Pemerintah Kabupaten Humbahas Peduli Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Humbahas Peduli Disabilitas

Dolok sanggul, Maspolin.id—Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak hentinya berusaha memberikan perhatian, inovasi dan kemajuan pada Kabupaten Humbahas termaksud kepada Sumber Daya Manusia (SDM) salah satunya saudara kita penyandang disabilitas di Kabupaten Humbahas. Kamis, (5/12).

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E pada kegiatan ini yang diwakili Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing, M.IP memberikan sambutan dari Pemerintah Kabupaten Humbahas sekaligus pertanda dibukanya kegiatan “Penguatan Keluarga dalam Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual”. Kegiatan ini di berlangsung di Aula Hutamas, Komplek Perkantoran Tano Tubuh, Doloksanggul.

Kepala Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual Kartini Temanggung, Dra. Murhardjani, M.P memberikan sosialisasi serta memberikan semangat optimisme yang dibarengi dengan pengembangan mental serta kepercayaan diri pada penyandang disabilitas intelektual Kabupaten Humbahas.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini diberikan dana bantuan program Penguatan Keluarga dalam Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas Sebesar Rp. 100.000.000.Dana ini bersumber dari Kementerian Sosial RI.

Dana bantuan tersebut akan diterima oleh 20 orang penyandang disabilitas intelektual, dan masing-masing akan menerima uang senilai Rp. 5.000.000 dimana dana ini akan langsung di salurkan ke rekening penerima bantuan.

Acara diakhiri dengan foto bersama para penerima program Penguatan Keluarga dalam Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual, Kepala Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual Kartini Temanggung, Dra. Murhardjani, MP beserta Tim; Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing, M.IP; Kadis Sosial Humbahas, Drs. Vandeik Simanungkalit, MM; Kadis Kominfo Humbahas, Drs. Hotman Hutasoit.

Frish H.S

Soal Dugaan Perselingkuhan , EP Tidak Ada di Klarifikasi Mengenai Pemberitaan di Media

Soal Dugaan Perselingkuhan , EP Tidak Ada di Klarifikasi Mengenai Pemberitaan di Media

Medan, Maspolin.id—(SS) membantah tudingan terhadap dirinya mengenai mengenai pemberitaan di sejumlah Media yang menjelaskan bahwa dirinya sudah bercerai dengan EP pasca kejadian pada tahun 2017 lalu .

Ia menjelaskan bahwa pasca kejadian pertama tannggal 30 Agustus dan kedua 30 September 2017 , saya masi sah suami dari EP dan kami masi tinggal satu rumah dengan kedua anak anak kami .

Pria berdarah Karo ini menuturkan ” di lokasi kejadian pertama di Jalan Bunga Lau Kecamatan Medan Tuntungan 30 Agustus 2019 , saya menggerebek dia sedang berada di lantai 2 kamar kontrakan yang kami sewakan , ” Ngapain di dalam kamar” saat saya intip melalui jendela , dia sempat bersembunyi di balik pintu kamar , dia juga sempat mengatakan ” saya ini bang , sambil lari ke luar lokasi rumah kos saat pintu terbuka . ” jadi tidak benar mereka duduk di luar sementara saya sudah jelas melihat sejumlah peratan rumah tangga kami berada di dalam kamar tersebut . Tutur SS.

Masi Kata pria ini , kejadian kedua pada tanggal 30 Sepember 2017 , sekitar sebulan setelah kejadian yang pertama , kami kembali mendapati mereka di dalam sebuah kamar Villa Cotage di Berastagi Kabupaten Karo , MT dengan EP sedang berada di sebuah kamar dengan EP . dia berdalih dirinya datang ke lokasi Villa untuk membayar uang yang ia pinjam , kenapa mesti bertemu di dalam sebuah kamar hotel kalau hanya untuk membayar uang yang dia maksud , lalu ada hubungan apa dengan EP sehingga uang sebesar itu di pinjam dari EP . Jelas SS.

Maka menurut saya pribadi , keterangan nya terhadap pemberitaan ke beberapa media tidak lah benar, saya menilai yang bersangakutan diduga memebelokan alur cerita yang sebenarnya ditambah lagi adanya statement yang beredar yang mengatas namankan keterangan EP yang mengaku bahwa pada saat kejadian penggerebekan dirinya sudah bercerai ” itu semua dikarang karang ,” ucapnya .

“Saya sudah tanyakan kepada ibu anak anak saya EP mengenai pemberitaan di sejumlah media , dan dia mengaku kepada saya bahwa tidak ada yang konfirmasi dan tidak ada di hubungi oleh siapa pun untuk mengkonfirmasi hal tersebut ,’ Tidak ada saya mengucapkan hal itu “Ucap SS menirukan ucapan EP .

SS kembali ungkap kan ” beberapa bulan setelah kejadian kedua baru lah EP mengajukan gugatan perceraian ke Pengdilan Negri Medan dengan No Registrasi : 700/Pdt.G/2017/PN.MDN Tanggal 17 Januari 2018 dan Akta Perceraian kami dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Medan dengan nomor 1271-CR-1705-2019-0011 Pada Tanggal 17-Mei- 2019 yang di tanda tangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan Drs Zulkarnain ,M.SI.

Jadi kalau ada pemberitaan soal saya sudah cerai dengan EP pasca kejadian menurut saya HOAX , silahkan cek sendiri kebenaran nya ada kok tercatan di Catatan Sipil Kota Medan , “Mungkin ada seseorang yang diduga sengaja mengarang ngarang cerita . Kesal SS (5/12/21019) .

Leo/Red

GMBI Desak DPRD Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Cilacap, Maspolin.id – Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan, ketika diimplementasikan ke masyarakat namun masih dilanggar, menjadi bahasan hangat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cilacap dengan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, dalam audiensi di ruang Rapat Paripurna Lt 1 Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019).

Ketua LSM GMBI Cilacap Tukin Shakedy mengungkapkan pihaknya datang ke Dewan untuk menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang bermasalah terkait perizinan.

“Bahwa peraturan apapun itu dibuat untuk ditaati. Dalam hal ini kami ada dugaan, pembangunan pagar halaman parkir Stasiun Kroya tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan mengganggu aktivitas masyarakat serta kendaraan yang melintas. Juga dugaan pembangunan Rumah Sakit Priscilia di Kecamatan Sampang tak ber-IMB, tetapi rumah sakit tersebut sudah beroperasi,” terangnya.

Menurutnya, negara kita adalah negara hukum, maka siapapun harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan kewibawaan pemerintah serta tumbuhnya kepercayaan publik, terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat, dan tercapainya tujuan masyarakat adil makmur perlu adanya kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, proporsional, profesional, efisien, akuntabel, efektif, terbuka, dan adil, pihaknya mendesak DPRD khususnya Komisi A segera menertibkan.

Dia berharap, DPRD segera memanggil pihak terkait dan ada tindakan nyata setelah pemanggilan, terkait penegakan aturan yang sudah dibuat.

Ketua Komisi A DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro menjelaskan, Komisi A akan menindaklanjuti untuk penegakan Perda di Kabupaten Cilacap, terkait dugaan adanya pembangunan pagar halaman parkir Stasiun Kroya dan bangunan Rumah Sakit Priscilia di Kecamatan Sampang.

“Sepanjang menyalahi aturan yang berlaku atau Perda harus ditertibkan, Komisi A akan bermitra dengan Satpol PP dalam hal penertiban dan penegakan Perda,” tandas Mitra. (Awan)

Polrestabes Medan Dapat Penghargaan Dari Pemerintah Dalam UPP Saber Pungli PROVSU

Polrestabes Medan Dapat Penghargaan Dari Pemerintah Dalam UPP Saber Pungli PROVSU

Medan, Maspolin.id—Polrestabes Medan mendapatkan penghargaan dari pemerintah dalam hal Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Ballroom emeral Hotel jalan Kol Yos Sudarso No 1 Medan,Kamis 5 Desember 2019.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan pemerintah kepada Polrestabes Medan tersebut dalam hal penindakan dan pencegahan Pungli di Sumatera Utara.

“Kita beri penghargaan dalam hal penindakan dan pencegahan Pungli dan ke depannya agar pungutan liar di layanan publik tidak ada lagi termasuk di lingkungan Polri,” kata Kapolda usai Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (Rakor Anev) Tahun Anggaran 2019 di Medan.

Menurut Kapolda bahwa Kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat. Selain itu untuk mengingatkan kepada kita sekalian apa yang menjadi arah pembangunan negara lima tahun ke depan.

“Dimana arahnya adalah pembangunan sumber daya manusia, membangun infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi dan transformasi ekonomi. Artinya nanti itu menjadi fokus kegiatan pemerintah di pusat sampai daerah dalam rangka melaksanakan program kerja pemerintah,” ucapnya.

Kapolda juga menuturkan bahwa Saber Pungli ini juga meringankan beban-beban masyarakat mau kepada investor.

“Namun pada prinsipnya adalah memenjarakan orang bukan tujuan utama. Namun, memberikan rambu-rambu, saling mengingatkan bahwa tugas mereka adalah melayani masyarakat sebagai tanggungjawab kita,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan bahwa hal ini adalah sebagai tindak lanjut dari penekanan Presiden Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan dari Polri ditindaklanjuti oleh Polda dan Provinsi di wilayah Sumatera Utara.

“Salah satunya di Polrestabes Medan dalam proses pembinaan lanjut yang sudah lama Polrestabes melakukan upaya-upaya untuk menghadapi pungutan liar ini. Baik melalui cara pencegahan, pembinaan maupun cara penindakan,” jelasnya.

“Pada hari ini juga, untuk penindakan Polrestabes Medan mendapat juara 1 di Sumut, untuk pencegahan dan yustisi kita mendapat juara 1. Tentu ini sebagai bentuk kinerja yang baik tapi tidak boleh lengah karena dampak upaya-upaya ini harus terasa di lingkungan masyarakat,”.

upaya-upaya yang signifikan dari seluruh anggota Polrestabes dan Steakholder dalam pemberantasan pungutan liar ini diharapkan terus berlanjut sehingga dampak dari pungli itu dapat dirasakan masyarakat.

“Ke depannya kita berharap pungli yang sudah dilakukan, upaya-upaya penindakan terus dilakukan dan dibenahi agar tidak terjadi lagi. Bukan hanya penindakan tapi pencegahan dan pembinaan serta pembenahan-pembenahan sistem,” tambahnya.*

Novian Harhara

Wujudkan Kamtibselcarlantas,Anggota Brimob Kaltim Laksanakan Gatur Lalin

Samarinda,Maspolin.id – Anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari saat masyarakat akan memulai aktivitas di Jalan guna kelancaran arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.

“Aktivitas masyarakat di pagi hari baik yang berangkat ke sekolah, pergi ke pasar ataupun berangkat ke kantor sehingga mengakibatkan jalanan menjadi ramai dan perlu adanya pengaturan lalu lintas untuk mengurangi kemacetan dan melancarkan arus lalu lintas kendaraan” ujar Dansat Brimob Polda Kaltim.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk melancarkan arus lalu lintas kendaraan pada pagi hari karena banyaknya orang-orang yang akan melaksanakan kegiatan seperti berangkat sekolah, pekerja perkantoran maupun karyawan swasta dan orang-orang yang akan pergi ke pasar.

“Disamping itu keberadaan anggota dilapangan diharapkan dapat mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan dijalan raya sehingga terjadinya situasi aman dan kondusif “tambah Dansat Brimob Polda Kaltim

Hum/Lilik.s

Disidangkan, Polsek Sukosewu Dampingi Warga Yang Melakukan Penyelewengan Tanah Tak Berizin

Bojonegoro,Maspolin.id – Ada yang menarik dalam sidang tindak pidana ringan triping ( Rabu (04/12 /2019) sekitar pukul 15.30 WIB sore tadi unit sat reskrim polsek sukosewu telah melakukan sidang tipiring ” tindak pidana ringan

Berdasarkan berkas tndak pidana perkara ringan nopol :BP/01/XII/2019 Polsek sukosewu Rabu(04/12/2019)pukul 15.30 WIB telah memakai tanah tanpa di beri izin pihak korban ( pihak kuasa yang sah), tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah. Sebagimana pasal 6 ayat (1) huruf a perku 51 thn 1960, atas nama terlapor/tersangka SN 62 thn, laki², petani, islam, alamat dsn suko rt 18 rw 03 ds. Sukosewu kec. Sukosewu

• Hakim : ISDARYANTO, SH.,M.H
• Panitera pengganti : TARMO, SH

Dalam persidangan ini menghadirkan saksi-saksi : 8 orang saksi
• barang bukti terlampir di berkas perkara sbb:
a. Satu buah foto copy Sertifikat Hak Milik nomor : 1028 desa sukosewu atas nama JUMIATI
b. Satu buah foto copy Sertifikat Hak Milik nomor : 1154 desa sukosewu atas nama SUBAKIR
c. Satu bendel fotocopy salinan putusan pengadilan nomor :117/pid.c/2017/pn.bjn, tanggal 17 september 2017
• dalam persidangan ini memutuskan bahwa sdr. SN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan kurungan selama 15 hari.

Kemudian pelaksanaan putusan di lakukan oleh kejaksaan negeri bojonegoro, jaksa atas nama SUWARDONO, SH, dan di tempatkan pada lembaga pemasyarakatan bojonegoro.

(Yudi)

Bersama Pemdes Dan Panitia PTSL Desa Pandanagung Bagikan 600 Sertifikat

Tuban,Maspolin.id – Sebanyak 600 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Pandanagung Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Kamis (5/12/2019)

Pembagian Sertifikat PTSL ini diadakan Di Pendopo Balai Desa Setempat dan dihadiri oleh segenap Forkopimka Soko, perwakilan BPN Kabupaten Tuban Dan Masyarakat Desa Pandanagung Yang Menjadi Pemohon Program PTSL.

Dalam Sambutannya Agus Joko Yohanda selaku Kades Pandanagung menyampaikan bahwasannya Penyerahan penerima manfaat Sertifikat PTSL ini bertujuan dalam menyesuaikan visi misi Desa dan Mendukung Program Presiden Jokowi. 

Dalam kesempatan tersebut Kades juga Mengucapkan terima kasihnya kepada Panitia dan Masyarakat karena Program PTSL di Wilayah Desa Pandanagung ini Bisa Berjalan Lancar dan sukses.

“Mudah mudahan Sertifikat ini bisa bermanfaat Bagi Semua Pemohon khususnya Yang Ada Di Desa Pandanagung ”, Alhamdulillah Pelaksanaan Program PTSL di Desa Pandanagung Mulai dari pendaftaran sampai sekarang sudah Selesai berjalan Aman sesuai Harapan, dan Mudah mudahan Apa yang akan di terima nanti bermanfaat bagi Masyarakat Desa Pandanagung”, ujar Agus. 

Budi salah satu penerima Sertifikat Program PTSL Desa Pandanagung mengucapkan ” Terimakasih pada panitia PTSL Desa Pandanagung, Dan Pemerintah Desa Pandanagung bahwa warga mendapatkan sertifikat.

“Prosesnya memang Lama, dari ukur tanah, kepastian bidang tanah, sehingga panitia dalam memproses berjalan sukses, dan terimakasih juga kepada petugas dari BPN yang pro aktif dalam mensukseskan PTSL. semoga jerih payahnya dibalas oleh Allah SWT.” ucapnya.

Dari pantauan Pelaksanaan Pembagian Sertifikat Program PTSL Di Pendopo Balai Desa Pandanagung ini terpantau berjalan dengan Kondisi Aman, Tertib dan Penuh Keceriaan.

Agus

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Al-Ikhlas

Medan, Kongkrit.com—Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid Al Ikhlas jalan Setia Jadi Kelurahan Tegal Rejo Medan Perjuangan, Kamis (05/15/2019).

Kegiatan Sholat Subuh ini Dihadiri oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, SH, Bkm Al Ikhlas, Tokoh agama, tokoh masyarakat, Personel Polrestabes Medan dan Personel Polsek Medan Timur serta jamaah masjid Al Ikhlas yang melaksanakan sholat Subuh.

Kegiatan ini diawali temu ramah dengan
pengurus Bkm Al Ikhlas, Sholat Subuh
berjamaah dan poto bersama

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi mengatakan Kegiatan Sholat Subuh memang rutin kami lakukan setiap hari keliling dari satu masjid ke masjid lainnya, ini hanya semata-mata untuk ibadah yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt,itu dilakukan secara konsisten dan terus menerus, ibarat batu diteteskan oleh air maka dia akan membekas. Kalau ilmu itu diberikan secara terus menerus dan bertahap itu akan membekas dalam diri dan hati kita. Semoga melalui ilmu yang kita dapat pada pagi hari ini akan membawa kita kepada kebaikan dan tentunya harus disertai dengan doa dan ikhtiar, dimana semua kita lakukan berharap khusnul khotimah mendapatkan akhir yang baik dalam perjalanan hidup yaitu mendapatkan Kebahagian dan kemuliaan.

Saya mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungannya, dimana kita lihat secara umum situasi kota medan ini Kondusif. Nampak indikatornya semua aktivitas masyarakat berjalan dengan baik seperti beribadah, kesekolah dan bekerja semua berjalan baik, itu semata-mata dilakukan oleh kita semua yang turut serta untuk menjaga lingkungan.

Kedepan perlu kita waspadai yaitu masalah narkoba, ini musuh kita bersama dan harus diberantas dan kita harus berani. Kalau ada informasi, laporkan kepada pihak kepolisian maka kami akan turun dan melakukan penindakan.

Selain itu, Kita harus menyadari bahwa kita hidup dinegara ini yang serba beragam, Bhineka tunggal ika berbagai macam suku bangsa, itu adalah suatu anugerah bagi umat muslim, kita harus Rahmatan lil alamin. Kita harus memberikan kebaikan dan kemajuan artinya memberikan rahmat bagi seluruh alam semesta bukan rahmatan muslimin, ini merupakan sangat tepat untuk membangun bangsa kita yang memiliki beragam suku namun lingkungan kita harus kita waspadai ada beberapa kelompok memilki pemahaman yang berbeda apalagi suku, agama dan Ras, kalau kita tidak bisa duduk bersama maka kita selesaikan dan atasi bersama sehingga kelompok semacam ini tidak hadir ditempat justru menimbulkan permasalahan, kita berharap keberadaan kita berdampingan dengan masyarakat lain dapat selalu humanis saling menghargai sehingga negara kita aman.

Novian Harhara

Gugatan 100 Miliar, Tim Cobra Menangkan Sidang Pra Peradilan Di Kediri…

Lumajang,Maspolin.id  – Tim Cobra Polres Lumajang memenangkan gugatan Pra Pradilan yang diajukan oleh PT. Amoeba Internasional. Tuntutan Rp 100 Milyar yang saat itu ditujukan kepada Kapolres Lumajang AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH yang saat ini telah beralih tugas sebagai Wakapolresta Bogor Kota tidak dikabulkan oleh hakim.

Demikian juga tuntutan kuasa hukum Gita Hartanto dkk yang mengatakan penggeledahan dan penyitaan ke kantor PT. Amoeba Internasional tidak sah juga di tolak oleh Hakim, yang artinya semua proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim cobra Polres lumajang sudah sesuai dengan prosedur.

Solichin Kuasa hukum Gita Hartanto juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Tim cobra Polres lumajang tidak tepat dan menciderai keadilan, dengan Dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya yang menyatakan bahwa penyelidikan kepada PT Amoeba Internasional sudah pernah di lakukan oleh Bareskrim Polri tahun 2018 berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor :

SP.Lidik/364/V/RES.2.5/2018/dittipideksus tanggal 25 mei 2018 terkait perdagangan skema piramida dan tidak memiliki SIUPL (surat izin usaha penjualan langsung), tapi penyelidikan dihentikan berdasarkan surat nomor : B/ 2001 / VIII /Res.2.5/2018/dittipideksus tgl 1 agustus 2018 karena bukan tindak pidana.

Demikian juga penyidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim tahun 2017 berdasarkan Sprindik nomor : SP-Dik/306/V/2017/ditreskrimsus tanggal 22 mei 2017, yang kemudian di SP3 (surat penghentian penyidikan) oleh Direktorat krimsus Polda Jatim berdasarkan surat ketetapan nomor :

S.Tap/59/X/2017/Ditreskrimsus tanggal 6 oktober 2017 karena bukan merupakan tindak pidana, tapi kenapa Polres Lumajang bisa menyidik kembali Qnet yang dijalankan oleh PT. Amoeba Internasional, menurut solichin kuasa hukum Gita Hartanto Dkk dari PT Amoeba Internasional.

Tapi Para Penyidik Tim Cobra Polres Lumajang dan kuasa hukum AKBP M. Arsal Sahban mampu meyakinkan hakim bahwa saksi yang diperiksa, tempus delicti (waktu terjadinya Tindak Pidana) dan locus delictinya (tempat terjadinya Tindak Pidana) berbeda dengan yang di sidik oleh Bareskrim Polri dan Dit Krimsus Polda Jawa Timur, walaupun penyidikan dilakukan kepada perusahaan dan tindak pidana yang sama, yaitu kepada PT Amoeba Internasional yang menjalankan usaha perdagangan tanpa SIUPL dan mendistribusikan barang dengan skema piramida.

Saksi Ahli yang diajukan oleh kuasa hukum PT Amoeba Internasional yaitu Dr. Sudariyad, dosen Universitas Padjajaran juga tidak memiliki kompetensi yang sesuai, karena bidang keahliannya dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum gita hartanto dkk tidak sesuai.

Hal ini terlihat saat hakim menyatakan bahwa ahli yang diajukan tidak punya kapasitas dalam gugatan Pra Pradilan tersebut karena keahliannya dalam bidang perdagangan dan korporasi sedangkan pra pradilan terkait dengan penyitaan dan penggeledahan yang seharusnya ahli hukum pidana yang lebih pas menjelaskan.

AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH Wakapolresta Bogor Kota yang dihubungi pertelpon oleh media sebagai pihak yang digugat oleh Gita dkk saat menjabat sebagai Kapolres Lumajang menyatakan “Saya sangat yakin kami pasti akan memenangkan gugatan pra pradilan, karena semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Proses penangkapan, proses penggeledahan dan penyitaan yang penyidik lakukan semuanya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk-petunjuk yang penyidik temukan” ujar Arsal yang menyelesaikan S3 hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung.

“Tim Cobra Polres Lumajang sudah 5 kali di gugat Pra Pradilan dalam kasus QNet ini, dan semuanya di menangkan oleh Tim Cobra. 4 kali di gugat di Pengadilan Negeri Lumajang terkait penetapan tersangka Karyadi, proses penggeledahan dan proses penyitaan serta satu kali di gugat pra pradilan di Pengadilan Negeri Kediri terkait penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional yang menjalankan bisnis QNet, tapi semua gugatan kuasa hukum gita hartanto dkk ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tim Cobra sudah sesuai dengan prosedur” tutup Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di Kalosi – Enrekang, Sulawesi Selatan.

“sebelum saya melepaskan jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka kasus QNet” tutup Arsal

Adapun ke 5 Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka dari 3 perusahaan sindikat QNet di Indonesia antara lain :
1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).

2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).

3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).

4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).

5) Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.

Adapun ketiga perusahaan sindikat penipuan Qnet Di indonesia adalah PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri yang berbagi peran sedemikian rupa untuk mengelabui hukum di Indonesia.

Agus

Penutupan Pendidikan Raider, Kasdim Sematkan Baret dan Brevet Raider

Cilacap, Maspolin.id – Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0703/Cilacap Mayor Inf Ahmad Rofik Alfian menyematlan baret dan brevet Raider kepada mantan siswa Pendidikan Raider Angkatan ke-25 tahun 2019, di Lapangan Kesatrian Amirul Isnaeni, Pusdiklat Passus, Daun Lumbung, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2019).

Dan Pusdiklat Passus Kolonel Inf Agustinus Dedy Prasetyo mengatakan, Pendidikan Raider Angkatan ke-25 tahun 2019 telah berhasil ditempuh oleh 295 siswa yang merupakan prajurit dari Batalyon Raider se-Indonesia.

“Untuk itu kita patut bersyukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan kasih karunia-Nya pada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan upacara penutupan dalam keadaan tertib, aman, dan lancar,” ucapnya.

Dia menambahkan, keberhasilan para siswa dalam mengikuti pendidikan dapat menjadi bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dapat terus dikembangkan, serta lebih menjadi dorongan untuk dapat meningkatkan semangat dan tekad dalam rangka menyiapkan diri guna menyongsong tugas-tugas mendatang.

Dengan penambahan kualifikasi Raider ini, maka para prajurit harus lebih siap dan mampu melaksanakan tugas khusus yang menjadi bagian dari perang atau pertempuran non konvensional.

“Sesuai dengan motto prajurit Raider, yaitu mampu bergerak secara cepat, tepat, dan senyap untuk mendekati, merebut, dan menghancurkan sasaran,” tegasnya.

Kasdim turut menyematkan baret dan brevet Raider kepada mantan siswa. Menurutnya, bekal ilmu maupun keterampilan yang telah diserap selama mengikuti pendidikan di Pusdiklat Passus, diharapkan dapat bermanfaat dan dapat meningkatkan kualitas kemampuan sebagai seorang prajurit Raider yang kuat, efektif, efisien, dan profesional.

“Selamat atas keberhasilan kalian, kembangkan terus potensi diri di satuan di mana kalian bertugas. Buktikan bahwa kalian adalah prajurit khusus yang mampu menjawab tantangan dan mengemban tugas yang diberikan oleh negara,” ucap Kasdim.

Upacara penutupan dihadiri Dan Pusdiklat Passus Kolonel Inf Agustinus Dedy Prasetyo, Komandan Sekolah Raider Letkol Inf Budi Rahman, Kadepum Letkol Inf Sunardi, Kasdim Cilacap Mayor Inf Ahmad Rofiq Alfian, Danden Pomal Cilacap Mayor Laut (PM) Okta Yudi, Kasat Sabhara Polres Cilacap AKP AM Suryo Probo, Kapolsek Cilacap Selatan AKP Darsono, Dansubdenpom IV/1-1 Cilacap Kapten Cpm Tarjono, Camat Cilacap Selatan Hj Anissa Fabriana, wakil dari KSOP Warjiono, orang tua siswa, serta undangan. (Estanto)

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Sudah 37 Hari Kualitas Udara di Palangka Raya Berada di Tingkat...

PALANGKA RAYA, KALTENG - Maspolin.id|| Kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali capai tingkat berbahaya pada Rabu (14/10/26), imbas asap dari kebakaran...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.