Sekali Lagi Terjadi, Ketika Seorang Profesional Melawan Arus Dikriminalisasi Sebagai Koruptor. (Dari Kasus Ira Puspadewi Dirut ASDP)

Di Balik Pintu Sidang: Pertarungan Terbesar Ira Puspadewi
Pada 6 November 2025, langkah-langkah itu bergema di lorong Pengadilan Tipikor Jakarta—tegas, pelan, namun penuh makna. Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), berjalan memasuki ruang sidang bukan sebagai penjahat, tetapi sebagai seorang profesional yang merasa dikorbankan oleh sistem yang seharusnya melindunginya.
Tatapannya tegak. Wajahnya tenang. Tapi di balik ketenangan itu, badai besar sedang ia hadapi.
Ia didakwa bersama dua mantan koleganya—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—atas dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), dengan angka fantastis yang dipasang sebagai “kerugian negara”: lebih dari Rp 1 triliun.
Bagi banyak orang, angka itu sudah cukup untuk menghancurkan nama baik. Tetapi bagi Ira, kebenaran jauh lebih besar daripada tuduhan apa pun.
—
🔳 Pleidoi: Ketika Seorang Profesional Melawan Arus
Ketika tiba gilirannya membacakan pleidoi, suasana ruang sidang berubah sunyi. Semua mata tertuju pada perempuan yang selama bertahun-tahun memimpin salah satu BUMN strategis Indonesia itu.
Dengan suara yang mantap, Ira membuka lembaran pembelaan.
Setiap kalimat yang keluar dari mulutnya terdengar seperti perlawanan—bukan untuk menyelamatkan diri sendiri, tetapi untuk menegakkan kebenaran yang menurutnya diinjak-injak.
Ia menegaskan satu hal:
> “Saya bukan koruptor. Saya dikriminalisasi.”
Menurut Ira, sejak 13 Februari 2025, ia dan dua koleganya ditahan tanpa pernah diperlihatkan bukti korupsi yang sahih. Bahkan laporan kerugian negara baru dibuat tiga bulan setelah penahanan, bukan oleh lembaga audit resmi, melainkan oleh KPK sendiri.
“Lalu apa dasar menahan saya selama ini?” suaranya bergetar, bukan karena takut—tetapi karena ketidakadilan yang ia rasakan.
Keterangan ahli dari BPK pun memperkuat bahwa akuisisi dilakukan sesuai prosedur. Namun semua itu seolah tak cukup untuk meredam tuduhan besar yang sudah telanjur menggulung dirinya.
—
🔳 Nilai Kapal ‘Disulap’ Jadi Besi Tua
Ira melanjutkan pembelaannya dengan membeberkan hal yang baginya paling tidak masuk akal:
nilai kapal-kapal PT JN dihitung seolah-olah sudah menjadi besi tua kiloan.
Contohnya kapal Royal Nusantara, raksasa laut berbobot 6.000 GT—panjangnya 24 meter lebih besar dari lapangan bola dan masih produktif menghasilkan pendapatan. Kapal dengan nilai Rp121 miliar itu tiba-tiba dihitung hanya Rp12,4 miliar.
> “Apakah masuk akal pemilik JN mau menjual saham perusahaan bila kapal-kapalnya dianggap scrap? Kapal itu masih berlayar, masih menghasilkan uang, bukan rongsokan!”
Seketika bisik-bisik terdengar di ruang sidang.
—
🔳 Fakta yang Dibalikkan: Akuisisi yang Menguntungkan Negara
Setelah semua penjelasan itu, Ira menyampaikan poin paling krusial.
Akuisisi PT Jembatan Nusantara membawa ASDP 53 kapal komersial beserta izin operasional bernilai Rp2,09 triliun, tetapi dibeli hanya seharga Rp1,27 triliun.
Perhitungan sederhana saja menunjukkan bahwa negara tidak rugi—bahkan untung besar.
> “Kami membeli aset Rp2 triliun dengan harga Rp1,2 triliun. Bagaimana mungkin ini disebut merugikan negara?”
Akuisisi itu, lanjut Ira, bukan sekadar transaksi bisnis.
Itu adalah langkah strategis untuk memastikan layanan penyeberangan di wilayah 3T tetap hidup. Ratusan ribu warga yang menggantungkan hidup pada rute-rute perintis itu bergantung pada stabilitas ASDP.
Namun kenyataan pahitnya: keputusan strategis itu justru menyeretnya ke ruang sidang, di mana ia dituntut 8,5 tahun penjara.
—
🔳 Pertarungan Belum Usai
Di akhir pleidoi, Ira berdiri lebih gagah dari sebelumnya. Bukan karena ia sudah menang, tetapi karena ia telah menyampaikan seluruh kebenaran yang menurutnya selama ini dibungkam.
Ia tak pernah menyangka keputusan bisnis yang ia yakini benar—dan menguntungkan negara—justru menjeratnya sebagai tersangka.
Namun hari itu, di hadapan hakim, jaksa, dan publik, Ira tidak sekadar membacakan pembelaan.
Ia memperjuangkan nama baiknya.
Ia memperjuangkan logika akuntansi dan keadilan.
Ia memperjuangkan harkat profesional BUMN yang menurutnya semakin sering dikriminalisasi.
Dan pertarungan itu… belum selesai.
—
🔳 Vonis yang Menggetarkan Ruang Sidang
Detik itu, seluruh ruangan Pengadilan Tipikor Jakarta seperti menahan napas. Para wartawan memegang erat mikrofon, keluarga terdakwa menunduk sambil berdoa, dan para penasihat hukum menanti dengan wajah tegang. Di tengah keheningan yang seperti membelah udara, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, membuka berkas putusan perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst.
Suara palu belum diketuk, tetapi kalimat pertamanya sudah cukup untuk membuat ruangan bergetar.
> “Seharusnya para terdakwa dijatuhkan vonis lepas… ontslag van alle recht vervolging.”
Sejenak, waktu seolah berhenti.
Ira menahan napas. Tangannya mengepal, tubuhnya kaku, dan air mata yang sudah lama ia tahan tampak mulai menggenang. Kata-kata itu bagaikan cahaya pertama setelah berbulan-bulan ia berjalan dalam lorong gelap penuh fitnah dan tuduhan.
—
🔳 Bukan Korupsi—Ini Keputusan Bisnis
Hakim Sunoto lalu melanjutkan, dengan nada tegas namun penuh keyakinan.
Ia menegaskan bahwa Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan ASDP pada 2019–2022 bukanlah tindak pidana.
Bukan rekayasa.
Bukan permainan kotor.
Tetapi keputusan bisnis, murni dan apa adanya.
Keputusan yang seharusnya dinilai dengan kacamata profesional, bukan kriminal.
Bukan dibungkus asumsi kerugian negara, apalagi berdasarkan penilaian yang keliru tentang aset berupa kapal-kapal yang dijadikan besi tua sementara masih melaut dan menghasilkan uang.
—
🔳 Sunoto berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
Kata dia, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” tutur Sunoto.
“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” sambungnya.
Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Para terdakwa dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengambil kemungkinan banding setelah mendengar putusan tersebut.
Apa pendapat kalian tentang kasus ini?

#Irapuspitadewi #dirut #ASDP #dugaankorupsi

 

(Sumber: FB)

sss/112522

Wakapolri: “Banyak Kapolres, Direskrim, dan Kapolsek Under Performance”

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

JAKARTA – Maspolin.id|| Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Akui Banyak Kapolres, Direskrim, dan Kapolsek Under Performance.
Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo mengungkap sejumlah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) belum memiliki kinerja optimal.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi internal Polri, mayoritas Kapolsek belum memenuhi ekspektasi kinerja.

“Kami lihat dari 4.340 Kapolsek, 67 persen ini under performance. Kenapa under performance? Hampir 50 persen Kapolsek kami itu diisi oleh perwira-perwira lulusan PAG (Pendidikan Alih Golongan),” kata Dedi dalam rapat.

Selain Kapolsek, penilaian juga dilakukan terhadap Kapolres.
Dari total 440 Kapolres yang diasesmen, 36 di antaranya dinilai berkinerja buruk.
“Kemudian Kapolres, dari 440 Kapolres yang sudah kami lakukan assessment 36 Kapolres kami under performance. Ini catatan kami, dari kami harus melakukan perbaikan,” ujar Dedi.
Dedi menuturkan, kondisi serupa juga ditemukan di jajaran reserse kriminal.

Dari 47 Direktur Reserse Kriminal (Direskrim), sebanyak 15 dinyatakan tidak memenuhi standar kinerja.
“Demikian juga di Reskrim. Dari 47 Dir Reskrim yang sudah konsen, 15 under performance,” ucapnya.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan berbagai langkah perbaikan berupa evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen Polri.
“Kalau misalkan direkrut dengan baik, dididik dengan baik, maka akan menghasilkan anggota-anggota kepolisian yang baik. Pola-pola ini yang sedang dilakukan oleh asisten SDM,” ujar Dedi.

 

(Sumber: FB Div.Humas Polri)

sss/112522

Asmara Oknum Polisi Dengan Dosen Muda yang Terbongkar

JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Asmara rahasia di tengah pandemi akhirnya terbongkar! AKBP Basuki ternyata tinggal satu atap dengan dosen muda Untag selama 5 tahun, meski sudah beristri.
Semarang – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) sejak 2020. Hubungan ini dilakukan tanpa ikatan perkawinan resmi, alias kumpul kebo.

Menariknya, nama dosen muda itu tercatat di Kartu Keluarga (KK) Basuki sebagai anggota keluarga lain, meski AKBP Basuki sudah memiliki istri dan satu anak.
Pengakuan itu disampaikan Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengatakan:
“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam.”

Basuki kini menjalani penahanan 20 hari sejak 19 November hingga 8 Desember 2025 karena pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran itu terkait tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan sah, yang dinilai mencederai kesusilaan dan perilaku seorang aparat kepolisian.
Keterangan awal menyebut, saat dosen muda tersebut meninggal dunia, Basuki berada dalam satu kamar dengan korban, menjadikannya saksi kunci dalam penyelidikan pidana dan kode etik.

Meski pengakuan Basuki sudah terang, penyidik masih membutuhkan bukti tambahan untuk menelusuri kronologi awal hubungan asmara ini secara detail.

(Sumber: FB)

sss/111222

Kapolri: Muhammadiyah Adalah Kekuatan Besar untuk Kemajuan Bangsa

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pidato testimoni dalam acara Milad ke-113 Muhammadiyah yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Bandung pada Selasa (18/11/2025). Dalam testimoninya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Muhammadiyah adalah kekuatan besar yang sangat menentukan kemajuan suatu bangsa dan merupakan mitra penting bagi Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengucapkan selamat milad ke-113, dan berharap Muhammadiyah dapat terus memajukan kesejahteraan sesuai dengan tema milad. Menurut Kapolri, usia 113 tahun adalah usia yang cukup matang bagi organisasi muslim terbesar di Indonesia ini.

Kapolri menilai bahwa Muhammadiyah memiliki ciri khas yang patut dicontoh dengan para pemimpinnya rata-rata sederhana dan humble.

“Tenang, tidak berbicara, tapi hasil karyanya semuanya luar biasa,” ujar Kapolri.

Kapolri menyatakan bahwa ia merasa sudah menjadi bagian dari keluarga besar Muhammadiyah. Kapolri menceritakan bahwa dari perbincangan, diketahui bahwa aset Muhammadiyah tidak kalah besar dan hanya “beda-beda tipis” dengan besaran anggaran APBN.

Mengingat besarnya organisasi ini, Kapolri menekankan bahwa sikap yang diambil oleh Muhammadiyah akan sangat menentukan kemajuan suatu bangsa.

“Jadi kalau Muhammadiyah sudah mengambil putusan untuk mendukung pemerintah, insyaallah pemerintahnya pasti maju juga,” tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri secara terbuka mengakui kiprah luar biasa Muhammadiyah di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dakwah, dan sosial. Kapolri memuji kualitas lembaga yang dikelola Muhammadiyah, seperti universitas, sekolah, dan rumah sakit, yang semuanya berada dalam kondisi sangat baik.

Bahkan, Kapolri menyatakan keyakinannya bahwa seandainya ada audit lembaga, tidak akan pernah bisa ditemukan kesalahan di Muhammadiyah. Muhammadiyah dipandang sebagai kekuatan besar yang dapat menjadi penggerak dalam bidang ekonomi, pertumbuhan, dan peningkatan kualitas SDM.

Selain itu, Kapolri menyoroti pentingnya dukungan Muhammadiyah dalam menghadapi bonus demografi yang puncaknya diperkirakan terjadi pada tahun 2030 hingga 2035.

Polri, yang berada di sektor terdepan dan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat, sangat membutuhkan kemitraan yang erat dengan Muhammadiyah.

Menutup pernyataannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih atas dukungan Muhammadiyah selama ini terhadap visi Polri.

“Kami yakini dengan dukungan Bapak, maka kami akan bisa melaksanakan tugas kami dengan lebih baik,” tutupnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

 

 

Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian untuk Hormati Keputusan M.A.

JAKARTA – Maspolin.id|| Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas.

Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

WNI Pembobol Platform Trading International markets.com, Rugikan Perusahaan Rp.6,67 Miliar Ditangkap Bareskrim Polri

JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah.

Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 laptop

* 1 handphone

* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar

* 1 kartu ATM prioritas

* 1 unit CPU

* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian PNBP Sektor ESDM, Lifting, dan Rencana Peresmian RDMP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberikan keterangannya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025. Dalam keterangan pers usai bertemu Presiden Prabowo, Bahlil menyampaikan terkait laporannya mengenai capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM, realisasi lifting, serta rencana peresmian Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kalimantan Timur.

“Saya kan harus melaporkan terhadap target di dalam APBN. Kan sebentar lagi kan bulan Desember mau selesai. Bagaimana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kita? PNBP kita sudah 85 persen dari target yang diberikan dalam APBN. Kemudian lifting, juga alhamdulillah mencapai target,” ujar Bahlil.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menyampaikan perkembangan rencana peresmian Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kalimantan Timur. Bahlil menyebut proyek itu akan menciptakan lompatan besar dalam ketahanan energi nasional.

“Kemudian saya juga melaporkan tentang rencana peresmian RDMP di Kalimantan Timur yang kalau itu diresmikan, maka insyaallah 2026 kita sudah mencapai swasembada di bidang energi solar dan avtur. Ini yang kita lagi rencanakan ke depan,” imbuh Bahlil.

Selain itu, Bahlil menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaporan rutin kepada Presiden.

“Saya sendiri. Saya kan sebagai pembantu Bapak Presiden. Sebagai pembantu Presiden, setiap dipanggil harus siap untuk melaporkan apa-apa yang menjadi tugas KPI (Key Performance Indicator) dan atau perintah lain dari Bapak Presiden kepada menteri,” pungkas Bahlil. (BPMI/Setkab)

 

red/mpl/sss

Hadirkan Dampak Nyata bagi Mobilitas Publik, Presiden Prabowo Resmikan 4 Infrastruktur secara Hybrid

Foto: BPMI Setpres

DIY – Maspolin.id|| Empat infrastruktur strategis yang secara hybrid diresmikan Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan Jembatan Kabanaran di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 19 November 2025, menghadirkan bukan sekadar bangunan fisik, tetapi perubahan nyata dalam ritme kehidupan masyarakat.

“Jembatan, flyover, underpass merupakan representasi konektivitas, Pak, dan sejalan dengan astacita Bapak Presiden, yaitu astacita yang ketiga, penguatan konektivitas dengan rantai nilai komoditas menjadi fondasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam laporannya saat acara peresmian.

Dari Surakarta hingga Sambas, wajah mobilitas publik berubah, perjalanan lebih singkat, konektivitas lebih lancar, dan biaya logistik lebih efisien. Masing-masing proyek berdiri dengan karakter, tantangan, dan manfaatnya sendiri. Namun semuanya menyatu dalam satu tujuan yaitu mempermudah hidup rakyat.

Di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Underpass Joglo kini menjadi koridor baru yang mengurai simpul kemacetan di kawasan tersebut. Dengan panjang underpass 450 meter dan total panjang penanganan 1.025 meter, konstruksi yang dibangun dengan total biaya Rp284,7 miliar ini telah menyerap 1.658 tenaga kerja. Hasilnya langsung terasa yaitu mengurangi waktu tempuh di Simpang Joglo sebesar 89 persen. Selain itu, infrastruktur ini memperlancar lalu lintas dan meningkatkan kecepatan kendaraan sampai 300 persen serta, dapat menghemat biaya operasional kendaraan yang turun 38 persen.

Beberapa puluh kilometer dari sana, Flyover Canguk di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, hadir sebagai simpul penting dalam jaringan pariwisata Borobudur–Yogyakarta–Prambanan. Jalan layang sepanjang 16 meter dengan panjang jalan utama sejauh 781,29 meter ini dibangun dengan biaya Rp99,6 miliar selama 395 hari. Sebanyak 528 tenaga kerja berperan di balik terwujudnya proyek ini.

Dengan kehadiran flyover ini, kemacetan yang kerap terjadi di jalur tersebut terselesaikan. Selain itu, efek dari sisi ekonomi sangat terasa terutama bagi angkutan barang dengan biaya operasional truk berat turun drastis hingga 92,94 persen.

Di Sumatera Utara, Underpass Gatot Subroto mengubah wajah arus lalu lintas di Simpang Manhattan, salah satu kawasan tersibuk Kota Medan. Berdiri sepanjang 750 meter dengan lebar 19,8 meter, infrastruktur senilai Rp217,83 miliar ini dikerjakan selama 463 hari dan melibatkan 1.154 tenaga kerja. Infrastruktur ini menimbulkan dampak signifikan. Waktu tempuh berkurang 74 persen dan kecepatan kendaraan meningkat 167 persen. Selain menurunkan biaya operasional kendaraan hingga 30 persen, underpass ini menjadi landmark baru kota yang mencerminkan modernisasi infrastruktur perkotaan.

Kisah menarik lainnya hadir dari Kalimantan Barat. Jembatan Sungai Sambas Besar tidak hanya memecahkan rekor nasional sebagai jembatan network tied arc terpanjang di Indonesia, tetapi juga mencatat penggunaan Metode Telescopic Struut pertama di Tanah Air. Dengan panjang jembatan 1.262,6 meter dan jalan pendekat 1.342,4 meter, serta investasi Rp479,77 miliar, jembatan ini dibangun melalui proses panjang selama 1.119 hari dan melibatkan 2.543 tenaga kerja.

Jembatan ini menjadi penghubung vital antara Kecamatan Tebas dan Tekarang dengan memangkas waktu tempuh hingga dua jam, serta menurunkan biaya operasional kendaraan hingga 14,52 persen. Jembatan ini juga menghasilkan efisiensi biaya logistik mencapai lebih dari 90 persen yang diperkirakan akan membuat harga komoditas lebih terjangkau dan meningkatkan nilai ekonomi kawasan strategis pariwisata nasional Paloh-Aruk.

Empat proyek ini bukan sekadar infrastruktur, namun pada setiap kilometer jalan yang diperbaiki, setiap menit waktu tempuh yang dihemat, dan setiap rupiah biaya logistik yang ditekan, tampak jelas arah pembangunan yakni memudahkan warga, memperkuat ekonomi daerah, dan merajut konektivitas nasional yang semakin tangguh. (BPMI Setpres)

 

red/mpl/sss

Polisi Tutup Jalur Malang-Lumajang Akibat Erupsi Gunung Semeru

Malang, JAWA TIMUR (ANTARA) – Maspolin.id|| Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang menutup sementara akses jalan dari Kabupaten Malang menuju Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melalui Kecamatan Ampelgading setelah terjadinya erupsi Gunung Semeru pada Rabu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan penutupan akses jalan Malang-Lumajang itu dilakukan sampai kondisi benar-benar dinyatakan aman.

“Untuk dari (arah) Lumajang sudah ditutup sementara dari polsek setempat dan dari sisi Kabupaten Malang sudah kami informasikan untuk mengikuti ditutup sementara sampai kondisi aman,” kata Chelvin di Malang.

Usai akses jalan melalui Ampelgading ditutup, Chelvin mengimbau pengendara kendaraan bermotor dari arah Malang yang akan menuju Lumajang menggunakan jalur alternatif.

“Jalurnya Malang – Pasuruan – Probolinggo,” tambahnya.

Saat ini personel Satuan Lalu Lintas Polres Malang telah disiagakan di titik strategis untuk melakukan penyekatan sekaligus memberikan informasi kepada setiap pengguna jalan yang akan melintas di rute Malang-Lumajang melalui Ampelgading.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Subinanjar menambahkan penutupan jalur penghubung antardaerah itu untuk menjamin keselamatan masyarakat di tengah kondisi erupsi Gunung Semeru.

“Situasi vulkanik masih fluktuatif sehingga jalur langsung ke Lumajang tidak aman dilalui. Kami meminta masyarakat memahami dan mengikuti arahan petugas,” ucapnya.

Polres Malang juga berkoordinasi dengan Polres Lumajang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait untuk memantau perkembangan erupsi Gunung Semeru serta menyiapkan langkah darurat apabila diperlukan.

Sebelumnya, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan status aktivitas Gunung Semeru dari sebelumnya level III (Siaga) menjadi level IV (Awas).

Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid dalam keterangannya di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa peningkatan status Gunung Semeru menjadi Awas itu setelah hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan aktivitas vulkanik yang masih tinggi dan tidak stabil.

“Kenaikan tingkat aktivitas Gunung Semeru dari level III (Siaga) ke Level IV (Awas) pada pukul 17.00 WIB,” kata Wafid.

Badan Geologi merekomendasikan agar masyarakat, pendaki, dan wisatawan tidak melakukan aktivitas dalam radius delapan kilometer dari kawah gunung serta sektor barat hingga timur laut sejauh 20 kilometer dari pusat erupsi.

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai potensi banjir lahar apabila terjadi hujan deras, khususnya di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan, sejauh delapan kilometer dari puncak erupsi.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Didik Kusbiantoro

 

Antara

bjatim/mpl/gg

 

Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 7 kilometer

(Foto istimewa)

Lumajang, JAWA TIMUR (ANTARA) – Maspolin.id|| Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) mengalami erupsi disertai luncuran awan panas sejauh 7 kilometer dari puncak pada Rabu sore.

“Erupsi berupa awan panas masih berlangsung, jarak luncur sudah mencapai 7 km dari puncak, dan erupsi masih berlangsung saat laporan sedang dibuat,” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Mukdas Sofian dalam laporan tertulis yang diterima di Lumajang.

Menurut dia erupsi Gunung Semeru terjadi pada pukul 16.00 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 2.000 meter di atas puncak atau 5.676 mdpl.

“Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara dan barat laut. Saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung,” tuturnya.

Erupsi Gunung Semeru tersebut terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 40 mm dan durasi sementara ini sekitar 16 menit 40 detik.

Ia menjelaskan Gunung Semeru berada pada status Waspada atau Level II dengan rekomendasi masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 8 km dari puncak (pusat erupsi).

“Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak,” katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 2,5 km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

“Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan,” ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Riza Mulyadi

 

Antara

red/mpl/nn

 

 

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 5 Kg Narkoba Jenis Etomidate Asal Malaysia

BARESKRIM POLRI - Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran narkotika jenis baru, Etomidate, seberat...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.