Asahan,Maspolin.id – Atas kerja keras dan cepat, Polres Asahan mengungkap tabir tragedi kematian Novitadari Simbolon (24) siswi SMP di Asahan dengan cara sadis dan keji, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberi tugas oleh pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan penghargaan kepada Kapolres Asahan dan jajaran satreskrimum Polres Asahan.
Pemberian penghargaan Komnas Perlindungan Anak yang diserahkan secara langsung Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Asahan ini adalah salah bentuk penghomatan atas dedikasi aparatus penegak hukum mengungkap secara cepat kematian Novitasari Simbolon di desa Parbangunan, Sei Kepayang, Asahan.
“Penghargaan ini adalah salah satu bentuk penghormatan bagi kami, dan akan kami jadikan sebagai motivasi untuk lebih kerja keras lagi mengungkap kasus-kasus pelanggaran dan kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Asahan.
“Bagi kami tidak ada toleransi terhadap pelanggaran terhadap anak”, demikian Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada sejumlah media setelah menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak di Mapolres Asahan Selasa 17/03 malam.
Untuk memastikan kronologi tragedi kematian Novitasari Sari, Komnas Perlindungan Anak bersama Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial yang diwakili Peksos Kementerian Sosial didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara , LPA Asahan dan Orsos Peduli Anak dan Perempuan Asahan, Selasa 17/03 sore mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), masyarakat dan keluarga korban di tempat kediaman kitban di deda Parbangunan, Dusun 3, Sei Kepayang..
Dalam kunjungan lapangan, TKP dan keluarga korban banyak informasi langsung yang saya terima dari keluarga koban termasuk kronologis kejadian sebelum dan sesudah terjadinya tragedi kematian Novitasari.
“infomasi ini saya valid dan dikuatkan pula dengan TKP, dengan demikian informasi yang kami segera dikordinasikan kepada Polres Asahan.
Kepada sejumlah mrdia di kediaman keluarga korban, “Atas informasi yang saya terima, tersangka patut diancam dengan padal 340 KUH Pidana, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan ayas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yakni perencanaan pembunuhan dengan hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.”
Keyakinan ini diperoleh setelah bertemu dan berdialog dengan ketiga terdangja di tahanan Mapolres Asahan, dimana menurut keterangan salah seorang terduga pelaku Rolling Siregar bahwa 8 bulan sebelum tejadinya tragedi kematian Novitasari telah disusun skenario melalui rapat pimpinan PT. CSLI yang dihadiri pula ketiga tersangka bahwa bagi anak’ anak yang ketahuan mengambil brondolan sawit yang tercecer, tangkap tetapi jangan dengan kekerasan.
“Itu artinya ada yang memberi perintah, atau ada perencanaan, namun biarlah pengadilan yang akan memutuskan dan asas praduga tak bersalah yang harus di kedepankan”, lanjut Arist memberi keterangan kepada media seusai bertemu korban ditahanan Mapolres Adahan didampingi Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
Untuk menindaklajunti hasil temuan lapangan, TKP dan hasil kunjungan keluarga korban, demikian juga pertemuan dengan terduga pelaku maupun Kapolres Asahan dan jajaran Reskrimum, pagi ini Rabu 18/03 Komnas Perlindungan Anak juga diagendakan bertemu dengan Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) dan DPRD Asahan untuk kordonasi atas tragedi kematian Novitasari, demikuan jelas Arist.
Red










