JAKARTA – Maspolin.id|| Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan dalam rapat tersebut.
Dalam proses pengambilan keputusan, pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terlebih dahulu meminta persetujuan akhir dari anggota dewan. “Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya, yang kemudian dijawab setuju secara serentak oleh peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan tingat II, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut telah menerapkan prinsip partisipasi bermakna melalui berbagai mekanisme pelibatan publik. Komisi III diketahui telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum, melakukan kunjungan ke sejumlah universitas di 12 provinsi, serta mengundang pakar hukum, kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok mahasiswa untuk memberikan masukan.
Ia juga menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM substansi baru.
Habiburokhman menegaskan bahwa substansi RUU Polri tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dan perlindungan hak warga negara telah diperkuat dalam KUHAP, sehingga revisi UU Polri difokuskan pada aspek kelembagaan, tata kelola, dan profesionalisme kepolisian.
Lebih lanjut, Habiburokhman menerangkan sejumlah pokok perubahan dalam undang-undang tersebut antara lain penguatan arah transformasi kelembagaan yang transparan dan profesional, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum berbasis hak asasi manusia, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dengan disahkannya regulasi ini, DPR RI dan pemerintah berharap terwujud institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
HUMAS POLRI
red/mpl/pr












