Menganiaya Pengendara Motor Karena Tidak Terima Mobilnya Disalip

JAKARTA – Maspolin.id|| Pengendara sepeda motor berinisial IPB (32) melapor ke Polda Metro Jaya akibat dianiaya oleh seorang pengendara mobil pada Senin (9/12) di kawasan Depok, Jawa Barat.

“Kejadian yang terjadi di Jalan Lontar Nomor 15a Tanah Baru, Beji, Kota Depok (depan Seblak dan Sop Iga Annisa), dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menyebutkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB saat korban atau pelapor sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.

“Namun ada mobil yang membunyikan klakson berkali-Kali yang meminta korban untuk berhenti,” katanya.

Selanjutnya, korban memberhentikan kendaraannya dan terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

“Kemudian secara tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan secara membabi buta kepada korban,” katanya.

Ade Ary menyebutkan, sebelum penganiayaan tersebut korban hendak menyalip mobil pelaku dari sebelah kiri dengan membunyikan klakson terlebih dahulu.

“Namun setelah korban menyalip mobil tersebut, tiba-tiba pelaku mengejar korban, ” katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian bawah mata kanan dan bagian atas mata kiri serta luka lebam di bagian kepala dan wajah.

“Untuk pelaku masih dalam lidik dan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Metro Depok,” kata Ade Ary.

Antara

BJak/Mpl/AY

Menggunakan Kendaraan “Buggy” Prabowo Keliling Komplek Istana

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto berkeliling kompleks Istana Kepresidenan menggunakan kendaraan buggy di tengah kegiatannya menyelenggarakan rapat internal dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Presiden Prabowo tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana gelap, serta topi biru.

Kepala Negara duduk di kursi depan buggy car putih sementara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengemudikan kendaraan itu untuk Presiden.

Sedangkan duduk di kursi belakang yakni para ajudan/sekretaris pribadi Prabowo.

Kendaraan buggy yang ditumpangi Prabowo melalui “area pilar” di bagian belakang Istana Negara, tempat di mana wartawan biasa menunggu para menteri yang hadir di Istana Kepresidenan Jakarta.

Presiden Prabowo tampak melambaikan tangan kepada wartawan. Kehadiran Prabowo di area belakang Istana Negara menyita perhatian wartawan lantaran Presiden jarang berkunjung ke area itu.

Adapun pada Selasa, Prabowo menyelenggarakan rapat internal dengan jajaran menteri di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono pada kesempatan terpisah sebelumnya menyatakan akan melaporkan program-program unggulan yang dibidanginya kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi saya ingin melaporkan secara khusus kepada Bapak Presiden termasuk program-program unggulan dan quick wins yang tengah dijalankan dan bahkan di bulan Desember dan Januari 2025 nanti ada yang sudah bisa diresmikan dan segera digunakan,” ujar AHY di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Menurut AHY, rapat kali ini merupakan rapat perdana yang secara khusus menghadirkan seluruh jajaran menteri di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan.

“Saya lengkap bersama dengan lima menteri teknis yang berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Tentu ada Menteri ATR/BPN, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Transmigrasi dan Menteri Perhubungan,” kata AHY.

Sebelum menemui Prabowo, AHY bersama para menteri di bawah koordinasinya sempat melakukan diskusi ringan di ruang makan wartawan Istana Kepresidenan.

 

Antara

RED/Mpl/SSS

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di PTDH

SEMARANG – Maspolin.id|| Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

“Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

 

Antara

RED/Mpl/PR

Sudahi Polemik Usulan: “Kedudukan Polri di Bawah TNI atau Kementrian Dalam Negeri”

Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto : Bahwa sekarang ini NKRI dalam posisi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas, karenanya diperlukan Pola Pikir, Pola Sikap dan Pola Tindak yang arif bijaksana, penuh kewaspadaan dan kehati-hatian serta punya wawasan luas untuk menghindari sikap KONYOL, TENDENSIUS dan tindakan TRIAL AND ERROR, agar tercipta situasi yang kondusif, guna terwujudnya Indonesia Emas pada tahun 2045.

Mari kita sudahi polemik usulan POLRI di bawah TNI atau Kementrian Dalam Negeri, karena sesungguhnya usulan tersebut adalah “Usulan Konyol, Gagal Paham dan Tendensius”.

Beberapa hal (cuplikan/kutipan) penting yang perlu menjadi perhatian kita, khususnya terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) antara lain adalah :

1. Jangan Pernah Melupakan Sejarah (jangan mengulangi kegagalan).

Bahwa suatu keniscayaan sebagai bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah, diantaranya sejarah perihal Kedudukan POLRI yang sudah berubah berulang kali, yaitu :

a. Pada awal masa Kemerdekaan, Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara (DKN). Saat itu DKN hanya bertanggung-jawab atas masalah administrasi, sedangkan masalah
operasional berada di bawah tanggung jawab Jaksa Agung.

b. Kemudian, mulai 1 Juli
1946, berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D., Djawatan Kepolisian Negara bertanggung-jawab langsung kepada Perdana Menteri.

c. Pada masa Kabinet Presidensial, tanggal 4 Februari 1948, dikeluarkan Ketetapan
Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia
dipimpin langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden dalam kapasitas mereka sebagai Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri.

d. Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda, terbentuklah
Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Keputusan Presiden RIS No. 22 tahun 1950, Djawatan Kepolisian RIS berada di bawah Perdana Menteri melalui Jaksa Agung dalam hal kebijakan politik Kepolisian. Sementara itu, tanggung jawab administrasi dan
pembinaan berada di bawah Menteri Dalam Negeri. Namun, RIS hanya bertahan
beberapa bulan.

e. Sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, dengan Ketetapan Presiden RlS No. 150 tanggal 7 Juni 1950, Organisasi Kepolisian di negara-negara bagian di satukan dalam Djawatan Kepolisian Indonesia.
Dalam proses penyatuan tersebut, disepakati bahwa Kepolisian Negara dipimpin secara sentral, baik dalam kebijakan strategis kepolisian maupun aspek administratif
dan organisatoris.

f. Pada periode 1950-1959, dengan terbentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem
parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap bertanggung jawab kepada Perdana Menteri atau Presiden.

g. Pada masa Orde Lama, Presiden Soekano menyatakan akan membentuk ABRI, yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian. Namun, Kapolri saat itu, R.S.
Soekanto, menyampaikan keberatan dengan alasan untuk menjaga Profesional
Kepolisian. Meskipun demikian, melalui TAP MPRS No.lI tahun 1960, ditetapkan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. h. Berdasarkan Keppres
No. 21/1960, jabatan Menteri Muda Kepolisian dihapuskan dan digantikan dengan jabatan Menteri Kepolisian Negara, yang menjadi bagian dari bidang keamanan nasional.

i. Pada 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok Kepolisian No.13/1961, yang menetapkan kedudukan POLRI sebagai salah satu unsur ABRI yang
setara dengan TNI AD, AL, dan AU.

j. Dengan Keppres No. 94/1962, koordinasi antara
Menteri/Kepala Kepolisian Negara, Menteri Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Jaksa Agung, dan Menteri Urusan Veteran dilakukan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan dan Keamanan.

k. Selanjutnya, melalui Keppres No. 134/1962, istilah Menteri
Kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian, jabatan tersebut kembali diubah menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

l. Berdasarkan Keppres No. 290/1964, POLRI ditetapkan memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai Alat Negara Penegak Hukum , Kordinator Polisi Khusus (Polsus), peserta dalam Pertahanan, pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta sebagai Alat Revolusi.

m. Pada masa Orde Baru (1966-1998), POLRI berada di bawah Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI), yang meng-integrasikan TNI (AD, AL, AU) dan POLRI.
Hal ini menyebabkan Polri kehilangan identitasnya sebagai aparat sipil yang seharusnya fokus
pada penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dalam negeri.

Polri berada di bawah komando Panglima ABRI yang bertanggung jawab kepada Presiden, POLRI tanpa independensi. Kapolri memiliki otonomi terbatas karena kebijakan
operasional ditentukan oleh Panglima ABRI. POLRI sering diarahkan untuk memprioritaskan stabilitas politik daripada menjalankan tugas sipil, seperti penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Sebagai bagian dari ABRI, Polri berfungsi sebagai instrumen kekuasaan pemerintah untuk menjaga status quo dan mendukung agenda politik Orde Baru.

Hal ini terlihat dari perannya dalam penindakan terhadap oposisi dan pengawasan ketat kepada masyarakat. Tugas Polri sering berbenturan dengan tugas TNI yang berfokus pada pertahanan negara dari ancaman militer, menciptakan tumpang tindih peran yang merugikan efektivitas POLRI. Kultur militeristik di POLRI dengan penekanan pada hierarki dan kepatuhan mutlak, menciptakan peran represif yang
bertentangan dengan tugas utama Polri sebagai penegak hukum dan pelayan
masyarakat.

Kondisi ini pada gilirannya menampilkan wajah POLRI yang cenderung militeristik yang
tentunya sangat bertolak belakang dengan tugas dan tanggung jawab Polri serta menghilangkan nilai-nilai sipil yang seharusnya dimiliki oleh POLRI. Tidak heran jika pada akhirnya tindakan POLRI di masa Orde Baru rentan dengan terjadinya pelanggaran Hak
Asasi Manusia sebagai bagian dari pendekatan Polri yang salah dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya.

Hal ini juga yang mengakibatkan terhambatnya upaya
POLRI membangun kepercayaan publik dan menjalankan tugas profesional.
Tentunya, sebagai bangsa besar yang punya peradaban tinggi, kita tidak akan mengulangi pengalaman buruk pada masa lampau.

Secara esensial, POLRI dan TNI memiliki tugas berbeda, Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, sedangkan TNI berfokus pada menjaga kedaulatan negara dan melindungi dari ancaman eksternal.

2. Kedudukan POLRI saat ini sebagai Produk Kehendak Rakyat ERA REFORMASI.

Era reformasi di Indonesia yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan
signifikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah dalam struktur dan fungsi Polri.

Reformasi Polri ditandai dengan ditetapkannya
TAP MPR No. VI/MPR RI Tahun 2000, hal ini menjadi landasan pembentukan Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002 terntang Kepolisian Negara Republik lndonesia, yang secara resmi
mengatur posisi Polri sebagai lembaga independen di bawah Presiden sebagai bentuk
kemandirian Polri yang tidak lagi berada di bawah ABRI atau kementerian lainnya, melainkan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Polri untuk bisa kembali ke jati dirinya sendiri dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Negara Penegak Hukum, sekaligus sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Jatidiri Polri diwujudkan antara lain:

a. Dalam bidang Harkamtibmas

Polri diharapkan mampu menampilkan sosok humanis yang mampu menjaga
dan memelihara Kamtibmas dengan baik, memberikan perlindungan, pelayanan dan pengamanan dengan baik kepada masyarakat dalam mewujudkan situasi
yang aman dan kondusif.
Upaya menciptakan Kamtibmas yang kondusif dapat
dilakukan melalui upaya preemtif melalui himbauan kepada masyarakat,
sambang maupun kegiatan preventif berupa patroli, pengamanan masyarakat, penjagaan obyek vital maupun fasilitas umum, sehingga Kamtibmas dapat terwujud di tengah masyarakat.
Polri juga diharapkan mampu bertindak responsif terhadap kebutuhan
masyarakat sebagai upaya meningkatkan kepercayaan
masyarakat.

b. Profesionalisme POLRI

Polri dituntut untuk menjadi institusi yang lebih profesional. Polri diharapkan memiliki kompetensi tinggi dalam penegakan hukum, pengawasan, dan
pelayanan masyarakat, serta menerapkan prinsip integritas, transparansi, dan
akuntabilitas. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pembenahan melalui Program Reformasi POLRI masalah-masalah tersebut belum sepenuhnya teratasi. Kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan ketidakmampuan dalam menegakkan hukum secara adil dan merata tetap menjadi sorotan publik, menunjukkan bahwa POLRI belum
sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.
Masyarakat mengharapkan penegakan hukum yang profesional, tidak tebang
pilih, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, penyelesaian restorative dalam mencapai keadilan dan mendudukan hukum sebagai panglima tertinggi dalam mewujudkan keadilan masyarakat.

c. Netralitas Polri

Netralitas Polri merupakan hal yang sangat penting. Di era demokrasi, Polri
seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis atau mendukung pihak tertentu, karena netralitas Polri menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Namun, dalam praktiknya, adakalanya Polri menghadapi tekanan politik, terutama selama Pemilu atau Pilkada, sehingga menyebabkan dapat merusak netralitas
dan menimbulkan keraguan tentang objektivitas dalam penegakan hukum.

Ketidaknetralan Polri berdampak serius pada penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat. dianggap tidak netral, keputusan Polri dapat
dipertanyakan kredibilitasnya, menciptakan ketidakadilan berdasarkan afiliasi
politik. Hal ini merusak integritas institusi dan mengurangi efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya, meningkatkan ketidakpuasan masyarakat, hingga
potensi terjadinya konflik sosial.
POLRI sebagai Aparat Negara masih terus berbenah diri untuk menjadi POLRI Presisi dalam penyelenggaraan tugas Kamtibmas demi terwujudnya Kamdagri yang merupakan bagian dari Keamanan NKRI.

Jakarta, 9 Desember 2024.

IJP Purn Sisno Adiwinoto/Pengamat Kepolisian.

Pemred/Mpl/SSS

Akibat Cuaca Buruk Dishub DKI Hentikan Transportasi ke Kepulauan Seribu

Keterangan foto: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Takzia Royyan/ JawaPos.com)

JAKARTA – Maspolin.id|| Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan sementara operasional angkutan perairan ke Kepulauan Seribu akibat cuaca buruk yang terjadi di wilayah tersebut pada Selasa.

“Sesuai prakiraan BMKG, hari ini Selasa 10 Desember 2024 kapal UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta sementara berhenti operasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok Jakarta menyampaikan gelombang laut sedang dengan ketinggian maksimum 2 meter berpotensi terjadi di Laut Jawa bagian Barat, Perairan Kepulauan Seribu, Karawang, Subang Indramayu dan Perairan Cirebon.

Selain itu BMKG memperkirakan kecepatan angin di daerah tersebut mencapai 25 knot dan kondisi cuaca di perairan DKI Jakarta dan Perairan Utara Jawa Barat berawan hingga hujan ringan dan berpeluang terjadi hujan dengan Intensitas sedang hingga lebat di Perairan Kepulauan Seribu.

Dalam situasi cuaca normal, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyediakan 11 kapal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun wisatawan ke wilayah Kepulauan Seribu yang dapat diakses dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

“Total ada 11 kapal Dishub DKI Jakarta yang melayani kebutuhan transportasi menuju wilayah Kepulauan Seribu, dengan jumlah pelayaran empat kapal setiap harinya,” kata Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Anthon R Parura di Jakarta.

Ia mengatakan, 11 kapal disiapkan untuk memenuhi layanan transportasi menuju sembilan pulau penduduk yang ada di wilayah Kepulauan Seribu.

Menurut dia, sembilan pulau berpenduduk yang dijangkau dengan kapal Dishub DKI Jakarta. Yaitu Pulau Tidung, Pulau Payung, Pulau Pari, Pulau Lancang, Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Panggang dan Pulau Sabira.
Baca juga: Dishub hentikan penyeberangan ke Kepulauan Seribu akibat cuaca buruk

Sedangkan rute yang ditempuh untuk layanan tersebut, yaitu lintasan pertama untuk rute Muara Angke, Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Payung dan Pulau Tidung.

Lintasan kedua untuk rute Muara Angke, Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Kemudian lintasan ketiga untuk rute Muara Angke, Pulau Pari, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa. Lintasan keempat untuk rute Muara Angke, Pulau Kelapa dan Pulau Sabira.

Antara

BJak/Mpl/MA

Pria Lansia Ditemukan Tewas Saat Naik Angkot

JAKARTA – Maspolin.id|| Seorang Pria lansia Madya berinisial Y (71) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sedang naik angkutan kota (angkot) di kawasan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat sabtu lalui

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu yang berawal saat korban menumpang angkot jurusan Kota-Pasar Baru.

“Kemudian sesampai di depan SPBU Mangga Besar, korban bersandar ke bahu saksi,” ungkap Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Minggu (8/12/24).

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi juga menjelaskan bahwa, korban tidak sadarkan diri. Saksi sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat unti diperiksa dan mendapatkan perawatan medis.

“Setelah dicek, korban sudah meninggal dunia,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Menurut dia, korban diduga meninggal dunia karena sakit. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sawah Besar.

“Tidak ada tanda penganiayaan pada tubuhnya, korban meninggal dunia diduga karena sakit. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Metro Sawah Besar,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.

 

Tribratanews

BJak/Mpl/MA

Polres Metro Jaksel akan Lakukan Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek

JAKARTA – Maspolin.id|| Polisi akan merekonstruksi kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Hari ini kita melakukan pengecekan ke TKP karena rumah sudah lama ditinggal kosong, mungkin nanti akan rekonstruksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ade mengatakan kemungkinan rekonstruksi akan dilakukan dalam minggu ini dan dimungkinkan juga menggunakan pemeran pengganti.

Namun, nantinya rekonstruksi akan dilaksanakan secara tertutup sehingga tidak dipublikasikan kepada awak media.

“Kemungkinan minggu ini kita beri tahu pelaksanaannya. Tapi sepertinya kalau anak, tertutup dan tidak bisa dipublikasikan seperti pembunuhan biasa,” jelasnya.

Hingga kini, pihaknya sedang meminta keterangan kepada saksi kunci terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Pada hari ini, saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan,” tambahnya.

Ke depannya, Polres Metro Jakarta Selatan berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait peristiwa pasal Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal dalam kasus pidana pembunuhan dan penganiayaan itu.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

 

Antara

BJak/Mpl/MA

Polres Jakut Tangkap Ayah yang Lakukan Rudapaksa ke Anak Tiri di Jakut ditangkap

(Gambar adalah ilustrasi kekerasan pada anak)

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak tahun 2023 pada Rabu (27/12).

“Pelaku kami tangkap di kawasan Cilincing,” kata Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman di Jakarta, Senin.

Menurut Lukman peristiwa ini tidak dilaporkan karena korban merasa takut serta baru berani melaporkan sekarang ini.

“Korban ini dikasih uang, mungkin takut juga sama bapak tirinya sehingga tidak melapor,” kata dia.

Ia mengatakan kronologis yang dapat disampaikan saat ini bahwa pada 2024 ibu korban keluar rumah bersama anak yang berumur tiga tahun untuk membeli makanan.

Saat rumah kosong, pelaku naik ke lantai dua masuk ke kamar korban. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya berinisial A di kamar tersebut.

Pelaku ini menyuruh teman korban untuk mandi dan setelah temannya pergi, pelaku menyuruh korban ke kloset dan memaksa untuk melakukan perbuatan asusila.

“Setelah kejadian itu pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku ini mengaku melakukan perbuatan itu karena kebanyakan menonton video porno.

“Ini merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawa umur dan kami akan ungkap secara jelas nantinya,” kata dia

 

Antara

BJak/Mpl/MA

Melalui Bisikan, Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Ingin Orang Tuanya Masuk Surga

JAKARTA – Maspolin.id|| Polisi menyebutkan anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, ingin orang tuanya masuk surga.

“Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih, biar papa mama masuk surga,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

Ade mengatakan keinginan itu didapatkan melalui bisikan yang didapatkan sekali saat melakukan eksekusi pembunuhan dan penganiayaan.

Kemudian, terkait nilai hasil belajar MAS yang menurun, polisi juga telah menerima keterangan tersebut.

Kendati demikian, terkait dugaan tekanan belajar yang dialami MAS, masih didalami dan akan ditentukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Adapun polisi masih melakukan pemberkasan selama maksimal 15 hari setelah kejadian, kemudian sudah harus kirim ke Kejaksaan.

Terbaru, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak sekolah hingga keluarga dari pelaku sekaligus korban.

“Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa,” tambahnya.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

 

Antara

BJak/Mpl/MA

Saat Libur Nataru Polri Perhatikan Lahan Parkir dan Rekayasa Lalin di Tempat Wisata

KORLANTAS POLRI – Maspolin.id|| Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata dan pemerintah daerah untuk menyediakan lahan parkir yang memadai. Hal ini untuk mengatasi potensi kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Yang pertama, terkait dengan area parkir. Karena biasanya wisata ini tidak menyiapkan parkir yang memadai. Sehingga parkir di bahu jalan dan sebagainya ini kita koordinasikan dengan pemerintah daerah, dengan pengelola wisata untuk menyiapkan area parkir yang memadai,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.

Aan melanjutkan, pihaknya juga telah menganalisis tempat wisata mana saja yang menjadi favorit para pengunjung. Terutama di daerah Jawa dan Sumatera yang masuk dalam daerah berpotensi terjadi kenaikan wisatawan.

“Ini saya sudah menginventarisir tempat-tempat wisata yang menjadi favorit, baik itu di Jawa maupun di Sumatera, di tempat lain. Ini kita sudah mengarahkan para korlantas untuk koordinasi dengan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Adapun, untuk rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata, lanjut Aan, sifatnya akan menyesuaikan dengan peningkatan arus volume kendaraan menuju tempat wisata tersebut.

“Kemudian, apabila terjadi peningkatan arus volume yang menuju tempat wisata, kita akan melakukan rekayasa lalu lintas. Ini sudah kita siapkan, sudah kita latihkan, simulasikan,” ucap Aan.

“Contoh untuk Lembang, kemudian Puncak, Malonggong, kemudian Kelonengan di Jawa Tengah. Ini sudah kita siapkan untuk rekayasa lalu lintasnya,” imbuh dia.

 

HUMAS POLRI

RED/Mpl/SSS

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Operasi Antik Lodaya Polda Jabar Sasar 47 Target Narkoba Kerahkan 1.112...

BANDUNG, JAWA BARAT - Maspolin.id|| Polda Jawa Barat mengerahkan 1.112 personel dalam Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung selama 10 hari, mulai 7 hingga...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.