BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber (phishing tools) yang beroperasi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifudin menyampaikan, praktik ilegal yang dijalankan jaringan tersebut telah menimbulkan kerugian global mencapai sekitar USD 20 juta atau setara Rp350 miliar.

“Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar Rp350 miliar,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan penyidik. Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah situs yang memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal.

“Perkara ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs [www.3ll.cc](http://www.3ll.cc) yang memperjualbelikan phishing tools,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman melalui metode undercover buy dengan menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi perangkat lunak tersebut. Hasilnya, perangkat tersebut terbukti digunakan untuk melakukan phishing atau akses ilegal terhadap data pribadi korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini memiliki jangkauan luas dengan jumlah pembeli yang signifikan. Dalam periode 2019 hingga 2024, tercatat sebanyak 2.440 orang telah membeli perangkat lunak ilegal tersebut.

“Dari hasil pengungkapan, penyidik juga mengidentifikasi sebanyak 2.440 pembeli phishing tools dalam kurun waktu 2019 hingga 2024,” ungkapnya.

Akibat aktivitas jaringan ini, jumlah korban secara global diperkirakan mencapai 34 ribu orang. Dalam penindakan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan siber.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini