Pemerkosaan Dilakukan Pria Remaja Kepada Anak di Bawah Umur di Desa Lopak Alai Kabupaten Muaro Jambi.

Muaro Jambi, Maspolin.id—Jajaran unit PPA Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh kanit IV sat reskrim Polres Muaro Jambi Aipda Wisnu Hertanto S.Kom, melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan sengaja, sebagai mana yang di maksud pada pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pada UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- Undang , pada hari kamis 05/11/2020

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B-60/XI /2020/ Ma. Jambi / SPK,03 November 2020 , Pelapor U ,bin Nur , Korban sebut saja Bunga ,Pelajar SD islam Desa lopak Alai Kec. Kumpe Ulu , Kabupaten Muaro Jambi . tempat kejadian di rumah korban , pelakunya berinisial M.S umur 17 Tahun 4 bulan Pekerjaan swasta bertempat tinggal di Desa, Lopak Alai kec.Kumpe Ulu Kab ,Muaro Jambi . Barang bukti yang di ambil dari tempat kejadian , – 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah. – 1 (satu) helai minishet warna hitam corak bunga. – 1 (satu) helai celana dalam warna peach. 1 (satu) helai celana pendek warna hitam. Penangkapan dilakukan Pada hari kamis 05/11/2020 sekitar pukul 18:45 Wib , oleh , 1. Ipda Yoga Prawira Mukti S.T.Rk. 2. Aipda Wisnu Hertanto S.kom. 3. Briptu Ari Cristian Sembiring. 4. Briptu Desi Agustine Sitorus ,SH. Pada saat petugas melakukan pengamanan terhadap Anak yang melakukan pelanggaran hukum tersebut tidak melakukan perlawan, dan selanjutnya melakukan pengamanan dan pemiriksaan , guna proses penyidikan lebih lanjut dengan di dampingi bapak Wasito, bapak Hafiz dari Bapas kelas II Jambi , Ibu sutinem dari UPTD. PPA Kabupaten Muaro Jambi.

Kronologis kejadian pada hari Jumat 23/10/2020 sekitar pukul 11:30 Wib di Rt 06 Desa Lopak Alai Kec.Kumpe Ulu Kab.Muaro Jambi , pengakuan sebut saja (bunga) ketika saya hendak duduk tiba-tiba saudara M.S datang dan langsung mengajak saya untuk kelantai dua rumah saya ,sambil berkata Bunga “Keatas Yok !! . lalu saya (Bunga) menjawab ” Capeek abis main bola ” lalu saudara M.S tetap memaksa untuk ikut dengannya sambil melotot melihat saya dan sambil menarik tangan kiri saya menggunakan tangan kirinya, menuju kelantai dua rumah saya tersebut, tepatnya di kamar.

Lalu saudara M.S membawah saya keatas tempat tidur dengan paksa , menggunakan kedua tangannya memegang bahu saya sambil melotot lalu saya pun di baringkan diatas tempat tidur, setelah itu seluruh wajah saya ditutup dengan menggunakan kain sarung dan digulung-gulunya dibelakang kepala saya, kemudian saudara M.S ,ingin membuka celana saya namun saya menahan dengan kedua tangan namun saudara M.S tetap memaksa sehingga kedua tangan saya diletakkan di belakang punggung hingga kedua tangan saya di tindih oleh badan saya sendiri, setelah itu celana dan celana dalam saya di buka oleh saudara M.S. dengan menggunakan kedua tangannya sampai sebatas lutut.

Kemudian saudara M.S menyilangkan kedua kaki saya dan saudara M.S langsung beradara diatas badan saya, saudara M.S juga menyilangkan kakinya diatas kaki saya, dan langsung memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saya , dan menarik turunkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saya sehingga saya merasa sakit pada kemaluan saya, pada saat itu saya tidak tau apa saudara M..S mengeluarkan cairan sperma atau tidak dikarena kan kedua mata saya ditutup pakai kain sarung,” ungkap bunga.

Kian Tat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini