Dansatgas Latma New Horizon TA. 2019 Sambut Kedatangan KPA Australia RAN dan HMAS Sisrius

Lantamal V,Maspolin.id – Dansatgas Latma New Horizon TA. 2019 Kolonel Laut (P) Hendro memimpin langsung Upacara penyambutan kedatangan KPA Australia RAN (Royal Australian Navy) HMAS Arunta (FFH-151) dan HMAS Sisrius (OA-266), dalam rangka Kunjungan Kerja dan Latihan Bersama New Horizon TA. 2019 di Dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (19/11).

Dua kapal perang RAN ini dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja di Surabaya serta melaksanakan Latma New Horizon TA. 2019 tanggal 19 s.d 25 Nopember 2019  mendatang.

Tampak hadir dalam penyambutan  Komandan KRI Fatahillah-361 Selaku Wadansatgas Latma New Horizon TA. 2019, Dantim Intel Lantamal V, Kafasharkan Surabaya, Kadisbek Lantamal V, Kasatkom Lantamal V, Wadanden Intel Armada II, Kadisharkan Lantamal V, Pabanren Ops Sops Lantamal V, Kadis Syahal Lantamal V, Ass Atase AL Australia dan LO KPA Australia.

KPA Australia HMAS Arunta (FFH-151)  Class and type : Anzac – class frigate, Displacementv : 3,810 tonnes, Full load Length : 118 m (387 ft), Beam :15 m (49 ft) dan Draught : 4 m (13 ft).

Propulsion  1 × General Electric LM 2500 gas turbine providing 30,000 hp (22.5 mW), 2 × MTU 12v 1163 TB83 diesels providing 8,840 hp (6.5 mW).

Sementara itu KPA Australia HMAS Sirius (OA-266) Type : Fleet Replenishment, Vessel Displacement : 46,755, tonnes (full load), Length : 191.3 metres (628 ft), Beam : 32 m (105 ft), Draught :11 m (36 ft), Propulsion :1 × Hyundai B&W6S50MC, 1 × shaft, Speed : 16.5 knots (30.6 km/h; 19.0 mph).Pada penyambutan tersebut, tari Gandrung Khas Banyuwangi menjadi pembuka upacara penyambutan kedatangan KPA Australia RAN (Royal Australian Navy) HMAS Arunta (FFH-151) dan HMAS Sisrius (OA-266) ini.

Kadispen Mayor Rohman Arip

Bandar Narkotika, Terbahak-Bahak Kalau Penyalahguna Dipenjara

Catatan Pinggir Bagian 1: Anang Iskandar

Beberapa hari yang lalu dalam sebuah forum group discussion, saya mendapat pertanyaan dari seorang penegak hukum.

Pertanyaannya:  “Apa, tidak akan tambah banyak yang coba-coba, kalau hanya dihukum rehabilitasi? Dihukum penjara saja, masih banyak yang tidak jera.”

Ia berpendapat, penjara lebih cocok bagi penyalahguna, agar kapok.

“

Kalau penyalah guna narkotika, yang terdiri dari korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna untuk diri sendiri. Dan, pecandu yang menjalani proses penegakan hukum ditahan dan dijatuhi hukuman penjara. Maka, bandar narkotika akan tertawa terbahak-bahak.

Mengapa begitu? Karena mereka, merasa diuntungkan. Permintaan narkotika illegal dari tahun ke tahun, akan meningkat.

Bagi penyalah guna narkotika, hukuman rehabilitasi terasa lebih berat dari pada hukuman penjara. Ini benar, meskipun bagi kita, rehabilitasi tidak terasa sebagai bentuk hukuman. 

Tidak ada terminologi, coba-coba menggunakan narkotika. Karena pengguna pertama itu, menurut UU Narkotika, disebut korban penyalahgunaan narkotika.  Setelah menjadi korban, maka selanjutnya masuk tahap kecanduan ringan, sedang dan berat.

Meskipun bandar narkotika banyak yang ditangkap, akan muncul bandar narkotika generasi baru untuk mengisi permintaan akan narkotika illegal, yang tumbuh dengan baik.

“

Ketika itu, saya langsung berondong dengan pertanyaan, tahukan Anda: “Siapakah penyalah guna narkotika itu?”

Pertanyaan saya berikut, “Apakah Anda tahu, penyalah guna itu adalah orang sakit adiksi dan gangguan kejiwaan?”

“Apakah Anda tahu, penyalah guna kalau dipenjara itu justru menjadii residivis, tidak jera dan akan berkarier sebagai pecandu?”

“Apakah Anda, tahu kalau penyalah guna dipenjara menyebabkan Indonesia menjadi negara darurat narkotika?”

“Apakah Anda tahu, bahwa model penegakan hukum dengan menahan dan memenjarakan penyalah guna yang diuntungkan adalah bandar narkoba?”

“Apakah Anda tahu, ditempatkan dimana uang hasil penjualan narkotika?”

Penyalahguna Narkotika Termasuk Kejahatan Bersarat

Secara yuridis arti penyalah guna itu adalah, orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum. Maksudnya, tidak semua orang yang menggunakan narkotika melanggar hukum.

Ada loh, yang berhak menggunakan narkotika atas pentunjuk dokter. Yang begini, bukan sebagai pelanggar hukum.

Oleh karena itu, kejahatan penyalahguna narkotika termasuk kejahatan bersarat. Apabila kepemilikan dan penggunaannya atas petunjuk dokter, tergolong “bukan” kejahatan. Tapi, apabila kepemilikan dan penggunaan tidak atas petunjuk dokter tergolong kejahatan.

Demikian pula tujuan kepemilikannya. Kalau tujuan kepemilikannya untuk dijual atau digunakan untuk untuk mendapatkan keuntungan. Maka, yang bersangkutan, tergolong “pengedar”. Sedangkan kalau kepemilikannya untuk diri sendiri, tergolong “penyalah guna”.

Pengedar sebagai penjual narkotika niat jahatnya jelas. Ia mendapatkan keuntungan, dengan cara menebarkan penyakit adiksi, ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.  Ini yang harus diberantas!

Berbeda dengan penyalah guna narkotika perannya sebagai pembeli.  Meskipun mereka kriminal, tapi tidak memiliki niat jahat. Mereka  menggunakan untuk diri sendiri, mereka adalah korban kejahatan karena mereka yang menderita sakit adiksi dan mendapatkan gangguan mental kejiwaan.

Penyalah guna inilah, yang menurut Konvensi Internasional diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi dimana indonesia menyakini dan mengamini.

Itu sebabnya, negara melalui Presiden atas persetujuan DPR menetapkan UU khusus tentang narkotika. Dimana hukuman rehabilitasi, sebagai bentuk hukuman pokok, sekaligus sebagai alat pemaksa penyalah guna kapok alias jera. Agar yang bersangkutan, tidak mengkonsumsi narkotika lagi.

Hukuman Rehabilitasi Statusnya Sama Dengan Hukuman Penjara.

Dalam UU narkotika, hakim diberi kewenangan Absolut, untuk menghukum rehabilitasi terhadap perkara penyalahgunaan narkotika.

Bila mereka, terbukti bersalah dan menetapkan menjalani rehabilitasi bila tidak terbukti bersalah. Jadi, hakim tidak berhak menjatuhkan hukuman penjara.

Narkotika sendiri secara yuridis adalah obat untuk menghilangkan rasa sakit. Akan tetapi, dapat menyebabkan sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.

Dimana spektrum penyalah guna narkotika dalam UU narkotika mulai dari : 

Pertama, penyalah guna narkotika untuk perkama kali, disebut sebagai korban penyalah gunaan narkotika. Ini karena yang bersangkutan dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika.

Kedua, penyalahguna untuk diri sendiri. Penyalahguna atas kemauan diri sendiri, menggunakan narkotika secara periodik.

Mereka menggunakan narkotika karena tuntutan sakit adiksi. Ketergantungan narkotika kalau tidak terpenuhi dapat menyebabkan sakau, yaitu sakit gangguan fisik dan mental kejiwaan.

Ketiga, pecandu yaitu penyalah guna untuk diri sendiri dan secara fisik maupun psykis-nya sudah dalam keadaan ketergantungan berat akan narkotika. Sehingga, hidupnya “tergantung” pada narkotika.

Sebagai orang sakit, penyalah guna narkotika diancam dengan pidana penjara. Akan tetapi, kalau dipenjara justru akan menderita sakau dan menjadi residivis.

Oleh karena itu, UU mengatur secara khusus bahwa:  “Penyalahguna dijamin, mendapatkan upaya rehabilitasi secara medis dan sosial agar sembuh atau pulih seperti sedia kala.”

Apabila penyalah guna berhubungan dengan masalah penegakan hukum, maka tujuan UU dalam penanggulangan masalah narkotika secara limitatif.

Apa Itu Limitatif?

Ada tercantum dalam pasal 4 yaitu: memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin penyalah guna narkotika di rehabilitasi.

Karena tujuannya menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, maka orang tua penyalah guna dalam keadaan ketergantungan (pecandu) dan pecandu sendiri serta penegak hukum oleh UU diberi kewajiban untuk mengambil langkah bersifat rehabilitatif, terhadap penyalah guna narkotika.

Orang tua penyalahguna narkotika dalam keadaan kecanduan. Dan, pecandu diwajibkan melakukan “wajib Lapor” ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

IPWL yaitu rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan, untuk mendapatkan penyembuhan melalui proses rehabilitasi (pasal 55)

Kalau orangtua dengan sengaja tidak melaporkan ke IPWL, agar anaknya mendapatkan rehabilitasi?

Maka, orang tua penyalah guna atau pecandu digolongkan sebagai pelaku tindak pidana dan diancam dengan hukuman kurungan 6 bulan (pasal 128)

Kalau orangtua melaporkan ke IPWL,  berdasarkan ketentuan UU diberi unsur pemaaf.  Berupa perubahan status pidana semula diancam dengan pidana, menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128).

Selain orang tua,  hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika baik sebagai korban penyalah gunaan narkotika, penyalah guna untuk diri sendiri dan pecandu, diberikan kewajiban sebagai berikut:

#Hakim wajib untuk memperhatikan kondisi penyalah guna apakah tergolong korban penyalah guna atau pecandu (pasal 54).

#Hakim wajib untuk memperhatikan apakah orang tua penyalah guna atau pecandunya sudah melaporkan ke IPWL untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai unsur pemaaf (pasal 55).

Selanjutnya, #Hakim wajib memperhatikan kewenangan absolut yang diberikan undang sesuai pasal 103/1 untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bila terbukti bersalah.

Kenyataannya?

Jenniver Dunn, Sammy Simorangkir, Polo, Tessy, Tio Pakusadewo, Ridho Roma dihukum penjara. Meskipun perannya, hanya sebatas sebagai penyalah guna untuk diri sendiri.

Padahal, hakim diberi kewajiban UU dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi secara absolut alias mutlak.

Yang lebih memprihatikan sekarang ini, berdasarkan penjelasan Dirjend lapas, ada 42 ribu lebih warga binaan yang dijatuhi hukuman penjara padahal mereka adalah penyalah guna narkotika.

Saran pertama, pemerintah membentuk peradilan khusus seperti drug courd-nya Amerika.

Yang tugasnya menjamin penyalah guna, mendapatkan hukuman rehabilitasi dan membatalkan putusan penjara bagi penyalah guna yang dilakukan oleh peradilan umum.

Saran kedua, menatar seluruh hakim; baik hakim Peradilan Negeri,  Pengadilan Tinggi dan Hakim Agung di Indonesia, agar bersatu dalam memahami UU no 8 tahun 1976 dan UU no 35 tahun 2009 yang dibuat atas dasar pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum.

Bersambung……

Perkokoh Sinergitas dan Silaturahmi, Pangdam I/BB Ramah Tamah dengan Kapolda Kepri

Perkokoh Sinergitas dan Silaturahmi, Pangdam I/BB Ramah Tamah dengan Kapolda Kepri

Kepri, Maspolin.id—Guna memperkokoh sinergitas dan eratkan silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dengan baik,Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah,menghadiri undangan ramah tamah dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Rivianto, SIK, Selasa (29/11/2019)malam bertempat di Villa Angsoka Bintan Lagon Resort Kab. Bintan, Kepri.

Malam Acara ramah tamah Pangdam I/ Bukit Barisan bersama Kapolda Kepri bertempat di Villa Angsoka Bintan Lagon Resort Kab. Bintan ini juga dihadiri, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Yan Fitri, MH. Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema, Wadanlantamal IV Kepri, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Aslog Kasdam I/BB, Aster Kasdam I/BB, Kapendam I/BB, Aspotmar, Dansatrol, Kafasharkan Mentigi diwakili Kabagren, Danlanal Batam diwakili, Danyonmar, Danlanudal, Danguskamla , Danlanud RHF, Danlanud Hang Nadim , Kepala BNN Kepri, para PJU Polda Kepri dan jajaran serta Kapolres Tj Pinang dan Kapolres Bintan.

Pada kesempatan ini Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah, menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan malam ini. Pangdam I/BB juga tidak lupa menyebutkan bahwa Forkopimda Kepri benar-benar luar biasa sambutannya. “Saya selaku Pangdam I/BB mengucapkan terima kasih atas acara malam ramah tamah ini yang telah menyambut saya dan rombongan dengan baik, “ucap Pangdam I/BB.

Pangdam I/BB menyebutkan bahwa sinergitas dan soliditas TNI Polri di wilayah Kepri benar-benar luar biasa kokohnya. Untuk itu Pangdam I/BB berharap agar kerjasama yang sudah terjalin selama ini tetap dijaga dan ditingkatkan.

“Dengan kokohnya sinergitas TNI Polri maka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tegak berdiri kokoh tidak ada yang bisa mengganggu, khususnya di wilayah Kepri, “tegas Pangdam I/BB. *

Novian Harhara

Sumber: Pendam I/BB

Dua Orang Anggota Polresta Jambi Diberhentikan Tidak Hormat Terlibat Narkoba

Dua Orang Anggota Polresta Jambi Diberhentikan Tidak Hormat Terlibat Narkoba

Jambi, Maspolin.id—Dua orang anggota Polisi Polresta Jambi yang yang terlibat narkoba yaitu Brigadir EM dan Briptu AG dipecat secara tidak terhormat, proses pemecatan melalui upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) dipimpin Waka Polresta AKBP. Bambng Irawan, dilapangan Mapolresta Jambi. Senin,18/11/2019. Pukul.08:00 Wib. Jln.Bhayakara No.01- Talang Banjar Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol.Dover Cristiano menegaskan, keduanya telah melakukan pelanggaran Peraturan Kapolri No.14 Th.2011 tertuang tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 Ayat 1 huruf a, yaitu tentang peraturan pemerintah Nomor.1 Th.2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Dalam putusan sidang keduanya tidak layak dipertahankan menjadi anggota polri. Kedua personil tersebut tidak hanya sekali terlibat dalam kasus narkoba, sejumlah peringatan sudah diberikan, tetapi masih terus melakukan.

Pemberhentian dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali,” ungkapnya”

Brigadir EM sebelumnya, berdinas di Polsek Pelayangan dan Briptu AG berdinas di Sium Polresta Jambi. Kombes Pol.Dover juga menegaskan pemecatan dua naggota sebagai pelajran bagi jajarannya agar tidak menggunakan narkoba.

Liston
Berbagai sumber

Lanal Cilacap Gelar Latihan Penanggulangan Bencana

Cilacap, Maspolin.id – Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Cilacap, Kolonel Laut (P) Adi Lumaksana SSos membuka secara resmi Latihan Penanggulangan Bencana Alam Tahun Anggaran 2019, Selasa (19/11/2019) di Mako Lanal Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Adi Lumaksana, latihan ini untuk menyamakan satu pola sikap dan pola tindak, serta menjalankan prosedur dengan benar dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam.

“Kita tahu bahwa Cilacap merupakan peringkat pertama wilayah rentan bencana gempabumi dan tsunami di Jawa Tengah, dan peringkat ke-17 nasional. Sehingga latihan ini perlu diadakan,” kata Danlanal.

Lanal Cilacap secara sinergis dengan instansi terkait bekerja sama dalam membangun komunikasi, deteksi dini, melakukan respons cepat dalam menginformasikan kepada masyarakat bila terjadi bencana.

Ditambahkan, target kegiatan ini adalah membuat produk dalam bentuk video yang nanti akan didistribusikan kepada masyarakat, dengan tujuan supaya masyarakat mengetahui jalur evakuasi yang sudah ditentukan dan pembagian zona wilayah yang terdampak langsung atau tidak, dengan keterangan tinggi gelombang tertentu.

“Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam tersebut,” pungkas Danlanal. (Estanto)

Gowes Sinergitas Pangdam I/BB dan Kapolda Kepri di Lagoi Bintan

Gowes Sinergitas Pangdam I/BB dan Kapolda Kepri di Lagoi Bintan

Bintan, Maspolin.id—Sinergitas TNI-Polri sebagai benteng kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia terus dibangun Mayjen TNI MS Fadhilah di wilayah jajaran Kodam I/Bukit Barisan.

Seperti di Lagoi, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Selasa (19/11/2019), misalnya. Usai kunjungan kerja ke Batalyon Komposit 1/Gardapati di Natuna, Pangdam I/BB yang hadir bersama rombongan langsung melakukan Gowes Sinergitas TNI-Polri.

Kegiatan sepeda santai ini tidak saja untuk menikmati segarnya udara di Lagoi, Bintan, tetapi juga sebagai upaya membangun kekompakkan di antara Prajurit TNI jajaran Korem 033/Wira Pratama, Kodam I/BB dengan personil Polda Kepri dan jajarannya.

Dalam kesempatan olah raga sepeda santai ini, Pangdam menjelaskan, kegiatan ini sebagai wujud terbangunnya sinergitas yang lebih kokoh antara TNI-Polri, khususnya antara Kodam I/BB dengan Polda Kepri.

“Melalui kegiatan bersepada bersama seperti ini, tali silaturahmi di antara Kodam I/BB dengan Polda Kepri akan semakin baik dan lebih kokoh ke depannya, sehingga pelaksanaan tugas-tugas negara antara TNI-Polri akan lebih bersinergi dalam mengawal kedaulatan NKRI, khususnya di wilayah Kepri ini,” papar Mayjen Fadhilah.

Hal senada disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Rivianto, SIK yang didampingi Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Yan Fitri, MH.

“Kegiatan bersepeda santai seperti ini sangat positif, terutama dalam membangun sinergitas di antara Prajurit TNI-Polri yang ada di wilayah Kepri ini,” ucap Kapolda, seraya mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Pangdam I/BB untuk berbaur bersama Prajurit TNI-Polri di wilayah Kepri.

Turut serta dalam kegiatan gowes ini, antara lain Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema, Wadanlantamal IV Kepri, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Aslog Kasdam I/BB, Kazidam I/BB, Kapaldam I/BB, Kapendam I/BB, Aspotmar, Dansatrol, Kafasharkan Mentigi diwakili Kabagren, Danlanal Batam diwakili, Danyonmar, Danlanudal, Danguskamla diwakili, Danlanud RHF, Danlanud Hang Nadim diwakili, Kepala BNN Kepri, para PJU Polda Kepri dan jajaran serta Kapolres Tj Pinang dan Kapolres Bintan.

Novian Harhara

Sumber: Pendam I/BB

Badan Narkotika Nasional (BNN) Musnahkan Sabu 72,42 Kg Dari Tiga Kasus Berbeda

Badan Narkotika Nasional (BNN) Musnahkan Sabu 72,42 Kg Dari Tiga Kasus Berbeda

Jakarta, Maspolin.id—Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ke sepuluh kalinya dalam tahun ini berupa sabu seberat 72,42 Kg yang berasal dari tiga kasus berbeda, (19/11/2019)

Dengan pemusanahan sabu tersebut, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 362 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.


Berikut ini kronologi dari tiga kasus tersebut :

—Kasus Sabu 6,29 Kg dari Malaysia
Berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Malaysia ke Kabupaten Batu Bara dan Kota Medan, petugas BNN melakukan penyelidikan di dua daerah tersebut. Pada tanggal 29 September 2019, petugas BNN menangkap tersangka DS di daerah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 6,29 Kg. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan IA di daerah Percut Seri Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sehari kemudian, tersangka AP juga diamankan di sebuah kedai di daerah Deli Serdang. Dari keterangan tiga tersangka tersebut, jaringan ini dikendalikan oleh Ayar seorang napi Lapas Kelas I, Tanjung Gusta.

—Kasus 41,35 Kg Sabu di Kaltim
Petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Tawau ke Tarakan dengan tujuan akhir Samarinda oleh seorang kurir yang mengendarai mobil double cabin. Pada 5 Oktober 2019, petugas BNN menangkap kurir berinisial FK di sebuah rumah makan, di jalan Ahmad Yani, Bangalon, Kutai Timur. Petugas menggeledah mobil yang dikendari oleh tersangka, dan akhirnya berhasil menyita dua karung berisi sabu seberat 41,35 Kg. Selanjutnya, petugas BNN mengamankan TAN yang diduga kuat sebagai pengendali kurir di Bandara Sepinggan Balikpapan. Dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di dua TKP berbeda di Samarinda yaitu RU dan AS.

—Kasus 24,90 Kg Sabu di Aceh
Menindaklanjuti informasi tentang transaksi narkoba di daerah Pidie Jaya, BNN melakukan penyelidikan. Pada tanggal 12 Oktober 2019, petugas BNN menangkap MAS dengan barang bukti sabu seberat 24,90 Kg di Pidie Jaya, Aceh. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas mengamankan MY di Kabupaten Pidie, pada 13 Oktober 2019, dan RID di Aceh Utara pada 14 Oktober 2019.

Liston

Sumber: Biro Humas dan Protokol BBN.

Kapolres Lumajang, Q-Net Menipu Lagi Dengan Berganti Nama Dan System

Lumajang,Maspolin.id – Dalam sistem penjualan langsung, Jasa dilarang untuk diperdagangkan. Tapi saat ini QNet sedang gencar menawarkan jasa pendidikan QLearn di surabaya dan kota-kora besar lainnya. Bahkan kalau kita telisik di website www.QNet.net milik Qnet, bukan hanya jasa pendidikan QLearn yang di tawarkan, tapi juga ada Quest International University dan IDSEI. Selain itu ada juga Jasa liburan (Holidays) yang ditawarkan yaitu qvi tripsavr dan qvi club.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM yang juga merupakan putra daerah Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang menjelaskan perihal Bisnis jasa yang dipasarkan perusahaan Qnet “saya yakin semua bisnis yang ditawarkan oleh QNet adalah money games. track record perusahaan QNet yang sangat jelek, mereka dengan mudah mengganti website dan juga nama perusahaannya.

Awalnya bernama Goldquest, saat bermasalah berubah menjadi questnet dan saat bermasalah lagi berubah menjadi QNet. perusahaan ini dibawah Qi group yang dijalankan dari kantor Qi di petaling jaya malaysia. Di Indonesia mereka mendirikan perusahaan boneka bernama PT. QN International Indonesia. tapi semua traksaksinya langsung ke website qnet.net yang berada di hongkong”ujar Arsal lulusan S3 Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung.

“saat QNet kami pidanakan karena menjalankan sistem skema piramida, Penipuan dan menjual produk kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sekarang mereka memperdagangkan jasa pendidikan dan jasa liburan.

Padahal Jasa dilarang dipasarkan melalui penjualan langsung sesuai dengan Permendag nomor 70 tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung. Pada Pasal 29 berbunyi Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung” ungkap Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di desa kecil Kalosi – Enrekang, Sulawesi Selatan.

Jika mengacu kepada peraturan tersebut, tentunya perusahaan Qnet kembali melakukan pelanggaran karena memasarkan jasa dengan sistem penjualan langsung.

Perlu diketahui bahwa perusahaan QNet di Indonesia di jalankan oleh PT. QN International Indonesia yang berkantor di gedung sona topas Jakarta yang beberapa waktu lalu telah di geledah dan di police line oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

Hasran

Sat Lantas Sergai Himbau Pengguna Kendaraan Tertib Berlalu Lintas

Sat Lantas Sergai Himbau Pengguna Kendaraan Tertib Berlalu Lintas

Sergai, Maspolin.id—Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Sergai melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada seluruh pengendara becak bermotor di wilayah Hukum Polres Sergai.(19/11/2019)

Sosialisasi yang dilaksanakan di dua titik seperti Jalinsum Sei Buluh – Simpang Pantai Kelang dan Jalinsum Pasar Bengkel, dipimpin langsung Kanit Dikyasa Polres Sergai, Aiptu Hendra Sahputra di dampingi Bripka Juarno.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Agung Basoni mengatakan, sosialisasi yang disebut publik address ini bertujuan untuk mengimbau para pengendara dan pengemudi agar berhati-hati di jalan raya.

Kita juga mengingatkan kepada pengendara dan pengemudi untuk tertib, disiplin dalam berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan saat berkendera,” pinta AKP Agung Basoni.

Selain itu, pihaknya meminta pengendara sepeda motor dan parbetor agar menggunakan helm SNI dan menyalakan lampu utama.

Bagi pengendara untuk berhati-hati di pagi hari, mengingat aktifitas masyarakat melakukan penyeberangan di persimpangan cukup ramai. Kita juga mengimbau agar tidak parkir disembarang tempat yang dapat mengganggu Kamseltibcar lantas,” ungkap AKP Agung.

Ardianto

Tingkatkan Kebugaran Fisik, Prajurit Kodim Cilacap Ikuti Kesamaptaan Periodik II di Banyumas

Banyumas, Maspolin.id – Memiliki kemampuan fisik yang prima merupakan tuntutan bagi prajurit TNI. Kemampuan fisik dapat dicapai dengan latihan yang teratur dan berkala, disamping untuk membentuk tubuh yang bugar.

Guna meningkatkan kebugaran fisik, anggota Kodim 0703/Cilacap mengikuti tes kesamaptaan periodik II tahun 2019, di Lapangan Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas, Jateng, Selasa (19/11/2019).

Tes kesamaptaan ini merupakan pola pembinaan fisik yang telah dikaji sesuai standar kemampuan prajurit, dan kesemaptaan ini meliputi tes kesegaran A lari 12 menit, dan tes kesegaran B yang terdiri dari pull up, sit up, twist, push up, lunges, shuttle run, serta renang gaya dada sejauh 50 meter.

Kepala Jasmani Korem 071/Wijayakusuma, Lettu Inf Sinung yang turun langsung memantau kegiatan mengatakan, kegiatan kesamaptaan perodik merupakan hal yang rutin dilakukan tiap semester.

“Namun demikian, hal seperti ini jangan dianggap remeh, karena kita tidak tahu kondisi fisik dan kesehatan prajurit secara langsung. Yang lebih tahu ya prajurit itu sendiri. Untuk itu, kepada seluruh prajurit kami tekankan agar mengikuti segala prosedur dan arahan tim agar kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, sesuai tujuan yang kita harapkan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan tes kesemaptaan periodik II tahun 2019 digelar selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (19-21/11/2019), dan tes ini berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik perwira, bintara, tamtama, khususnya satuan jajaran yang berada di bawah Korem 071/Wijayakusuma.

Terpisah, Perwira Seksi Personel (Pasipers) Kodim 0703/Cilacap, Kapten Cpm Agus Santoso menegaskan seluruh personel Kodim wajib mengikuti tes kesemaptaan ini. “Secara teknis kita membagi menjadi tiga gelombang menyesuaikan dengan kegiatan yang ada di satuan.

“Untuk gelombang pertama kita kirim sebanyak 78 personel yang terdiri dari bintara dan tamtama,” jelasnya. (Awan)

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Kepemimpinan Korlantas Polri Berganti, Irjen Pol. Wibowo Ingatkan Personel Tetap Jaga...

KORLANTAS POLRI, JAKARTA – Maspolin.id|| Irjen Pol. Wibowo meminta seluruh personel tetap menjaga kekompakan, komunikasi, dan kerja sama dalam menjalankan tugas. Hal ini dikatakan...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.