JAKARTA – Maspolin.id|| Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut pertimbangan hakim:
Tidak Evaluasi Operasi Pasar Gula
Dalam putusannya, Hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang menyatakan Tom Lembong bersalah. Salah satunya mengenai pemberian persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula yang dilakukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
Inkopkar sebelumnya mendapat persetujuan operasi pasar tersebut dari Rachmat Gobel selaku Mendag. Rachmat Gobel kemudian digantikan oleh Tom Lembong pada Agustus 2015.
Hakim menilai Tom Lembong mestinya sebelum memberikan persetujuan impor gula, mempelajari secara komprehensif terlebih dahulu operasi pasar operasi pasar gula yang dilakukan Inkopkar selama lebih dari 2 bulan.
Operasi pasar Inkopkar itu menggunakan 100 ribu ton gula kristal putih milik PT Angels Products.
“Untuk memastikan kondisi ketersediaan gula kristal putih dan kondisi harga gula kristal putih,” ujar hakim.
“Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan atau evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan Inkopkar sebelum memutuskan perpanjangan waktu operasi pasar layak disetujui,” kata hakim.
Hanya Lanjutkan Kebijakan Mendag Sebelumnya
Selain itu, Hakim juga menyinggung soal penerbitan surat pengakuan importir gula yang dilakukan Tom Lembong kepada PT Angels Products pada 12 Oktober 2015. Hakim menilai surat tersebut masih ada kaitan dengan operasi pasar yang dilakukan Inkopkar.
Menurut Hakim, Tom Lembong tidak menjadikan risalah rapat sebagai rujukan. Serta tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi terlebih dahulu terhadap operasi pasar yang dilakukan Inkopkar.
“Hanya didasari alasan melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya dan membayar utang pemerintah,” ujar Hakim.
“Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” imbuhnya.
Tidak Didasari Rakor
Menurut Hakim, Tom Lembong selaku Mendag sangat memahami dan menyadari pemberian pengakuan sebagai importir produsen gula kepada PT Angels Products sebagai kompensasi atas gula kristal putih sebanyak 100 ribu ton yang dipergunakan Inkopkar dalam melaksanakan operasi pasar gula bertentangan dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tentang ketentuan importasi gula.
“Operasi pasar yang dilaksanakan inkopkar diperoleh temuan tidak optimal pendistribusian gula. Fakta hukumnya, terdakwa tetap memberikan persetujuan pengadaan gula mentah untuk kebutuhan operasi pasar gula dan menerbitkan persetujuan impor gula untuk PT Angels Products yang dikerjasamakan oleh Inkopkar pada 8 Maret 2016,” papar Hakim.
Hakim pun lantas menyinggung perihal penerbitan surat pada 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan gula kristal mentah guna keperluan operasi pasar dan persetujuan impor gula kristal mentah pada 8 april 2016 oleh Tom Lembong selaku Mendag.
Menurut Hakim, surat dan persetujuan itu tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menetukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton.
“Tidak ada persetujuan utuk pemenuhan kebutuhan gula dilakukan impor gula kristal mentah oleh pabrik gula swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih artinya terdakwa selaku Mendag kembali tidak mentaati ketentuan Pasal 3 Permendag 117 tahun 2015 tentang ketentuan impor gula,” ujar Hakim.
“Tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa telah melakukan koordinasi dengan menteri atau kepala lembaga non kementerian terkait atau kepala daerah dari 1 Januari 2016 sampai 8 April 2016,” sambungnya.
Kerugian Negara Rp 194 Miliar
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa kasus importasi gula ini terbukti menimbulkan kerugian negara.
Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pada sejumlah perusahaan swasta. Hakim menilai, izin impor tersebut diberikan secara melawan hukum. Lantaran penerbitannya tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian.
GKM yang telah diimpor tersebut diolah oleh para perusahaan gula itu menjadi gula kristal putih. Harga GKP yang dijual ke PT PPI pun akhirnya lebih tinggi.
Akibatnya PT PPI perlu membayar kemahalan dalam rangka melaksanakan penugasan operasi pasar itu. Kemahalan bayar itu menjadi bagian dari kerugian negara.
“Telah pula mengakibatkan keurgian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima PT PPI,” ujar Hakim.
Hakim menolak perhitungan kerugian negara sebesar Rp 320.690.559.152,17 berdasarkan perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) gula kristal putih dengan gula kristal mentah.
“Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap gula kristal putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata. Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152,17 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti, benar-benar terjadi, dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” papar Hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Tom agar dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
** Artikel ini juga dimuat di Kumparan.com edisi 18 Juli 2025.
red/mpl/pr










