BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita lima aset berupa tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Total nilai aset yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp425 miliar.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, lima aset yang disita tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan.
“Lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor; rumah di sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Somerset, wilayah Tangerang Selatan, Banten,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sebagai penanda status hukum atas objek tersebut, penyidik memasang plang penyitaan di lima lokasi pada Senin (5/10).
Ade Safri menjelaskan, pemasangan plang merupakan bagian dari tindakan penyidik untuk mengamankan dan memberikan penandaan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan agar status hukum objek diketahui dan mencegah adanya upaya pengalihan maupun pemindahtanganan aset.
“Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” ujarnya.
Menurut Ade Safri, penyidik terus melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan kerugian para korban. Hingga saat ini, total estimasi nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas aset dalam berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar; berkas perkara tersangka AS sekitar Rp30 miliar; serta berkas perkara tersangka FH sekitar Rp75 miliar.
Untuk mengintensifkan penelusuran aset, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya.
“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” tutur Ade Safri.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI tersebut, terdapat lima tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, MY dan AS selaku mantan Direktur PT DSI, serta FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI.
HUMAS POLRI
red/mpl/pr













