SERANG, BANTEN – Maspolin.id|| Polresta Serang Kota menyita sekitar 8,8 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp8,8 miliar dari hasil pengembangan kasus peredaran narkoba hingga Jakarta Selatan dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit II Satuan Reserse Narkoba yang berlangsung sejak Maret 2026. Penelusuran tersebut membawa petugas ke sejumlah lokasi hingga akhirnya menemukan sabu dalam jumlah besar di wilayah Sukabumi.

Kasus bermula pada 4 Maret 2026, ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial RH di Kampung Pasar Padarincang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Dari penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,23 gram.

Berdasarkan pemeriksaan, RH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M.A. (29) yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas selanjutnya menelusuri keberadaan M.A. hingga ke Jakarta Selatan.

Pada 22 Oktober 2026, polisi melakukan penindakan di area parkir Apartemen Pancoran Riverside. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,06 gram dan lima cartridge etomidate. Pengembangan berikutnya mengarah pada informasi rencana pengambilan sabu di Kabupaten Sukabumi.

Tim kemudian mengamankan dua pria berinisial Y.S. (53) dan H.F. (31) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 24 Oktober 2026.

Saat menggeledah Y.S., petugas menemukan sabu dengan berat bruto sekitar 3,18 kilogram yang disimpan dalam tas belanja berwarna hijau. Sementara itu, penggeledahan di rumah kontrakan H.F. di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, menemukan sabu seberat sekitar 5,65 kilogram.

Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua lokasi tersebut mencapai sekitar 8.839 gram atau 8,8 kilogram.

Kapolresta Serang Kota menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika yang jaringannya diduga menjangkau sejumlah wilayah.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, barang bukti yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp8,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 45.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Polresta Serang Kota menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Humas Polda Banten

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini