Dokter RSUD Ploso, Menolak Rawat Inap Jurnalis TV One Yang Terlibat Kecelakaan

JOMBANG,Maspolin.id – Buruknya pelayanan rumah sakit berplat merah terhadap masyarakat masih saja terjadi. Kali ini menimpa salah satu Jurnalis sebuah televisi swasta yang sehari-harinya bertugas di Kabupaten Nganjuk, yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (04/2/2019) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban diketahui, bernama Romza (28) seorang jurnalis asal Dusun Brumbung, Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Yang mengalami kecelakaan, saat akan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol S 4693 YS, usai bekerja.

Diketahui sebelumnya, Romza terlibat kecelakaan dengan sebuah truk Tronton Hino nopol L 9253 UB yang dikemudikan oleh Miftachul Karim (46)warga Dusun Jembrung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang berjalan searah didepanya dari arah selatan ke utara.

Pada saat sampai di lokasi kejadian, karena kondisi jalan yang licin akibat diguyur hujan dan gelap karena minimnya lampu penerangan, sehingga kendaraan korban menabrak bagian belakang truk Tronton Hino. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah.

Kejadian itu pun, langsung ditangani petugas kepolisian. Oleh petugas, korban yang mengalami luka cukup serius pada bagian mulut dan hidung, langsung dilarikan ke RSUD Ploso guna mendapat perawatan medis.

Namun aneh, setelah beberapa jam menjalani perawatan di UGD, akhirnya sekitar pukul 00.00 WIB, dokter yang melakukan perawatan tiba-tiba mempersilahkan korban untuk pulang.

Korban dipersilahkan pulang oleh Dokter dengan alasan baik-baik saja, karena tidak mual, muntah serta pusing, padahal pada saat itu, dari mulut dan hidung korban terus mengeluarkan darah. Atas keterangan dokter itu, yang belum diketahui namanya tersebut. Pihak keluarga korban, mengaku bingung dan sempat meminta agar korban dirawat inap di RSUD Ploso, sebab dari hidungnya masih mengalami pendarahan.

Tapi dengan alasan seluruh ruangan yang berada di RSUD tersebut penuh, sang dokter tidak mengizinkannya. Karena masih merasa takut dengan kondisi Romza, pihak keluarga juga sempat meminta agar RSUD Ploso merujuk korban ke RSUD atau rumah sakit lain, tapi lagi-lagi sang dokter menolak.

Atas inisiatif sendiri, pihak keluarga kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Al-azis yang berada di Kecamatan Tembelang. Begitu sampai, korban langsung ditangani dengan intensif.

Setelah diperiksa intensif, Dokter di Rumah Sakit Al-azis berhasil menemukan ada salah satu gigi korban yang masuk ke tulang rahang atas, akibat kecelakaan. Sehingga dari hidung korban, terus mengalami pendarahan dan harus segera menjalani operasi. Perbedaan diagnosa Dokter di RSUD Ploso dan Rumah Sakit Al-azis ini tentu saja membuat korban dan keluarganya bingung.

Mendapatkan keterangan seperti itu dari korban dan keluarganya, saat menjenguk Romza di kamar operasi, ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit, Mukhtar Bagus, mengaku sangat kaget dan sangat menyayangkan atas pelayanan RSUD Ploso tersebut.

“Kita nggak bisa bayangkan, sudah berapa banyak masyarakat yang diperlakukan seperti ini, saat ingin berobat ke rumah sakit milik pemerintah. Karena ini sangat ceroboh, masak dengan alasan tidak ada kamar pasien yang masih pendarahan disuruh pulang,” Ujar Mukhtar Bagus, Selasa (05/2/2019) malam.

Selanjutnya, Mukhtar pun mengadukan masalah tersebut kepada Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. Mukhtar, mendesak Bupati Jombang segera memperbaiki kualitas layanan petugas medis di RSUD maupun puskesmas agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, akan berapa banyak lagi pasien yang masuk ke rumah sakit tidak bisa mendapat pelayanan hingga tuntas dan diperlakukan sama seperti Romza,” pungkas Mukhtar Bagus.

Jajang

Bangun Kebersamaan, Bangun Politik Santun Serta Jaga Kesatuan Dan Persatuan, Bukan Tujuan Akhir Dari Sebuah Kemenangan.

Caleg DPR RI, Drs Siswandi mengatakan bahwa kebersamaan dan bangun politik santun serta jaga kesatuan dan persatuan, bukan tujuan akhir dari sebuah kemenangan.
Hal tersebut disampaikan kepada masyarakat Cirebon ketika menyampaikan visi misi nya yang antara lain:
“Melanjutkan pembangunan, mensejahterakan masyarakat, serta membasmi korupsi.”

Untuk apa kita menyebut diri kita wakil rakyat ketika kita tidak bisa memperjuangan nasib Rakyat setelah berhasil duduk di Legislatif. Tidak bisa memperjuangkan nasib rakyat, bahkan selama 5 tahun tidak pernah berbuat hal berarti pada masyarakat di daerah pemilihannya.
Lebih baik jangan dipilih lagi.

Karena banyak masyarakat yang curhat, bahwa itu orang kalau sudah terpilih dan jadi anggota Legislatif tidak pernah nongol lagi. Datang dan pura-pura dekat dengan masyarakat pada waktu Kampanye saja.” ujar Drs Siswandi.

Mobil Ambulans Untuk Dua Yayasan Dari Bank Mandiri Karawang

Karawang. Maspolin. id – Dua yayasan di dua Kecamatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mendapat bantuan, masing – masing dua unit mobil ambulans dari Bank Mandiri Karawang pada Senin (21/01/2019), yayasan yang menerima bantuan tersebut yaitu Yayasan Al Burdah di Kampung Kecemek, Rt 008. Rw 003 Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon. Dan Yayasan Assa’diyah di Kampung Cicinde lll Rt 02. Rw 04 Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.

Penyerahan dua unit mobil Ambulans tersebut, diserah terimakan langsung oleh kepala Area Bank Mandiri Karawang didua tempat berbeda atau di alamat masing – masing Yayasan itu sendiri, bantuan tersebut diterima langsung oleh ketua Yayasa yaitu, Aning Amrullah Ketua Yayasan Al Burdah dan Nani Maryani Ketua Yayasan Assa’diyah.

Ibu Retno Widyayanty selaku kepala Area Bank Mandiri Karawang mengatakan, “Pemberian bantuan ambulance ini, merupakan bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat Karawang, semoga bantuan ini manpaatnya dapat dirasakan masyarakat,” singkatnya.

Terkait bantuan hibah dari Bank Mandiri Karawang berupa 2 unit mobil ambulans, 1 unitnya senilai Rp 190.000.000, merupakan komitmen Bank Mandiri dalam merealisasikan tujuan Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya, sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Sementara Camat Cilamaya kulon, Basuki Rahmat terkait adanya penyaluran CSR dari Bank Mandiri Karawang, berupa Mobil Ambulance ke salah satu yayasan yang ada diwilayahnya, dirinya mengatakan sangat menyambut baik dan itu merupakan bantuan yang sangat membantu masyarakat dalam peningkatan pelayanan dibidang sarana kesehatan, dimana sekarang ini jumlahnya terbatas.

“Tentunya masyarakat sangat berterima kasih kepada Bank Mandiri Karawang yang telah menghibahkan 1 unit mobil ambulance melalui Yayasan Al Burdah, semoga mobil ambulance tersebut bisa dirasakan manpaatnya bagi yang membutuhkanya,” ujar Basuki kepada Maspolin saat dihubungi melalui seluler. Senin (04/02/2019).

Halsenada juga disampaikan oleh Nani Maryani selaku Ketua Yayasan Assa’diyah, dirinya sangat berterimakasih atas terealisasinya permohonan atau permintaan bantuan kepada Bank Mandiri Karawang, bantuan mobil ambulance ini pastinya sangat bermanpaat bagi masyarakat sebagai alat penunjang dibidang kesehatan.

“Terima kasih kami selaku pihak yayasan Assa’diyah Cicinde lll, terutama kepada Bank Mandiri Karawang, atas bantuan yang diberikan kepada kami yaitu satu unit mobil ambulance, tentunya pemberian ini sangat membantu kami, khususnya bagi masyarakat Cicinde lll umumnya Desa Cicinde Utara dalam hal kebutuhan dibidang fasilitas sarana kesehatan,” pungkas Nani Maryani kepada Maspolin Senin (04/02/2019). (*)

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Asal Tasikmalaya dan Karawang

Purwakarta. Maspolin. id – Sebanyak dua pengedar sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, pada saat akan transaksi sabu ditempat yang berbeda di Purwakarta, dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kedua pelaku adalah MH (34) warga Perum Saraswati, Desa Cikampek, Kabupaten Karawang, dan SLP (34) warga Kampung Honje, Desa Sukamaju, Kecamatan Indihiyang, Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar sabu ditangkap secara bersamaan pada saat akan transaksi sabu di sekitar kawasan Sadang, Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, pada Selasa (5/2/2019) mengatakan, kedua tersangka adalah jaringan pengedar sabu ditangkap dari hasil penyelidikan selama tiga minggu merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

Sebetulnya ada empat tersangka yang menjadi target penangkapan, selain MH dan SLP juga IT dan TD, namun IT dan TD telah melarikan diri sehingga masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksima 20 tahun penjara. (*)

Polres Serang Periksa Empat Saksi Terkait Pekerja Tewas Akibat Kecelakaan Kerja Di PT. IKPP Kragilan

Polres Serang, Banten – Kasus Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa salah satu karyawan PT. Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) di Kragilan, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, saat ini ditangani Satreskrim Polres Serang Polda Banten, hal tersebut disampaikan Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K, M.H, Selasa (05/02).

Menurut AKBP Indra Gunawan, pihaknya sudah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama satuan fungsi lainnya, baik dari Polsek maupun Polres. Namun untuk penanganannya saat ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

“Saat ini kasus kecelakaan kerja ditangani oleh Sat Reskrim Polres Serang,” ujarnya.

Kecelakaan Kerja yang terjadi Pada Minggu (03/02) tersebut merenggut nyawa Khaerul Falah (31) warga Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.

Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Serang dan saksi yang berada dilokasi menyatakan bahwa Saat itu korban sedang berada di area Mesin Winder 1 bagian Role Dram yang berada di Gedung PM 1 Lantai 2 PT. IKPP Kragilan, korban mengambil Pisau Cutter miliknya yang terjatuh di samping mesin Winder Role Dram dengan menggunakan tangan kirinya, stelah itu tubuh korban tertarik masuk ke dalam mesin tersebut.

Mengetahui kejadian tersebut rekan kerja korban membawa korban ke Klinik PT. IKPP Kragilan untuk mendapatkan pertolongan pertama, sehingga kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Ciruas, Serang, Banten. Setelah dibawa ke ruang IGD RS. Hermina Ciruas korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak RS. Hermina Ciruas, Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K, M.H melalui Kasat reskrim AKP David Candra Bebega, S.I.K menuturkan, jika kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan penanganan pihaknya. Saat ini, menurutnya, sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan diperiksa.

“Masih kita lakukan penyelidikan. Sudah kita periksa saksi-saksinya, nanti di-update perkembangannya ya,” ungkapnya.

Saat ini, beberapa bagian di dalam pabrik yang berada di TKP seperti mesin yang menyebabkan korban terjepit masih terpasang police line.

AKP David juga menambahkan bahwa, jika kejadian tersebut harus menjadi peringatan kepada pihak lainnya agar lebih hati-hati dan melengkapi diri dengan alat pelindung diri dalam bekerja.

“Ini warning, harus ditaati dan dijadikan pelajaran. Tidak boleh terjadi di tempat lain,” pungkasnya.

*(HUMAS POLRES SERANG)*

Jalan Sehat Meriahkan Family Gathering Ditpamobvit Polda Banten

SERANG, Banten – Jalan sehat seluruh personil dan keluarga satuan Ditpamobvit Polda Banten meriahkan kegitan Family Gathering yang dilaksanakan di halaman sarana rekreasi dan hiburan Mapolda Banten, Selasa pagi (05/01/2019) pukul 07.30 WIB

Selain melaksanakan kegiatan Jalan sehat bersama. Kegiatan Family Gathering ini merupakan wujud untuk mempererat silahturahmi sesama anggota serta keluarga anggota Ditpamobvit Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Dirpamobvit AKBP M Hidayat B S.I.K M.H menyebutkan kegiatan Family Gathering diikuti oleh personel Ditpamobvit beserta keluarga sebanyak 250 orang dan tamu undangan dari perwakilan mitra kerja Obvitnas dan Obvitter sebanyak 20 orang.

”Alhamdulillah kegiatan kita berjalan lancar deng0an semestinya yang kita harapkan. Semua peserta merasa memiliki keluarga baru selain keluarga yang di rumah. Kekompakan dan saling melengkapi menjadi kesuksesan acara tersebut,”terang Dirpamobvit

M Hidayat berharap kepada seluruh personil Ditpamobvit beserta keluarganya agar dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk refreshing dan menikmati suasana ini bersama keluarga disela kesibukan bekerja.

Sesi acara kegiatan Family Gathering ini setelah Jalan sehat dilanjutkan senam aerobik bersama, ramah tamah dan pemberian cinderamata kepada anggota yang purna tugas dan mutasi. Selanjutnya, perlombaan dan games yang meliputi lomba memancing, lomba menembak dan games anak-anak. Penutup acara dilaksanakam pembacaan doa dan makan siang bersama. *(AOM/BidHum)*

Satres Narkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

CILEGON, Banten – Satres Narkoba Polres Cilegon mengamankan MT (Inisial Tersangka) pelaku perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. MT ditangkap di daerah Cibeber Kota Cilegon, pada Senin (04/02/2019) sekitar pukul 19.00 Wib.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Tim Satres Narkoba Polres Cilegon. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/44/I/Res 1.24/ 2019/Spk, tgl 04 Februari 2019.

“Berawal Pada hari senin tanggal 04 Februari 2019 sekira jam 19.00 WIB di depan mini market indomaret di Kecamatan Cibeber Kota Cilegon telah diamankan seorang laki-laki MT, kemudian tim Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi , Selasa (05/02/2019).

Saat di geledah terhadap tempat tersangka di tangkap lanjut edy menjelaskan tim satres narkoba Polres Ciegon menemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok class mild kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan tidak jauh dari tersangka berdiri

“Narkotika jenis sabu sabu tersebut di dapat dari AB (DPO) dengan cara membeli Rp.500.000,- ,” terangnya.

Selain itu Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba narkoba, dan agar berhati-hati dengan upaya penipuan yang mengatasnamakan oknum petugas kepada keluarga para pengguna penyalahgunaan nnarkotik

“penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan bagi generasi masyarakat diwilayah Indonesia, Kepolisian Daerah Banten akan selalu mengajak masyarakat untuk tidak mudah ikut-ikutan mengkonsumsi narkoba dan Hati-hati jika ada oknum petugas yang akan melakukan upaya penipuan kepada pihak keluarga penyalahgunaan narkoba,” himbau AKBP Edy Sumardi.

Saat ini MT dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Oknum tersebut mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian.

“Kami sangat serius berantas peredaran Narkoba demi menyelamatkan anak negeri dari barang haram tersebut,”imbuh Edy dengan tegas *(Adm/BidHumas)*

Satres Narkoba Polres Pandeglang Ciduk 3 Pemuda Penyalahgunaan Narkoba

SERANG, Banten – Satres Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil amankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Gorilla dikediaman seorang tersangka di wilayah Cadasari Pandeglang, Jum’at (01/02/2019) pukul 00.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Selasa (05/02/2019) membenarkan atas penangkapan tiga orang tersangka pengguna Narkotika jenis Tembakau Gorilla. Pelaku yang berhasil diamankan ZA (23), AF (17) dan AN (17) sama-sama warga Pandeglang.

Dijelaskan Edy dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang berisikan 5 linting Narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat bruto 1,15 gram.

Selanjutnya ditemukan 1 buah kemasan warna hitam yang didalamnya berisikan sama sebuah tembakau gorilla dengan berat bruto 6,20 gram dan 1 buah handphone merk VIVO warna gold.

“Terhadap 3 orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para terdakwa lebih tepat diterapkan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,”terang Kabid Humas

Perwira lulusan AKABRI 1996 ini menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Oknum tersebut mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian.

Kami Sangat Serius Berantas Peredaran Narkoba demi untuk selamatkan anak negeri dari barang haram tersebut. *(AriBid Humas)*

Tim Resmob Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Mauk

Tangerang, Banten – Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polres Kota Tangerang meringkus TR (Inisial Tersangka) pelaku pencurian sepeda motor. TR ditangkap di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (04/02/2019) sekitar pukul 15.00 Wib, usai ±19 hari lamanya sempat menjadi buronan Polisi.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Tim Resmob Polresta Tangerang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 61 / K / II / 2019 / Resta Tangerang, tanggal 04 Pebruari 2019.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor di daerah Mauk, tim segera bergerak menuju lokasi. Disana tim Resmob Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku dan sepeda motor hasil curian,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (05/02/2019).

Awal mula kejadian saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan area pesawahan Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 17 Januari 2019 lalu. Korban langsung memasuki area pesawahan, kemudian korban tanpa sengaja menoleh ke arah tempat dimana sepeda motornya diparkirkan. Saat itu pula korban menyadari bahwa sepeda motornya raib di gondol pencuri.

“Korban sempat mencari, namun tak berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang. Atas kehilangannya tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Tangerang,” terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan parkir kendaraan ditempat yang aman dan terawasi. Hal ini tentu dapat mencegah tindak pencurian sepeda motor.

“Parkirlah kendaraan ditempat yang masih dalam jangkauan pengawasan atau mudah diawasi. Jangan sampai lupa mencabut kunci, karna pencuri bukan karena hanya ada niat namun juga adanya kesempatan,” himbau AKBP Edy Sumardi.

Saat ini TR diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pintu Kaca PN Depok Pecah Berantakan

MASPOLIN.ID.-DEPOK- Tak diketahui asal muasalnya, kaca di dekat pintu masuk kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok pecah berantakan. Polresta Depok pun memeriksa tempat itu alias melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pemeriksaan dilakukan sejak pagi. Kepala PN Depok Soebandi ikut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan batu atau alat yang diduga menjadi penyebab salah satu kaca di dekat pintu masuk itu pecah,” ujar Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto didampingi Humas Polres setempat AKP Firdaus.

Menurutnya, tak ada lubang atau bekas lemparan benda keras ke kaca. Dugaan sementara kaca tersebut pecah dengan sendirinya, hanya saja saat kejadian tidak ada yang melihat termasuk Satpam PN Depok dan hasil rekaman CCTV di kantor PN Depok.

“Petugas berhati-hati dan cermat melakukan pemeriksaan. Apalagi tempat itu termasuk sepi dari lalu lalang masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala PN Depok Soebandi mengatakan mengetahui ada kaca di dekat pintu masuk pecah berantakan dari sekretarisnya. Namun sekretaris itu juga tak melihat langsung saat kaca pecah.

“Kami langsung meminta bantuan petugas kepolisian untuk melakukan olah TKP agar semua jelas dan tidak ada informasi yang simpang siur,” pungkasnya. (AP/Maspolin)

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Jakarta Pusat - Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.