POLDA SUMUT – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, tiga perkara tersebut terungkap secara terpisah dengan jumlah barang bukti masing-masing 50 kilogram, 150 kilogram, dan 44 kilogram sabu.

“Yang pertama 50 kilo, kemudian 150 kilogram, dan yang ketiga 44 kilogram. Totalnya 244 kilogram,” kata Andy, Sabtu (3/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan di sekitar Aceh dan Sumatera Utara untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia. Setelah tiba, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah melalui jalur darat.

Penyidik juga menemukan indikasi keterkaitan jaringan tersebut dengan jaringan narkotika internasional yang berbasis di Malaysia. Polisi masih mendalami hubungan tersebut untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman sabu.

Sembilan tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.

Polda Sumut masih mengembangkan ketiga perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika.

 

Humas Polda Sumut

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini