MAKASSAR, SULSEL – Maspolin.id|| Polrestabes Makassar mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan menggunakan busur panah terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU). Empat dari tujuh orang yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula A. Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) malam. Ia didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, Kasi Propam AKP Setya Budy, dan Kasi Humas AKP Jafar Ahmad.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Saat itu, korban tengah melintas di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan Kampus Bosowa, ketika dihadang sekelompok anak muda yang diduga membawa senjata tajam berupa busur panah.
Akibat kejadian tersebut, korban terkena anak panah pada bagian perut, mendekati area selangkangan. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dody Sardjoto Makassar untuk penanganan medis lebih lanjut.
“Korban mengalami luka di bagian perut mendekati selangkangan, ini cukup berbahaya,” ujar Arya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, empat orang masih di bawah umur, sedangkan tiga lainnya telah berusia dewasa.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan dua orang dewasa berusia 18 dan 19 tahun dalam pembuatan busur panah.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu anak panah busur, satu ketapel, satu mata gerinda, serta dua ikat tali rafia yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polrestabes Makassar masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan melengkapi proses penyidikan. Penanganan terhadap mereka yang masih di bawah umur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.
Humas Polda Sulsel
red/mpl/sss













