MABES POLRI – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait hasil Undang-undang Polri yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI terkait dengan penugasan Anggota Polri pada jabatan sipil atau luar struktur. Menurutnya, penempatan anggota di luar struktur Polri akan diterapkan sebagaimana aturan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga maupun dari Presiden langsung
“Kemudian kita lebih pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim, itu pernah saya sampaikan,” jelas Jenderal Sigit dalam acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (9/7/26).
Jenderal Sigit menerangkan, ada juga penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian urgensinya. Ia pun menegaskan, adanya aturan ini jangan diartikan Anggota Polri Aktif bisa mengambil ruang ASN.
Ditambahkan Kapolri, setiap permintaan tetap harus mengacu pada kebutuhan sesuai fungsi dari kepolisian. Fungsi itu mencangkup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga menyangkut tugas a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; b. Penegakan hukum; dan c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tapi semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan,” ujar Kapolri.
HUMAS POLRI
red/mpl/pr












