Polres Humbahas Tetapkan 3 Tersangka Tragedi Pembunuhan Sadis Gubuk Perladangan Asobe Desa Sahit Nihuta Dolok Sanggul
Humbahas, Maspolin.id—Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP. JH.TARIGAN.SH Melalui Paur Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako mengatakan Pada Rabu Tanggal 30 September 2020 Polres Humbahas Telah Menetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Gubuk’ Perladangan Asobe Dusun III Lumban Sonang Desa Sait Nihuta Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas
Korban Pembunuhan Sadis Tersebut Dilakukan 3 Orang Tersangka Terhadap (Alm ) KURNIA MAYA SARI, Umur 33 Tahun, Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Belum /Tidak Bekerja, Alamat Gg Cakra II Dusun XI Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga (3 ) Orang Pelaku Pembunuh Sadis Tersebut Ber’inisial
- D.S , Laki-Laki, 18 Tahun, Pelajar / Mahasiswa, Suku Padang, Islam, Alamat Dusun VII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
- B , Laki-Laki, 27 Tahun, Pekerjaan Belum Bekerja, Suku Karo, Islam, Alamat Jalan.Binjai KM 10,8 Gang Sama Kelurahan Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
- YUDISTA PURWANINGTYAS, Perempuan, 31 Tahun, Petani, Suku Jawa, Jalan
Binjai KM. 10,8 Gang Sama Kelurahan Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Humbahas untuk selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020.
Selanjutnya Paur Subbag Humas Polres Humbahas Menyebut Berdasarkan Bukti yang Cukup di Duga Keras ke Tiga Tersangka Telah Melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang lain ” Sebagaimana di Maksud Dalam Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUH.Pidana
Dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Penjara Selama 20 (Dua Puluh) Tahun.
Motif Tersangka Melakukan Pembunuhan Awalnya ( Alm ) KURNIA MAYA SARI Pada Hari Sabtu tanggal 26 September 2020, sekira Pukul 08.00 wib Ingin Kembali ke Medan Karena Sudah Tidak Tahan Untuk Bekerja, Namun Tidak diijinkan Ketiga Tersangka, Selanjutnya Tersangka B dan D.S Melakban Mulut ( Alm ) dan Menyekapnya di Gubuk’.
Sekira pukul 19.30 Wib Pada hari Minggu 27 September 2020 Ketiga Pelaku Membunuh ( Alm ) KURNIA MAYA SARI Dengan Cara Tersangka B Menutup Mulut Korban Dengan Sekuat Tangan Kirinya Dan Memukul Dengan Sebilah Parang ke Arah Kepala Korban Satu Kali, Lalu Mengantukkan Kepala Korban Kelantai Sebanyak Dua Kali.
Tersangka Y.P Mengikat ( Alm )KURNIA MAYA SARI Dengan Posisi Tangan Arah Belakang Dengan Menggunakan Kain dan Menutup Mulut ( Alm ) Dengan Menggunakan Tangan Kanan.
Tersangka D.S Memperkosa ( Alm ) KURNIA MAYA SARI Kemudian Memukul Dengan Menggunakan Sebilah Parang Kearah Kepala dan Wajah Sebanyak Dua Kali.
Lamhot Silaban










