Polda Metro Jaya Lakukan Penindakan Tilang Manual Hanya untuk Pelanggaran Tertentu

JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2025 Kepolisian tetap memberlakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada tilang secara elektronik (ETLE) statis maupun mobile (bergerak).

“Seperti pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kita tindak secara manual, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Senin.

Latif juga menyebutkan Kepolisian akan melaksanakan pengecekan kepada angkutan umum dan juga para pengemudinya.

“Kita akan melaksanakan pengecekan ke terminal-terminal ataupun langsung ke pol-pol dari armada kendaraan tersebut, ” katanya.

Kemudian untuk para pengemudi, Latif menyebutkan akan melakukan beberapa pengecekan urine maupun tes alkohol.

Selanjutnya Latif juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada anggota yang bermain saat Operasi Keselamatan Jaya 2025.

“Silahkan, masyarakat melapor apabila ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silahkan lapor ke kami, kami sangat terbuka, ” tegasnya.

Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 10 Februari – 23 Maret 2025 yang diikuti 1.675 personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, TNI, dan Pemerintah Daerah.

“Operasi gabungan ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat memimpin apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin.

Menurut Karyoto, operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Selanjutnya Karyoto berpesan agar operasi ini mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, dan humanis kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bidang lalu lintas.

 

Antara

bjak/mpl/ay

Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI dibongkar Polda Metro, 2 Tersangka ditahan

POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dua pelaku berhasil ditangkap setelah kedapatan membuat rekening bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk melakukan tindak pidana. Pembuatan rekening bank ilegal menggunakan identitas orang lain tanpa izin sangat berbahaya, karena bisa digunakan untuk berbagai kejahatan lain, seperti penipuan atau pencucian uang,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Subdit 2 siber mengungkap bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial PM (33) dan Mr (29). PM bertugas sebagai eksekutor yang memasukkan data pribadi orang lain ke dalam sistem perbankan dan membuat video verifikasi wajah palsu agar rekening bisa disetujui. Sementara itu, Mr berperan sebagai pemasok data pribadi korban yang dikirimkan kepada PM untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Sugeng Ade Wijaya, menjelaskan bahwa teknologi AI digunakan pelaku untuk mengelabui sistem keamanan bank.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengakses dan menyalahgunakan data pribadi korban untuk membuat rekening bank fiktif. Mereka menggunakan aplikasi AI untuk merekayasa video verifikasi wajah agar lolos sistem keamanan perbankan,” kata Sugeng.

Polisi juga menemukan bahwa data yang digunakan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 6 unit handphone, 1 unit hard disk, flashdisk, serta laporan hasil investigasi dari salah satu bank.

Tersangka PM ditangkap di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024, sementara Mr diamankan di Labuan Batu, Sumatera Selatan, pada 9 Januari 2025. Polisi menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Mei hingga Juni 2024.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal,” tutup Ade Ary.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Kakorlantas Serukan Operasi Keselamatan 2025 Digelar 14 Hari

KORLANTAS POLRI, Cipularang – Maspolin.id|| Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol Drs Agus Suryonugroho S.H, M.Hum melakukan pengecekan jalur di KM 92 Tol Cipularang, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025).

Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa black spot saat ditemui langsung di lokasi. Hal ini menjadi perhatian agar menjadi catatan perbaikan sebelum terlaksananya Operasi Ketupat 2025.

“Hari ini kami cek jalur Cipularang tadi jalur Cipularang cukup panjang jadi ada beberapa black spot yang langsung kami cek di lokasi di KM 93 KM 100 termasuk tempat ini salah satu black spot KM 92 tentunya kami dan stakeholder akan selalu turun di lapangan mempersiapkan operasi Ketupat,” kata Brigjen Pol Drs Agus Suryonugroho S.H, M.Hum.

Selain itu, ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa Korlantas akan melaksanakan Operasi Keselamatan selama 14 hari. Agenda ini akan berlangsung pada tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2025.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol Drs Agus Suryonugroho S.H, M.Hum melakukan pengecekan jalur di KM 92 Tol Cipularang, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025).

“Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari.Mulai besok tanggal 10 sampai tanggal 23 (Februari 2025),” ungkap dia.

“Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan pengguna jalan agar supaya betul-betul pengguna jalan itu tertib berlalulintas,” sambungnya.

Nantinya, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 diharapkan dapat dilanjutkan selama pelaksanaan Operasi Ketupat dalam momen arus mudik-balik Libur Lebaran nanti.

“Maka dari itu dari Operasi Keselamatan lalu lintas targetnya adalah salah satunya adalah orang bagaimana pengguna jalan itu tertib lalu lintas. Demikian juga jalan kemarin kita sudah survei ada jalan yang berlubang, ada jalan yang perlu diperbaiki, ada berapa ruas tol sedang dalam perbaikan, dan sebagainya termasuk juga kendaraan kendaraan berkelamatan termasuk juga barang dan tempat-tempat yang nanti tujuan pengguna jalan sini bagian daripada target operasi sementara,” ucap dia.

Terakhir, Kakorlantas berharap agar masyarakat selalu menaati peraturan lalu lintas, agar senantiasa menjadi pribadi yang berkeselamatan selama di jalan.

“Lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa jadi kalau lantasnya tertib bangsanya tertib lalu lintas itu adalah urat nadi kehidupan hampir semua orang menggunakan kendaraan dan jalan, ” ujar dia.

“Oleh sebab itu kami akan hadir di lapangan jadi tidak ada istilah hari ini hari libur hari minggu hari senin terus kita semangat untuk menghadapi keselamatan berlalu lintas dan nanti Operasi Ketupat 2025,” pungkasnya.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/sss

Kapolsek hingga Kapolda Telah Buat Akun Medsos untuk Respons Aduan Masyarakat

JAKARTA – Maspolin.id|| Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda, telah membuat akun media sosial (medsos) untuk merespons aduan warga.

“Iya (sudah),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut Instruksi Kapolri agar pejabat Kepolisian membuat akun medsos, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2).

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa instruksi tersebut disampaikan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi saat ini, yakni penggunaan media sosial oleh warga.

“Itu salah satu langkah optimalisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, serta langsung bisa digunakan oleh masyarakat untuk melapor ke wilayah jajaran,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa Polri tetap memanfaatkan kanal pengaduan secara tatap muka, termasuk melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bila berkaitan dengan kinerja polisi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembuatan akun medsos pribadi pejabat Kepolisian dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

“Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” kata Kapolri.

Antara

red/mpl/pr

Terkait Pemerasan Tersangka Pembunuhan AKBP Bintoro di PTDH

JAKARTA – Maspolin.id|| Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikenakan sanksi PTDH dari anggota Polri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan itu, Bintoro menyatakan banding.

“AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Sementara itu, sambung Anam, Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.
“Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” ujar dia.
Sebelumnya, sidang etik telah dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

** Berita ini juga dimuat di Kumparan.com, edisi Jumat 7 Januari 2025.

red/mpl/pr

Selain Rubicon dan Mercedes KPK Sita Uang Rp59,49 Miliar dari Rumah Japto dan Ahmad Ali

JAKARTA – Maspolin.id|| Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp59,49 dalam penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan rumah politikus Ahmad Ali (AA), terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Penggeledahan terhadap rumah Japto berlangsung pada Selasa (4/2) pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sebelum menggeledah di rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” tuturnya.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Penggeledahan dua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Antara

red/mpl/sss

Rumah Yapto Soerjosoemarno di Geledah KPK dan Sita 11 Unit Mobil

JAKARTA – Maspolin.id|| Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

“Menggunakan sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran Japto Soerjosoemarno dalam perkara tersebut, yang membuat kediamannya digeledah oleh penyidik komisi antirasuah.

“Belum bisa diungkap saat ini,” ujar Tessa.

Dalam penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu, penyidik KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam pecahan rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS ” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Antara

red/mpl/pr

Sudah Raih Keuntungan Hingga Rp65 Juta Penyebar Deepfake Presiden Ditangkap Bareskrim Polri

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).

Dijelaskan Himawan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” jelas Direktur.

Tersangka JS, ujarnya, menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik, ujarnya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Sebelum Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka KPK Sadap 12 Nomor Ponsel

JAKARTA – Maspolin.id|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan hasil penyadapan itu menjadi bukti elektronik di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

“Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Tim KPK menyatakan telah mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Selain nomor telepon seluler (ponsel), KPK juga telah mengumpulkan surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang serta keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

Karena itu, KPK membantah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara sewenang-wenang lantaran status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

“Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

 

Antara

red/mpl/sss

Riezky Aprilia dijanjikan oleh Hasto Jabatan di BUMN demi Harun Masiku

JAKARTA – Maspolin.id|| Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjanjikan anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia mendapatkan jabatan di Komnas HAM dan BUMN agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih.

“Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Bahkan, lanjut tim hukum KPK, Hasto menyuruh kader PDIP Saeful Bahri untuk meminta Riezky melepaskan jabatannya untuk Harun dengan memerintah Saeful ke Singapura pada 25 September 2019.

Saat itu, Saeful bertemu Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapura.

Namun tawaran jabatan di Komnas HAM maupun BUMN itu ditolak Riezky lantaran suaranya menang di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

“Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” ujarnya.

Tak menyerah, diungkap KPK, Sekjen PDIP itu mengupayakan kemenangan Harun melalui jalur suap ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK mengatakan bahwa Hasto menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta.

Nantinya uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan yang sepakat bakal mengurus PAW untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

 

Antara

red/mpl/sss

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Empat Kasus Perdagangan Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Rp2,15 Miliar Diungkap...

Lampung Selatan, LAMPUNG – Maspolin.id|| Polda Lampung bersama jajaran mengungkap empat kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, mulai dari peredaran rokok tanpa pita...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.