Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini

Morowali, SULTENG – Maspolin.id|| Kepolisian mengevakuasi 75 tenaga kerja asing (TKA) ke Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan terkait bentrokan antara warga dan pihak PT Astima Konstruksi (Askon) di Desa Matarape, Kabupaten Morowali. Dalam insiden tersebut, enam orang mengalami luka-luka.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini mengatakan, evakuasi dilakukan untuk memastikan keamanan para TKA sekaligus mendalami penyebab bentrokan antara masyarakat dan perusahaan. Hal itu disampaikannya di Morowali, Senin (5/10/2026).

“Kami telah mengevakuasi dan mengamankan 75 WNA. Saat ini telah dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait penyebab konflik antara perusahaan dan warga,” ujar Reza.

Sebanyak 75 TKA tersebut juga menjalani pendataan bersama pihak Imigrasi. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai saksi dalam penanganan perkara dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Bentrokan terjadi di Desa Matarape, Kecamatan Sambori Kepulauan, Jumat (2/10/2026). Kericuhan diduga berawal dari aksi protes warga terkait dampak lingkungan aktivitas perusahaan, salah satunya debu akibat kegiatan pengangkutan material di sekitar permukiman.

Akibat bentrokan tersebut, enam orang mengalami luka akibat benda tajam. Lima korban merupakan warga setempat, sedangkan satu korban lainnya merupakan warga negara asing.

“Untuk perkembangan korban luka yaitu lima dari warga terkena benda tajam, rata-rata kena sabetan di kaki dan tangan, dan satu dari warga negara asing,” kata Reza.

Selain korban luka, bentrokan juga mengakibatkan lima mobil operasional mengalami kerusakan. Massa turut membakar lima alat berat jenis ekskavator milik perusahaan.

Untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan, kepolisian menyiagakan personel gabungan di lokasi kejadian. Personel tersebut berasal dari Polres Morowali, Polres Konawe Utara, serta unsur Brimob untuk mengamankan dan memantau situasi di Desa Matarape.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan menahan diri serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Seluruh pihak diminta tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami meminta masyarakat menahan diri, jangan mudah terpancing provokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang merugikan serta melanggar hukum,” kata Reza.

 

Humas Polda Sulteng

red/mpl/nn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini