapolres Kediri Kota Sampaikan Himbauan Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H

Kediri Kota, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota, Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H menyampaikan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada seluruh warga di wilayah hukum Polres Kediri Kota dalam rangka menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Himbauan tersebut disampaikan melalui pamflet resmi Polres Kediri Kota yang ditujukan kepada masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kesadaran bersama dalam menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk dan penuh ketenangan.

Kapolres menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas, terutama di tengah meningkatnya aktivitas sosial dan keagamaan selama bulan puasa.

Dalam himbauannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk meningkatkan iman dan takwa dengan memperbanyak ibadah, sekaligus menjaga toleransi serta saling menghormati antarumat beragama.

Menurutnya, nilai-nilai kebersamaan dan saling menghargai menjadi fondasi utama dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, khususnya selama Ramadhan.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Salah satunya dengan tidak menyalakan petasan atau bahan peledak, yang kerap memicu gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan publik. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Ramadhan yang mengedepankan ketenangan dan kedamaian.

Himbauan juga ditujukan kepada kalangan remaja agar tidak terlibat dalam perang sarung, tawuran, maupun kegiatan lain yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai ibadah puasa. Kapolres menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan untuk meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas selama bulan Ramadhan.

Di bidang lalu lintas, masyarakat diminta untuk tidak melakukan kebut-kebutan, balap liar, serta menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama saat waktu ibadah dan istirahat malam.

Kapolres juga mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan selama Ramadhan. Masyarakat diimbau memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan kriminalitas.

Terkait tradisi sahur, Kapolres menegaskan larangan melakukan sahur on the road dengan menggunakan sound system berlebihan. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga lain yang sedang beristirahat.

Melalui himbauan ini, Polres Kediri Kota berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing, sebagai wujud sinergi antara aparat dan warga dalam menjaga ketertiban umum.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

Polres Tulungagung Larang Penggunaan Sound Horeg pada Kegiatan Sahur On The Road

Tulungagung, JAWA TIMUR – Maspolin.id||  Datangnya bulan Ramadan kali ini, Polres Tulungagung melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), khususnya yang menggunakan sound horeg karena dianggap memicu kebisingan dan berpotensi terjadinya kegaduhan di masyarakat.

Kegiatan membangunkan warga pada saat waktu sahur menggunakan sound yang biasanya diikuti banyak orang itu juga dapat menyebabkan bentrokan.

Sasaran kami adalah segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama Ramadan, termasuk SOTR dengan sound horeg yang setiap tahun kami larang, kata Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang, Rabu (18/02/2026).

dia menegaskan, Polres Tulungagung tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan SOTR.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, aksi tersebut sering kali menimbulkan gangguan ketertiban, bahkan bentrokan antar kelompok.

Setiap tahun ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan sound horeg, bahkan tak jarang terjadi bentrokan antar peserta SOTR, sambungnya.

Selain itu, tempat hiburan malam di Tulungagung juga mendapat atensi khusus selama Ramadan.

Kasi Humas menyebut pengamanan pada bulan suci akan lebih ketat dibanding hari biasa, mengingat potensi kerawanan yang lebih tinggi, terutama menjelang berbuka puasa dan sahur.

Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat, patroli ngabuburit warga mencari takjil serta antisipasi balap liar, pengamanan ibadah salat tarawih hingga patroli sahur agar situasi wilayah Kabupaten Tulungagung kususnya tetap kondusif, pungkas Iptu Nanang.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/gg

Kapolres Metro Jakarta Utara Pantau Pengamanan Ibadah Malam Imlek di Ancol

Jakarta Utara – Maspolin.id|| Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, melakukan pemantauan langsung pengamanan ibadah malam Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Vihara Mahavira Graha Pusat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (16/2/2027) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Jakarta Utara guna memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Kapolres tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB dan disambut oleh pengurus vihara sebelum melakukan pengecekan situasi keamanan serta pelayanan pengamanan yang dilaksanakan personel kepolisian di area tempat ibadah.

Dalam kesempatan itu, Kapolres meninjau langsung jalannya ibadah sekaligus memantau kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan ibadah berlangsung lancar tanpa adanya gangguan keamanan.

“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian ibadah malam Imlek dapat berjalan dengan aman dan nyaman bagi masyarakat. Kehadiran Polri merupakan bentuk pelayanan untuk menjamin rasa aman bagi seluruh umat yang merayakan,” ujar Erick Frendriz di sela kegiatan.

Ia menambahkan, pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan pelayanan kepada masyarakat serta koordinasi bersama pengurus tempat ibadah dan unsur terkait.

Menurutnya, momentum perayaan keagamaan menjadi perhatian khusus kepolisian guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Utara yang memiliki keberagaman aktivitas masyarakat.Kapolres memastikan situasi di sekitar Vihara Mahavira Graha Pusat tetap terpantau aman dan kondusif selama pelaksanaan ibadah berlangsung.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Selama Ramadan Pengawasan Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Diintensifkan

(Foto istimewa)

JAKARTA – Maspolin.id|| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bersama tim terpadu bakal mengintensifkan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Pelaksanaan pengawasan terpadu ini akan berlangsung selama 33 hari yaitu mulai 18 Februari sampai 22 Maret 2026, dengan target sasaran adalah seluruh tempat usaha pariwisata, hiburan dan rekreasi, khususnya hiburan malam yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

“kita dapat melakukan ibadah dengan khusyuk, aman, dan tertib,”

Pengawasan terpadu tersebut mengacu pada ketentuan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tanggal 13 Februari 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rizki Adhari Jusal mengatakan, penyelenggaran kegiatan pengawasan dan penertiban tempat usaha atau kegiatan usaha di bidang usaha pariwisata merupakan rutinitas yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan, surat edaran tersebut telah disebarluaskan kepada seluruh penanggung jawab dan pelaku usaha hiburan agar menutup seluruh kegiatan usahanya pada satu hari sebelum bulan Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri, satu hari setelah Hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzul Qur’an yaitu tanggal 17 Ramadan.

Rizki menjelaskan, penyelenggaraan usaha pariwisata yang wajib tutup satu hari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, serta pada hari pertama dan kedua Idulfitri meliputi kelab malam atau diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual atau mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.

“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus ditutup,” ujar Rizki, saat memimpin Apel Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Bersama Tim Terpadu selama Ramadan hingga Idulfitri di Balai Kota, Rabu (18/2).

Ia mengatakan, terhadap pelaku usaha yang ditemukan terbukti melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sanksi pidana maupun administrasi sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015.

Rizki juga menegaskan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, persuasif, dan humanis dengan tetap mengedepankan sikap profesional serta berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Koordinasi agar dilakukan dengan instansi terkait dari Polda Metro dan Kogartap 1, serta Dinas Pariwisata dan dari Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, termasuk dalam hal sinkronisasi data hasil monitoring,” katanya.

Ia mengingatkan agar setiap kejadian yang menonjol segera dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Diharapkan, kegiatan pengawasan dan penertiban ini dapat berjalan dengan lancar selama 33 hari ke depan.

“Diharapkan, bulan suci Ramadan tahun ini kita dapat melakukan ibadah dengan khusyuk, aman, dan tertib,” tandasnya.

 

Pemprov DKI

bjak/mpl/ma

Selama Ramadan Satpol PP DKI Antisipasi 43 Titik Rawan Tawuran

(Foto istimewa)

JAKARTA – Maspolin.id|| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengantisipasi peningkatan kasus tawuran selama Ramadan dengan menggencarkan pengawasan.

Berdasarkan data, tercatat ada 43 lokasi di lima wilayah kota yang masuk kategori kawasan rawan tawuran.

“Ada 43 titik rawan tawuran di DKI Jakarta,”

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan, setiap hari jajarannya mengerahkan 1.900 personel mobile dan siaga melakukan pengawasan ketertiban umum. Khusus selama Ramadan, akan diberlakukan pola penambahan kekuatan personel untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan rawan tawuran.

“Sata dari Kesbangpol, ada 43 titik rawan tawuran di DKI Jakarta. Nanti itu yang akan kita antisipasi,” katanya, Rabu (18/2).

Meski fokus pada 43 titik kawasan rawan tawuran, Satriadi mengaku tidak akan lengah melakukan pengawasan secara menyeluruh ke lokasi lain. Sebab, lokasi rawan tawuran dinilai bisa saja bergeser lantaran sifatnya insidentil.

Kemudian, Satriadi juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya kawasan yang menjadi titik rawan diharapkan bisa dilakukan antisipasi dini sebelum terjadi tawuran.

Satriadi juga menyampaikan, upaya penangan tawuran tidak hanya dalam bentuk pengawasan dan penindakan saat ada kejadian. Kegiatan antisipasi juga meliputi edukasi dan pendekatan agar masyarakat bisa mendukung upaya pengentasan tawuran remaja di lingkungannya.

Selain itu, ia menyatakan akan menggencarkan pengawasan peredaran minuman keras. Bahkan jajarannya didorong melakukan sweeping agar memastikan tidak ada peredaran minuman keras ilegal.

“Cuman kan kita enggak bisa kasih lihat jadwalnya kapan. Karena kalau dikasih tahu jadwalnyaz malah nanti enggak jadi sweeping,” tandasnya.

 

Pemprov DKI

bjak/mpl/ma

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.