JAKARTA – Maspolin.id|| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menelusuri kasus dugaan penyanderaan yang menimpa dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kasus ini kuat dugaan berkaitan erat dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Peristiwa pelik ini mulai mencuat ke permukaan setelah sebuah video pendek beredar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, tampak dua perempuan bernasib malang berada dalam kondisi mengenaskan dengan tangan diborgol.
Melalui rekaman video itu, kedua korban histeris mengaku sedang disekap dan mengalami tindakan penyiksaan fisik. Mereka juga dipaksa oleh pihak penyandera untuk menghubungi keluarga di Indonesia guna meminta uang tebusan hingga senilai Rp220 juta.
Berdasarkan data penelusuran awal, salah satu korban diketahui bernama Ayu yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sementara itu, satu korban lainnya diidentifikasi bernama Susi yang tercatat sebagai warga asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Menanggapi video viral tersebut, jajaran NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri langsung mengambil langkah taktis. Aparat kepolisian memastikan telah memantau ketat perkembangan kasus ini sekaligus membangun komunikasi intensif dengan otoritas keamanan di Myanmar.
“Sudah kami monitor. Kami juga telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” ungkap Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, pada Minggu (19/07/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebutkan bahwa kedua korban saat ini diduga kuat berada di kawasan Myawaddy, Myanmar. Wilayah perbatasan tersebut selama ini dikenal memiliki situasi keamanan yang sangat kompleks dan berada di luar kendali penuh pemerintah setempat.
Lebih lanjut, kepolisian mendapati indikasi bahwa para korban awalnya direkrut untuk dipekerjakan pada perusahaan penipuan daring. Korban diduga dipekerjakan secara paksa di perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah konflik di bawah kendali kelompok pemberontak.
“Korban diduga bekerja pada perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah pemberontak,” tambahnya.
Kondisi geografis dan situasi keamanan di kawasan tersebut jelas menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, proses penyelamatan para korban mutlak memerlukan koordinasi lintas batas negara serta kerja sama erat dengan otoritas setempat.
Kasus memilukan ini kembali membuka mata publik terhadap kejiwaan sindikat TPPO internasional. Para pelaku kerap menggunakan modus operandi penawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, namun berujung pada penyekapan di pusat-pusat penipuan daring.
Hingga saat ini, Polri menegaskan bahwa proses penelusuran terhadap keberadaan kedua korban masih terus berjalan. Aparat juga fokus membongkar jaringan sindikat perdagangan orang yang tega mengeksploitasi warga negara sendiri demi keuntungan pribadi.
HUMAS POLRI
red/mpl/sss











