Katingan, KALTENG – Maspolin.id|| Polisi menetapkan tersangka tiga dari lima orang yang melakukan penyerangan terhadap tiga anggota Polri saat operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Benar, tiga ditetapkan tersangka,” jelas Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, Kamis (9/7/26).
Tersangka dijerat atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia. Selain itu, penerapan pasal tindak pidana narkotika belum dikenakan.
Sementara itu, bandar narkoba yang melakukan perlawanan hingga berujung gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan dilakukan penangkapan, hari ini. Penangkapan dilakukan oleh Satgas NIC Bareskrim Polri.
“Bahwa tiga tersangka Bandar Narkoba sekaligus pelaku penyerangan dan pembunuhan terhadap tiga anggota Sat Resnarkoba Polres Katingan, atas nama Bio, Perie, Ramblan Alias Busu, telah berhasil ditangkap,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (ay/hn/rs)
red/mpl/pr











