Tim BPOM Dan Ditreskrim Polda Jateng Berhasil Grebek Rumah Produksi Obat Ilegal

Demak,Maspolin.id – Tim yang terdiri dari Balai Obat dan Makanan (BPOM) Semarang bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek rumah produksi obat ilegal berkedok jamu tradisional. Kapolsek Mranggen turut mendampingi dalam penggrebekan Senin sore kemaren.

Kapolsek Mranggen AKP Windoyo, SH menuturkan ada Jutaan butir kapsul kosong ditemukan di lokasi penggerebekan yang berada di Perumahan Permata Batursari Blok K4 No 8 Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Modusnya, pelaku menggunakan bahan baku obat yang diperoleh di pasaran, digiling menjadi serbuk dicampur bahan baku jamu, dimasukkan ke dalam kapsul dan dikemas di rumah produksi,” ujar AKP Windoyo ceritakan kronologi pada tim humas, Selasa (23/7/2019).

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPOM Semarang, Syafriansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan kali ini pihaknya mengamankan dua orang, juga menyita sejumlah bahan baku obat dan mesin produksi.

“Kita amankan pemilik dan komandan kerja. Selain itu kita temukan jutaan butir kapsul kosong, bahan dasar dan mesin produksi,” ujarnya.

Jika dilihat dari bahan dasarnya, kata Syafriansyah, obat yang diproduksi pelaku sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Sebab, diproduksi tanpa pengetahuan yang mumpuni dan dosis tidak terukur.

“Ini sebenarnya bukan jamu, tapi obat. Karena bahan dasarnya obat-obatan yang mudah kita temui, diracik ditambah sedikit bahan jamu. Kemudian dimasukkan ke dalam kapsul dikemas dan dipasarkan,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

#Hum/Admin

Pemkab Bojonegoro Launching Kartu Petani Mandiri (KPM) dan Gelar Teknologi Pertanian Di Temayang

Bojonegoro,Maspolin.id – Pemkab Bojonegoro melaunching Kartu Petani Mandiri (KPM) dan Gelar Teknologi Pertanian di Desa Ngujung, Kecamatan. Temayang pada selasa (23/7).

Acara dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Pj. Sekda, OPD Kabupaten. Bojonegoro, Forpimda, Camat se Kabapaten. Bojonegoro serta jajarannya, Jajaran Muspika Kecamatan Temayang, Kepala Desa Ngujung dan Kelompok Tani se Bojonegoro.

KPM menjadi program unggulan dari 17 (tujuh belas) program pemerintah lainnya. KPM adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadapa petani. Petani dapat memperoleh KPM dengan bergabung menjadi anggota Kelompok Tani yang terdapat di wilayahnya.

Hal itu penting karena KPM dan bantuan untuk petani akan disalurkan melalui kelompok tani. Sesuai regulasi yang ada, bantuan dalam bentuk dana hibah sifatnya adalah untuk kelompok, instansi atau lembaga.

Perlu diketahui bahwa bantuan bagi kelompok tani akan disalurkan dalam bentuk sarana dan pra sarana produksi (saprodi) sehingga dapat dimanfaatkan seluruh anggota dan mampu menunjang proses tanam hingga panen. Selain itu Dinas Pertanian melalui pendamping lapangan akan melakukan pendampingan kepada petani untuk memproses pengajuan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten.

“kita akan mendampingi kelompok tani dalam memenuhi persyaratan untuk mengajukan bantuan kepada Pemkab melalui tim di lapangan.” Terang Helmy selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian kab. Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menghimbau kepada petani, “bagi petani yang belum tergabung ke dalam Kelompok Tani, segera bergabung atau membentuk kelompok tani baru.

“Karena ini kaitannya dengan bantuan melalui kelompok tani yang akan kita berikan kepada petani.” Tutur Bupati Bojonegoro dalam sambutannya.

Selain fokus launching KPM, Dinas Pertanian juga mengenalkan teknologi pertanian, yaitu penyiraman tanaman menggunakan teknologi drone. Bupati Bojonegoro sangat mengapresiasi ide tersebut, “dengan tema gelar teknologi pertanian, petani dapat belajar, menela’ah dan memahami teknologi di sektor pertanian. Harapannya, bagaimana teknologi mulai diterapkan disektor pertanian.

“Saya tantang Dinas Pertanian, teknologi pertanian apa yg bisa diterapkan oleh dinas pertanian di Bojonegoro.” Tambah Bupati Bojonegoro diakhir sambutannya.

Ags/Hum

Polsek Tapung Ringkus Seorang Pengedar Shabu di Desa Karya Indah

Kampar, Riau,Maspolin.id – Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu pada Senin malam (22/7) di wilayah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NS alias US (Lk 29) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebuah tas sandang merk Polo berisikan 9 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 2 gram serta 2 unit Hp yang digunakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (22/7) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Km 11 Jl. Garuda Sakti Desa Karya Indah yang dilakukan oleh tersangka NS alias NU.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian melakukan pemancingan dengan cara memesan barang kepada tersangka, dan disepakati untuk bertransaksi di sebuah warung yang berlokasi di Km 10 Jl. Garuda Sakti Desa Karya Indah.

Pada saat tersangka NS alias US sedang duduk di warung tersebut langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam tas sandang yang dibawa pelaku.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Canggih/rls

Kisruh Seleksi Calon Anggota KPI, Supadiyanto Siap Gugat Menkominfo

Jakarta,Maspolin.id – Supadiyanto, salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu disampaikan mantan anggota KPI Daerah Yogyakarta ini kepada redaksi melalui surat, Selasa 23 Juli 2019.

Supadiyanto menyatakan bahwa langkah ini harus ditempuhnya setelah berbagai usaha terkait dugaan maladministrasi dan kecurangan yang dilakukan oleh panitia seleksi calon anggota KPI Pusat 2019-2022 tidak mendapatkan respon sebagaimana mestinya dari instansi berwenang, terutama Menkominfo sebagai penyelenggara seleksi. Bahkan, Ombudsman yang mendapatkan laporan dari Supadiyanto dan masyarakat pemerhati penyiaran lainnya, yang kemudian mendatangi DPR-RI untuk menyampaikan hasil telaahan mereka atas kasus itu, tidak dihiraukan oleh DPR maupun Menkominfo, dan tetap ngotot meneruskan proses seleksi.

Supadiyanto, yang merupakan dosen ilmu komunikasi di sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta itu, berharap keadilan dan kebenaran masih ada di negara ini. Dirinya merasa perlu melakukan perlawanan atas dugaan kesewenang-wenangan pejabat negara, dalam hal ini Menkominfo, yang bertanggung jawab atas perilaku panitia seleksi yang tidak transparan dan diduga melakukan tindakan manipulatif dalam proses seleksi calon anggota KPU Pusat. Sebagai salah satu peserta seleksi yang digugurkan oleh panitia seleksi secara tidak benar, tidak transparan, dan penuh manipulasi, Supadiyanto merasa telah dizolomi hak-haknya sebagai anak bangsa yang tidak semestinya diperlakukan tidak adil oleh panitia seleksi bentukan Menkominfo.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke yang turut merekomendasikan Supadiyanto mengikuti seleksi calon anggota KPI Pusat di Kemenkominfo ini, menyatakan prihatin dan sangat menyayangkan atas kasus itu. Dirinya menilai bahwa kebobrokan para oknum pembantu presiden terjadi dimana-mana sehingga menghambat kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Menkominfo, menurut Wilson selayaknya dipecat dari jabatannya, karena tidak memiliki prestasi dalam mengelola informasi dan membangun sistim komunikasi yang baik sesuai kebutuhan bangsa selama ini.

“Amburadulnya bidang jurnalisme, penyiaran dan publikasi media massa di beberapa tahun belakangan ini adalah buah dari ketidak-becusan Menkominfo dalam mengelola bidang tersebut. Presiden Jokowi semestinya melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang satu ini,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.

Terkait dengan kisruh yang terjadi pada proses seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022, yang diduga kuat penuh dengan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada, Wilson menyampaikan kritik kerasnya terhadap perilaku yang dianggapnya curang tersebut. “Saya tentu menolak keras atas sikap, pola pikir, dan perilaku curang seperti yang dipertontonkan panitia seleksi calon anggota KPI Pusat itu. Mereka bukan hanya melakukan keteledoran maladministrasi, tetapi lebih dari itu mereka dapat dikategorikan melakukan tindakan kriminal penipuan, rekayasa, dan manipulasi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” jelas jebolan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham Univeristy Inggris itu.

Oleh karena itu, Wilson sangat mendorong perhatian semua pihak, terutama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar segera mencermati masalah ini dan kemudian mengambil tindakan yang perlu dalam rangka menyelamatkan dunia komunikasi dan informasi publikasi, khususnya penyiaran di NKRI. “Harapan terakhir adalah di tangan Presiden, semoga Jokowi segera memberi perhatian dan mengambil kebijakan yang tepat demi menyelamatkan dunia komunikasi dan informasi publikasi di negara kita,” pungkas Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) ini.

Berikut adalah surat terbuka yang dikirimkan Supadiyanto yang menyatakan akan menggugat Menkominfo ke PTUN atas kisruh seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022.

Saya (Supadiyanto) sebagai salah satu Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 yang berdomisili di Yogyakarta—yang merasa dirugikan materiil dan immateriil, berencana menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta—pada akhir pekan besok. Mengingat dalam proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dinilai tidak transparan, terjadi maladministrasi, dan melanggar regulasi di bidang penyiaran. Apalagi banyak data yang dirahasiakan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terutama terkait skor hasil wawancara dan jejak rekam para calon pejabat publik di lingkungan KPI Pusat Periode 2019-2022 yang dilarang keras untuk diketahui publik, padahal hal tersebut layak dibuka demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Secara esensial, ada lima gugatan yang saya ajukan. Pertama, agar membatalkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor: R-476/M.KOMINFO/KP.03.01/06/2019 Tanggal 19 Juni 2019 berisi tentang 34 calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 karena melanggar sejumlah regulasi. Kedua, agar membatalkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022—yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 115 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 karena bertentangan dengan sejumlah regulasi. Ketiga, agar menganulir seluruh keputusan penting yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, dan DPR RI—yang berhubungan dengan proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang sudah dilakukan dalam proses di atas.

Keempat, Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, DPR RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI harus melakukan proses seleksi ulang (dari awal lagi) calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022. Semua pihak yang berkepentingan dalam proses seleksi tersebut wajib tunduk dan patuh mutlak pada amanat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, dan regulasi lainnya yang mengikat. Terakhir, agar Presiden RI menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden RI tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 yang sudah dimohonkan oleh DPR RI; dan melakukan perpanjangan masa jabatan Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 untuk “sementara waktu”; karena berhubungan dengan penghormatan terhadap langkah hukum yang dilakukan warga negara di PTUN Jakarta.

Saya menargetkan untuk memasukkan materi gugatan segera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir pekan ini, sebelum habis masa jabatan komisioner KPI Pusat Periode 2016-2022 yang jatuh tempo pada 27 Juli 2019. Hal tersebut ditempuh sebagai upaya gerakan sosial dalam rangka penegakan hukum penyiaran nasional. Jika semua orang di Indonesia diam saja terhadap adanya upaya penyalahgunaan wewenang, maldaministrasi, dan pelanggaran hukum dalam proses seleksi KPI Pusat Periode 2019-2022, dapat dikatakan masa depan dunia penyiaran berada di ambang keruntuhan.

Pada medio Juli 2019, saya juga sudah berkorespondensi dengan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dengan mengirimkan surat keberatan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang menetapkan 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI menetapkan 16 anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang melanggar sejumlah perundang-undangan. Pada 26 Juni 2019, saya bersama rekan lain sudah berusaha keras melaporkan terjadinya maladministrasi dan cacat hukum dalam proses seleksi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai pintu masuk untuk mendeteksi terjadinya berbagai penyalahgunaan prosedur dan kewenangan yang dilakukan badan publik. Hingga saat ini, Ombudsman Republik Indonesia masih terus mengembangkan temuan-temuan indikasi terjadinya maladministrasi, bahkan langsung melakukan inspeksi mendadak di DPR RI saat berlangsung uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 pada 8 Juli 2019. Industri media penyiaran nasional yang faktanya saat ini dikuasai oleh para konglomerat media massa, hanya bisa diatur dan dan dikendalikan secara tegas oleh para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memegang teguh upaya penegakan hukum. Dalam koridor dunia penyiaran, negara dalam hal ini entitas pemerintahan yang berkuasa (terdiri atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif) harus menjamin setiap informasi yang diperoleh masyarakat harus mencerdaskan publik.

Berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, pers, lembaga swadaya masyarakat, dan para tokoh dunia penyiaran lainnya sebelumnya juga sudah meminta agar proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dihentikan dan dilakukan evaluasi bersama. Namun Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seolah “tutup mata” dan tidak peduli dengan berbagai masukan dari masyarakat tersebut. Artinya para pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi tersebut, tidak peduli dengan eksistensi regulasi media penyiaran. Bahwa di negara hukum, segala kebijakan yang ditempuh oleh pejabat publik maupun badan publik sangat terikat oleh ruang dan waktu yang bernama regulasi (tata perundang-undangan).

Sebagai salah satu anggota Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), pengurus struktural pada Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, sekaligus Ketua Program Studi S1 Ilmu Komunikasi STIKOM “AKINDO” Yogyakarta, saya memiliki keprihatinan mendalam terhadap kinerja para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang belakangan ini sangat lunak dengan dunia industri. Implikasinya, penegakan hukum di bidang penyiaran hanya menjadi “lipstik” semata. Bukan sebagai ruh dari perwujudan lembaga negara yang independen yang memiliki otoritas penuh dalam mendesain arsitektur penyiaran nasional. Ketika semangat profesionalitas dan kedisiplinan dalam penegakan hukum selalu dikedepankan oleh para komisioner KPI Pusat, saya meyakini bahwa industri media penyiaran akan mampu mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun jika industri media penyiaran dipasrahkan kepada para komisioner yang tidak memiliki komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, sudah dapat dipastikan keberdaan regulator media sekaliber KPI Pusat sekadar dijadikan sebagai macan kertas.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan banyak terima kasih!

Yogyakarta, 23 Juli 2019
Hormat saya,
Penggugat,

TTD

SUPADIYANTO, S.Sos.I., M.I.Kom.

Danposal Serangan Bersama Kantor Bkipm Kelas I Denpasar Melaksanakan Pelepasliaran Bibit Lobster

Lantamal V,Maspolin.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Lantamal V, Koarmada II, Kantor BKIPM Kelas I Denpasar didampingi Personel Pos TNI AL Serangan Lanal Denpasar Bali, Manager Security Bandara I Gusti Ngurah Rai dan BPSPL Provinsi Bali melaksanakan pelepasliaran bibit lobster di Perairan Pulau Serangan, Selasa (23/7).

Bibit Lobster tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan petugas Security Aero Centring Servis (ACS) Bandara I Gusti Ngurah Rai yang akan diselundupkan ke Singapura oleh dua orang karyawan PT. ACS pada hari Senin, 22 Juli 2019, pukul 04.45 Wita. Jumlah Bibit Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 17.000 ekor terdiri dari jenis mutiara dan pasir.

Menurut penjelasan Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Bpk. Anwar, M.Si maksud dan tujuan pelepasliaran ini adalah untuk mengembalikan bibit lobster ke habitatnya semula sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

Seperti telah kita diketahui bersama bahwa Negara Indonesia merupakan salah satu penghasil lobster terbesar di dunia. Hewan ini sangat digemari di pasaran Internasional sebagai makanan laut yang memiliki nilai gizi tinggi dan mahal harganya. Banyak negara lain seperti Singapura dan Vietnam menginginkan Lobster bisa menghasilkan devisa untuk negaranya. Oleh sebab itu Lobster yang masuk ke negaranya dihargai sangat tinggi termasuk bibit Lobster yang masih kecil. Tingginya nilai jual bibit Lobster di luar negeri menyebabkan banyak masyarakat Indonesia berupaya untuk menangkap dan menyelundupkannya ke luar negeri.

Dalam kegiatan pelepasliaran bibit Lobster tersebut BKIPM Kelas I Denpasar sangat berharap agar TNI AL bisa ikut membantu secara bersama-sama mencegah upaya penyelundupan bibit Lobster ke Luar Negeri oleh para pelaku yang telah menyalahi ketentuan peraturan Undang-Undang.

Dalam acara pelepasliaran binit Lobster, bentuk kerjasama yang diberikan oleh Pos TNI AL Serangan Lanal Denpasar adalah menyiapkan sarana kapal patroli untuk membawa bibit Lobster dan para petugas yang dilibatkan dalam acara pelepasliaran menuju daerah sasaran di Perairan Serangan Denpasar.

Pgs Kadispen Kapten Laut (E) Kusnan

Komandan Lanal Banyuwangi Hadiri Roadshow Bus KPK 2019


Lantamal V,Maspolin.id – Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Banyuwangi, Lantamal V, Koarmada II,  Letkol Laut (P) Yulius Azz Zaenal, S.H., M.Tr.Hanla., M.M. bersama unsur Forkopimda dan Elemen masyarakat Banyuwangi menghadiri Road Show Bus KPK 2019 di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi, Selasa (23/7).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengusung tema Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi, disambut penuh antusias oleh seluruh masyarakat Banyuwangi.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang dalam penjelasannya mengatakan, “Dengan membawa bus dalam Road Show kali ini bertujuan mengenalkan kepada masyarakat di daerah – daerah tentang KPK berikut cara pencegahannya terutama daerah yang belum berdiri kantor KPK”. jelasnya.

“Semua pimpinan KPK datang ke daerah sasaran masing – masing dan turut membumikan isu pemberantasan korupsi dan sosialisasi program anti korupsi pada masyarakat”. lanjutnya.

Di sela – sela mendampingi Bupati Banyuwangi, Danlanal turut mengatakan, “Dengan adanya Road Show kali ini sehingga masyarakat menjadi paham tentang KPK berikut cara pencegahannya,”. ungkapnya.

Pgs Kadispen Kapten Laut (E) Kusnan

Babinsa Kelurahan Serengan Memberikan materi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 19

Surakarta,Maspolin.id – Sertu E Lau We Babinsa Kel. Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta meberikan materi tentang bahaya Narkoba di SMP Negeri 19 Serengan Kec serengan Kota Surakata yang dikuti sekitar 45 orang siswa-siswi SMP Negeri 19 Serengan, (24/7/2019).

Salah satu dari beberapa program Koramil 03 Serengan adalah dengan mengajar/memberikan materi tentang Bahaya Narkoba di sekolah-sekolah yang ada di wilayah binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang jenis narkoba dan bahaya Narkoba bagi para siwsa. Selain itu Babinsa juga memberikan motifasi kepada para siswa untuk lebih rajin dan giat dalam belajar, agar mendapat prestasi dan nilai yang baik.

Kepala sekolah SMP Negeri 19 Serengan Agus Siswanto, S.Pd., mengucapkan terima kasih kepada Babinsa yang sudah meluangkan waktunya untuk memberikan materi tentang bahaya Narkoba di sekolahnya, mudah-mudahan dengan pembekalan ini siswa-siswi bisa memahami tentang dampak dan bahaya Narkoba.

(Agus Kemplu Pendim Solo)

Babinsa Apel Pagi Bersama Pegawai Kelurahan Apa Tujuannya

Surakarta,Maspolin.id – Kekompakan dan kebersamaan babinsa dan aparat pemerintah terbina dengan baik merupakan wujud kerja nyata baik di kantor maupun di luar menjadi keharmonisan setiap saat dalam menjalankan tugas bersama karena lurah maupun stafnya terutama kepala kelurahan merupakan mitra kerja dalam menjalankan tugasnya bersama sama di wilayah binaanya.

Dalam keterkaitan tersebut Koptu Budiono Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04 /Jebres  Kodim 0735/Surakarta melaksanakan Apel Pagi dengan pegawai Kelurahan dan Linmas bertempat di teras Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres.

Lurah Kepatihan Wetan Hartanto.SE selaku pengambil apel menyampaikan bahwa kegiatan seperti apel ini wajib dilaksanakan setiap hari demi menjalin kebersamaan dan juga memberi informasi maupun kegiatan kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan,kekompakan dan loyalitas harus selalu dijunjung tinggi, Hartanto.SE mengucapkan banyak terima kasih kepada Babinsa yang sudah hadir pada apel bersama ini.

(Agus Kemplu)

Sakit Tak Kunjung Sembuh, Warga Di Bubulan Gantung Diri

Bojonegoro,Maspolin.id – Diduga depresi akibat sakit tak kujung sembuh, KASBI Bin MIDI, 65 Tahun,  Tani alamat Dsn. Talun Kepoh Rt 09 Rw.03  Ds. Ngorogunung Kec.Bubulan Kab.Bojonegoro mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam rumahnya. SELASA, 23 Juli 2019.

Asal mula kejadian bahwa sebelum kejadian sekira jam. 11.00 wib, saksi 1 istri korban mengetahui suaminya pada saat berada di tempat tidur selanjutnya istri korban meninggalkan rumah dengan maksud utuk mencuci pakaian di sumur yang tertelak di samping rumah.

Selanjutnya setelah selesai melaksanakan aktifitas istri korban kembali kerumah melalui pintu belakang  namun pintu tersebut dalam keadaan tertutup rapat dan dikunci dari dalam dapur, selanjutnya istri korban masuk rumah melalui pintu utama dan selanjutnya istri korban mengetahui suaminya sudah tidak berada diatas tempat tidur.

Kemudian istri korban membuka pintu tengah arah dapur, dan setelah pintu tersebut dibuka dan mengetahui suaminya dalam keadaan tergantung di usuk dapur dengan menggunakan tali tampar berbahan nilon warna biru.

Melihat kejadian itu sontak istri korban berteriak minta tolong kepada tetangga sekitar, setelah mendengar teriakan istri korban saksi 3  atas nama PRIOTO 60 Thn, Tani, Alamat Dsn. Talun Kepoh Rt 09 Rw.03  Ds. Ngorogunung Kec.Bubulan Kab.Bojonegoro mendatangi rumah korban dan selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT untuk diteruskan ke Perangkat Desa dan dilaporkan ke Polsek Bubulan dan Puskesmas Bubulan guna pemeriksaan medis. 

Menurut keterangan dari keluarga korban bahwa korban mengalami sakit kusta selama sekitar ± 20 tahun, keluarga korban menerima dengan ikhlas dan tidak menuntut atas meninggalnya korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis diketemukan :

  1. Panjang mayat 154 Cm2.
  2. Menggunakan celana panjang garis merah dan menggunakan celana pendek warna hitam
  3. Kepala mayat tidak ada tanda-tanda penganiayaan
  4. Leher mayat ada bekas jeratan tali tali simpul disamping kiri telingga
  5. Patah tulang tenggorokan diatas jakun
  6. Lidah mayat tidak menjulur
  7. Dada mayat tidak ada tanda-tanda lebam
  8. Hidung mayat mengeluarkan darah
  9. Kelamin mayat mengeluarkan sperma dan air seni (kencing)
  10. Kaki mayat kiri kanan tidak ada tanda-tanda penganiayaan
  11. Dubur mayat tidak mengeluarkan kotoran. Selanjutnya Korban Segera Di makamkan.

Agus Kuprit

Kenyamanan dan Standar Keamanan yang Baik untuk Hotel Berbintang Ada di Favehotel Cilacap

Cilacap, Maspolin.id – Nyaman dan aman. Itulah yang saat ini banyak diimpikan para pengguna hotel. Menginap dengan nyaman dan punya standar keamanan yang baik.

Seperti yang dilakukan manajemen Favehotel Cilacap. Hotel 8 lantai ini terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggannya.

Dengan standar keamanan memadai untuk gedung-gedung tinggi, Favehotel boleh dibilang terdepan di kota Cilacap disebabkan belum banyak hotel di kota ini dengan gedung yang menjulang.

Untuk itu, berbagai pelatihan keamanan dari gangguan kebakaran, bencana alam kerap dilakukan hotel ini.

Menurut Sales Marketing Manager Favehotel Cilacap, Desta Astri Pramita Dewi, Selasa (23/7/2019) mengatakan bahwa hotel dengan kenyamanan untuk menginap serta standar keamanan di kota Cilacap untuk bangunan atau gedung yang tinggi, selain Favehotel Cilacap.

“Hotel ini mempunyai 8 lantai, dari lobi hingga lantai paling atas dengan kolam renang serta view seluruh kota Cilacap. Dengan kondisi bangunan yang tinggi, Favehotel Cilacap tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan bagi para penggunanya, karena hal itu merupakan perhatian utama bagi kami, dan Favehotel Cilacap melengkapi dengan prosedur keamanan yang salah satunya jalur evakuasi untuk menuju ke titik kumpul atau assembly point,” tuturnya.

Desta menambahkan, beberapa titik hotel dari Sky Lounge di lantai tertinggi hingga area lobi telah dipasang jalur evakuasi menuju ke titik aman (assembly point). “Bangunan hotel mempunyai 2 tangga darurat, sehingga memudahkan para pengunjung atau tamu terjangkau evakuasi apabila terjadi bencana,” tandasnya.

Untuk petunjuk penggunaan tangga darurat sudah lengkap di setiap kamar dan petunjuk arah di masing-masing lantai.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan, Favehotel Cilacap menyiapkan hydrant dan kelengkapan lainnya apabila terjadi kebakaran di gedung yang tinggi. “Beberapa alat tersebut tersedia di Favehotel,” ujarnya.

Hotel di bawah manajemen Archipelago International, ini juga terdapat alarm tanda bahaya di dalam gedung, smooked detector, dan heat detector.

Dari 108 Kamar hingga ballroom terpasang alat tersebut, sehingga apabila ada indikasi kebakaran akan langsung terdeteksi secara dini dan alarm berbunyi, serta air akan mengguyur api yang terdeteksi.

“Sehingga para tamu dan pengunjung Favehotel Cilacap tidak perlu khawatir apabila berada di ballroom, stay di kamar atau di area sekitar Favehotel, karena telah dilengkapi dengan standar evakuasi yang baik,” urai dia. (Estanto)

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Kasus Kepemilikan Senpi AR-15

Lampung Selatan, LAMPUNG - Maspolin.id|| Kepolisian Resor Lampung Selatan terus mengembangkan kasus kepemilikan senjata api yang terungkap di wilayah Kalianda. Dalam pengembangan tersebut, polisi...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.