12 Anggota Detasemen Gegana Satbrimobda Banten Laksanakan Pemeriksaan Alsus Bom

SERANG – Sebanyak 12 orang anggota Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten melakukan pengecekan Alsus Bom di Mako Brimobda Banten, KH Amin Jassutta, Serang, Rabu pagi (09/01/2019) pukul 10.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dansat Brimob Kombes Pol Reeza Herasbudi SIK MM kepada awak media menyebutkan bahwasanya tadi pagi sebanyak 12 orang anggota Detasemen Jibom Gegana Brimobda Banten melaksanakan kegiatan pengecekan alsus Jibom di mako Brimob

” Dengan kegiatan ini dapat terpeliharanya kemampuan anggota Sub Detasemen Jibom Gegana Satbrimobda Banten,”terang Reeza

Selanjutnya, Dansat Brimobda Bantene menambagkan kegiatan ini juga untuk meningkatkan kemampuan penggunaan alsus Jibom oleh Anggota Sub Detasemen Jibom Gegana Satbrimobda Banten. *(Bidhum)*

Di Jombang, Sebuah Truk Pengangkut Alat Kesehatan Terguling Disungai

Jombang,Maspolin.id — Sebuah truk Mitsubishi nopol AG 9869 UD yang mengangkut alat kesehatan terguling dan masuk sungai di Jalan Raya Jombatan Dusun Sapon, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019) pagi, sekitar pukul 03.00 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Menurut pengemudi truk Kuswoyo (29) asal Dusun/Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto mengatakan, mobil yang dikemudikanya berjalan dari arah timur melaju kearah barat, sampai lokasi kejadian mobil yang dikemudikanya berpapasan dengan kendaraan truk yang berjalan dari arah berlawanan.

Karena kondisi jalan gelap minim penerangan dan terlalu sempit, Kuswoyo memperlambat laju kendaraannya dan menepi ke bahu jalan tepi sungai. Naas, saat menepi ban sebelah kiri turun dari aspal dan mengenai tanah yang labil, sehingga truk yang sarat muatan terguling kesungai.

“saya tadi berjalan dari arah timur hendak kebarat, dari arah barat datang mobil truk terus saya menepi ke pinggir karena jalan terlalu sempit, dan akhirnya terguling ke sungai,” kata Kuswoyo.

Akibat kejadian itu, barang yang diangkut berupa alat kesehatan dan dikemas dalam kerdus mengalami kerusakan karena terendam air. Sedangkan dirinya bersama kernetnya yaitu Miftahul (27) asal Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, tidak mengalami luka.

“Alhamdulillah saya bersama kernet selamat dan tadi saya keluar dari mobil sendiri, tapi setelah kejadian tidak lama banyak warga keluar untuk menolong dan membantu mengangkat barang muatan saya ke depan rumah warga,” pungkas Kuswoyo.

Selanjutnya mobil truk langsung dievakuasi dua kendaraan derek. Sedangkan anggota kepolisian yang berada dilokasi melakukan pengaturan arus lalulintas untuk mengurai kemacetan. Kejadian ini pun di tangani oleh anggota kepolisian dari Mapolsek Kesamben, Jombang.

Jajang

Pastikan Keamanan, Kapolres Pamekasan Sambang Desa dan Bantu Kaum Dhuafa

PAMEKASAN,Maspolin.id – Untuk menjaga kondusifitas di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kapolres Pamekasan didampingi Polsek Palengaan melaksanakan Sambang Desa melalui Program Peduli Dhuafa. Selasa (08/01/2019).

Seperti yang disampaikan Kapolres Pemekasan, AKBP Teguh Wibowo Pihaknya sudah punya Program Sambang Desa dari Polri dan dijabarkan sampai hingga tingkat Polsek.

“Kegiatan ini merupakan Program Kapolres Pamekasan yang sudah dikenal dengan sebutan ‘BUS’ atau Bermanfaat Untuk Sesama, wujud kegiatannya yaitu menyambangi kaum dhuafa yang ada di Desa-desa,” terangnya.

Sementara menurut dia, tujuan sambang Desa ini untuk mengetahui sejauh mana keamanan secara umum yang sudah cukup terjamin dengan baik selama ini.

“Saat kami turun memang ada beberapa warga yang kondisi ekonominya sangat memprihatikan, rumahnya ada yang sangat tidak layak untuk ditempati, sementara penghuninya memang rata-rata taraf hidupnya tidak mampu,” ujarnya.

Teguh Wibowo, melanjutkan bahwa pihaknya menyambangi Warga yang kurang mampu tujuannya untuk memberikan bantuan sosial.

“Saat ini kami sudah membantu ibu Surjeti (80) dan ibu Bestima (85), keduanya Warga Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daya Pamekasan, kedua keluarga ini sama-sama tergolong keluarga idak mampu dan memprihatinkan, kamipun berharap pihak Pemkab Pamekasan melalui Dinas terkait untuk lebih peduli dalam membantu warga yang tidak mampu,” pungkasnya.

Halili

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan 4 orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di 3 lokasi yang berbeda dengan rentetan waktu yang dekat, Selasa (08/01/2019) pukul 17.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK, Rabu pagi (09/11/2018) kepada awak media membenarkan bahwasanya kemarin sore tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 orang tersangka di 3 lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama, pukul 17.00 WIB tim berhasil amankan dua orang tersangka didalam kosan Legok Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan atas nama EG (20) laki-laki dan RK (18) laki-laki, dengan barang bukti yang ditemukan 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu di dalam jaket saudara EG.

Selanjutnya pukul 20.00 WIB berhasil diamankan didepan kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang atas nama tersangka IG (31) Laki-laki, dengan barang bukti 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu dan 1 alat hisab sabu (bong) di dalam dasbord mobil.

Lokasi ketiga dengan jam yang sama tim berhasil mengamankan di Kampung Cipacing Masjid, Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Pandeglang atas nama DS (34) perempuan dengan baeang bukti 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam kotak pink dan 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam tas warna pink.

“Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat kita amankan secara tahap bertahap. Saat ini seua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Edy *(BidHum)*

Spesialis Pembobol Rumah kosong Diciduk Polsek Ngantru

Tulungagung, Maspolin.id – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan TKP Dusun Kepuhgembol, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diciduk petugas unit reskrim Polsek Ngantru . Tersangka Mamik Muarifin (38), ternyata warga Dusun Sumber RT 29 RW 09 Desa Pojok, Kecamatan Ngantru bermodus mencari sasaran rumah yang luput pengawasan dari pemilik maupun tetangga sekitarnya .

“Pelaku dalam menjalankan aksinya mencari rumah yang jauh dari pengawasan, kemudian mencongkel jendela,” ungkap Kapolsek Ngantru Akp Maga Fidri Isdiawan Selasa (08/01) .

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1  buah doshbook Hp merk SPC L52 warna Grey, 1  buah golok atau pisau (alat yang digunakan pelaku), 1  buah HP merk SPC L52 warna grey, 1 buah charger HP merek Nokia warna hitam, dan 1 buah softcase atau silikon HP.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terjadi tindak pencurian pada hari Rabu (02/01) kemarin sekira pukul 08.00 dan alhamdulillah dapat terungkap pada Senin (07/01) setelah kita lakukaan penyelidikan”tambah Kapolsek.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian pemberatan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat sekalius pelaku kita tangkap di rumahnya untuk kita amankan di ruang tahanan Polsek Ngantru guna proses lebih lanjut ” pungkas Maga .

Soim

Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan 479,78 Gram Daun Ganja Dari 3 Tersangka

Medan, Maspolin.id – Serdang Bedagai Kongkrit com – Ganja kering seberat 479,78 gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Sergai, pemusnahanan barang bukti itu hasil tangkapan dari tiga tersangka, adapun ketiganya adalah Ilyas (60) alias Pak Ali warga dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, dengan barang bukti ganja kering 114 gram.

Kemudian Muhammad Yani (28) alias Lajang warga yang sama dengan barang bukti ganja kering 357 gram, selanjutnya Teguh Barita Saragih (35) alias Teguh warga dusun I Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul dengan barang bukti ganja kering 8,78 gram, dengan total 479,78 gram daun ganja kering. Pemusnahan barang bukti itu digelar dihalaman Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (8/1). 

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja ini merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka oleh pihaknya, pada Desember akhir tahun 2018 lalu didua lokasi berbeda Tanjung Beringin dan Dolok Masihul, dengan total keseluruhannya 479,78 gram daun ganja, katanya.

AKP Martualesi menjelaskan, sebelum pemusnahan terlebih dahulu pihaknya membacakan surat ketetapan status barang sitaan narkotika jenis daun ganja oleh penyidik. Lalu narkotika jenis daun ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong drum besi sampai barang bukti narkotika jenis daun ganja itu benar-benar habis terbakar, jelasnya.

Usai pemusnahan tersebut, selanjutnya dilakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh JPU Freddi Pasaribu SH, JPU Tumpak Sitohang SH, Penasehat Hukum Yudi SH, KBO Satresnarkoba Polres Sergai IPTU Defta Sitepu, dan seluruh personil Satresnarkoba Polres Sergai.

(Surya/Novian)

Polres Gresik Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Jenis Arak

Gresik,Maspolin.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung kec.menganti kab. Gresik milik dari HW, telah ditemukan dan menyimpan, titipan di sebuah rumah milik MH yg beralamat Kec. Menganti Kab.Gresik, selasa 08/01/2019.

Dan di rumah saudara MH terdapat minuman keras jenis arak sebanyak 26 Dos dengan berisi 305 botol berukuran 1,5 liter dengan tutup warna merah milik HW yg di beli dari saudara RN.

Awal mula pada hari minggu 30/12/2018 sekitar pukul 16:03 Wib Kapolres Gresik, AKBP WAHYU SRI BINTORO, SH.,SIK.,M.Si. mendapatkan informasi kemudian diketahui bahwa HW, memesan minuman keras jenis arak tersebut sebanyak 30 Dos dengan menggunakan sarana satu unit mobil Nisssan X-traill warna abu-abu metalik No Pol. L-1172 BL kepada RN.

Sedangkan pembuat minuman keras jenis arak Produsen dari jenis minuman arak tersebut bernama LA saat itu perkara di limpahkan ke polres tuban, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di ancam pasal 204 KHUP atau pasal 142 UURI no 18  tahun 2012 dengan ancaman hukuman pidana/penjara 15 tahun, dan untuk barang bukti dimusnahkan oleh Polres Gresik
yg di hadiri wakapolda jatim yang dan di dampingin kapolres gresik.

Barang siapa yg menjual, menawarkan, menerima atau membagi-bagi barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yg berbahaya itu didiamkan dan atau pelaku usaha pangan yg tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yg di buat didalam negeri atau yg impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.”ungkap”
AKBP WAHYU SRI BINTORO, SH.,SIK.,M.Si. 

Gondrong

Miliki Shabu, MN Diciduk Satres Narkoba Polres Cilegon

CILEGON – Tim Opsnal Reskrim Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di sebuah rumah wilayah Komplek TCI Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (07/01/2019) pukul17.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah MN Bin BB (25) pemuda berasal dari Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media membenarkan atas penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba oleh tim Reskrim Polres Cilegon. “Ya, tersangka MN diamankan atas informasi dari masyarakat dengan nomor laporan LP/06/I/Res .4.2/ 2019/Spk, tgl 07 Januari 2019.

Dijelaskan Edy, setelah mendapatkan informasi, unit Res Narkoba Polres Cilegon lansung meninjaklanjuti informasi tersebut, sehingga MN berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka, tim menemukan di sebuah saku celana pendek satu bungkus permen yang didalamnya berisikan 1 paket plastik bening berisi Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,98 gram dalam saku celana

“Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Edy *(BidHum)*

Mucikari Online Berhasil Diungkap Tim Cyber Polres Bojonegoro

BOJONEGORO, Maspolin.id – Tidak hanya di Surabaya saja yang heboh dengan prostitusi online ( Artis ) dengan tarif puluhan juta rupiah . Ternyata di Bojonegoro terdapat pula Prostitusi online yang dijalankan oleh seorang warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Berinisial YL ( 46) .

Bedanya , bisnis esek – esek yang dijalankan YL ini masih tergolong UMKM , karena tarifnya tidak fantastis mencapai puluhan juta rupiah .

Dalam press rilis ungkap kasus Selasa ( 08/ 01 / 2019) di halaman Mapolres Bojonegoro disampaikan bahwa,Tim Cyber polres Bojonegoro berhasil mengungkap bisnis esek – esek yang dijalankan secara online oleh seorang mucikari berinisial YL ( 46) salah satu warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas — Bojonegoro pada Senin ( 07/ 01 / 2018) malam .

Pelaku berhasil diamankan petugas saat menjalankan bisnisnya di salah satu hotel di jalan veteran. Saat ditangkap , petugas juga memergoki seorang PSK berinisial Y ( 32) dan pria hidung belang berinisial B di lokasi .

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SH , SIK MH . mengatakan , operasi tim cyber polres ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa gerah dengan adanya praktek prostitusi online tersebut .

Dari informasi itu petugas kemudian bergerak , hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka .

Kapolres melanjutkan , modus tersangka YL adalah dengan cara menawarkan para PSK binaannya melalui aplikasi chatting WhatsApp .

Setelah ada peminat ( pria hidung belang ) , negosiasi dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga terjadilah kesepakatan harga dan lokasi penginapan .

” Hotel dan lain lain pelanggan yang menentukan , untuk harga mulai dari 500 , 700 , hingga 1 juta rupiah , ” Jelas Kapolres.

Dari tarif tersebut pelaku ( mucikari) mendapatkan upah sekitar 30 persen dari harga yang sudah ditawarkan .Para PSK binaan YL ini juga tergolong masih muda, sedangkan pelanggan setianya juga berasal dari berbagai kalangan .

Dalam kasus ini hanya mucikari ( YL) yang ditetapkan menjadi tersangka sesuai undang – undang .

Sedangkan pelanggan ( pria hidung belang ) baru bisa dijerat jika ada pelaporan pasal perzinaan oleh isterinya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal nomor 12 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang , dan juga UU ITE Nomor 11 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara .

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu buah Handphone , dan beberapa gambar yang di duga PSK .

Gondrong/Lintas Bojonegoro

Proyek Belum Dibayar, Ratusan Kontraktor Di Bojonegoro Lakukan Aksi Demo

Bojonegoro,Maspolin.id – Ratusan Kontraktor yang tergabung dalam asosiasi Gapensinas menggelar aksi unjuk rasa di depan pendopo pemkab Bojonegoro pada Selasa ( 08/ 01/ 2019) sekitar pukul 10. 00 wib.

Para kontraktor tersebut kecewa atas kinerja pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Pasalnya pekerjaan konstruksi yang telah mereka laksanakan pada tahun 2018, hingga berganti tahun 2019 belum juga dibayar oleh pihak Pemkab.

Mereka ingin meminta solusi agar pembayaran atas pekerjaan tidak diundur terus menerus hingga akhir tahun 2019 di APBD Perubahan .

” Kami datang kesini bukan untuk anarkis , kami meminta hak kami ingin berdialog meminta solusi , ” Ujar Kun Prasetyo salah satu orator .
Ratusan massa yang sebagian besar berbaju merah itu, juga membawa spanduk bertuliskan keluhan dan tuntutan mereka terhadap kepemimpinan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah .

” Proyek sudah diterima …
Pajak sudah dibayari . .
Kok gak cair ??
Karepmu piye cuk !!”

Salah satu tulisan di spanduk para pendemo yang proyeknya belum dibayar .
Hingga saat ini pukul 11. 00 wib massa sudah merangsek masuk ke pendopo pemkab Bojonegoro dan menunggu kedatangan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah .

Red/Lintas Bojonegoro

Jangan Lewatkan

Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Jenazah Korban ke-10 Kapal Virgo Transport...

BANJARMASIN, KALSEL - Maspolin.id|| Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan mulai melakukan proses identifikasi terhadap jenazah korban ke-10 Kapal Virgo Transport 8...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.